Suara.com - Jaksa penuntut umum (JPU) dari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) membacakan berita acara pemeriksaan (BAP) milik eks Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Arief Budiman yang mengaku pernah bertemu dengan buronan Harun Masiku.
Menurut jaksa, dalam pertemuan itu, Harun Masiku meminta KPU mengikuti keinginan PDIP untuk menerima pergantian antarwaktu (PAW) anggota DPR untuknya.
Pada BAP-nya, Arief menyebut Harun Masiku turut membawa fatwa Mahkamah Agung (MA) untuk menguatkan permintaannya.
"Pada waktu itu, Saudara Harun Masiku datang dengan membawa berkas dokumen yang saya ingat di antaranya Putusan MA (Nomor) 57 tanggal 19 Juni 2019," katal jaksa membacakan BAP Arief di Pengadilan Tipikor Jakartapada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Kamis (17/4/2025).
Putusan MA menyatakan bahwa penetapan caleg meninggal diserahkan kepada partai. Pada pertemuan itu, Harun memperlihatkan sejumlah foto, salah satunya bersama Ketua Umum PDIP Megawati Soekarnoputri dan eks Ketua MA Muhammad Hatta Ali.
"Foto-foto yang di dalamnya terdapat gambar saudara Harun Masiku dengan Saudara Megawati Soekarnoputri selaku Ketua Umum PDI Perjuangan, dan gambar Saudara Harun Masiku dengan Saudara Muhammad Hatta Ali selaku Ketua Mahkamah Agung," kata jaksa membacakan BAP Arief.
Arief membenarkan pernyataan yang pernah dia sampaikan kepada penyidik KPK itu. Menurut Arief, dia menerima Harun karena memang harus terbuka menerima tamu sebagai Ketua KPU.
"Saya sih ruangan saya kan selalu terbuka, dan saya bisa menerima siapapun tamu-tamu datang ya, baik teman-teman daerah, teman-teman partai politik, anggota DPR, itu bisa saja masuk," ujar Arief.
Sebelumnya, jaksa mendakwa Hasto melakukan beberapa perbuatan untuk merintangi penyidikan kasus dugaan suap pada pergantian antarwaktu (PAW) anggota DPR RI kepada mantan Anggota Komisi Pemilihan Umum (KPU) Wahyu Setiawan.
Baca Juga: Eks Pimpinan KPU Akui Pernah 'Nguping' soal Sumber Uang Suap Harun Masiku dari Hasto, Ini Ceritanya!
Selain itu, Hasto juga disebut memberikan suap sebesar Rp 400 juta untuk memuluskan niatnya agar Harun Masiku menjadi anggota DPR RI.
Dengan begitu, Hasto diduga melanggar Pasal 21 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang- Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Juncto Pasal 65 ayat (1) KUHAP.
Di sisi lain, Hasto juga dijerat Pasal 5 Ayat (1) huruf a Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Juncto Pasal 5 Ayat (1) ke-1 KUHP Jo. Pasal 64 Ayat (1) KUHP.
Diketahui, KPK menetapkan Sekretaris Jenderal PDIP Hasto Kristiyanto sebagai tersangka dalam kasus dugaan suap pada pergantian antarwaktu (PAW) anggota DPR RI yang juga menyeret Harun Masiku.
“Penyidik menemukan adanya bukti keterlibatan saudara HK (Hasto Kristiyanto) yang bersangkutan sebagai Sekjen PDIP Perjuangan,” kata Ketua KPK Setyo Budiyanto di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Selasa (24/12/2024).
Dia menjelaskan bahwa Hasto bersama-sama dengan Harun Masiku melakukan suap kepada Komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI Periode 2017-2022 Wahyu Setiawan.