Suara.com - Mantan anggota Komisi Pemilihan Umum (KPU) Wahyu Setiawan menjelaskan soal permintaan PDIP kepadanya agar Harun Masiku mengganti caleg meninggal Nazarudin Kiemas.
Hal itu disampaikan Wahyu saat memberikan keterangan sebagai saksi dalam sidang kasus dugaan suap pada pergantian antarwaktu (PAW) anggota DPR RI dan dugaan perintangan penyidikan dengan terdakwa Sekretaris Jenderal PDIP Hasto Kristiyanto.
"Ada maksud ya karena saudara di Komisioner KPU juga membantu meyakinkan masing-masing komisioner agar mau melaksanakannya putusan tersebut?" kata jaksa di Pengadilan Tipikor Jakarta pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Kamis (17/4/2025).
Putusan yang dimaksud adalah fatwa Mahkamah Agung (MA) soal pergantian caleg meninggal. PDIP berkeinginan agar keputusan penggantian diserahkan kepada partai, bukan calon yang memiliki suara terbanyak kedua.
Wahyu membantah melobi komisioner KPU RI lainnya untuk menjalankan fatwa tersebut. Sebab, kata dia, para komisioner KPU saat itu bulat menolak usulan PDIP agar Harun Masiku menggantikan Nazarudin Kiemas.
"Dalam dokumen-dokumen resmi, kami bertujuh bulat tidak menerima permohonan tersebut, dan itu menurut hemat saya juga bisa dikonfirmasi oleh anggota KPU RI yang lain," ujar Wahyu.
Wahyu kemudian ditawarkan uang oleh eks anggota Bawaslu Agustiani Tio Fridelina, kader PDIP Saeful Bahry, dan Advokat Donny Tri Istiqomah. Dia menjelaskan komunikasi dilakukan oleh Agustiani Tio.
"Saya memastikan itu (tawaran uang dari Tio cs) ada, cuma saya lupa kapan tanggalnya," ucap Wahyu.
Menurut Wahyu, dia tidak pernah meminta lebih dulu karena KPU sudah menyepakati bahwa permintaan PDIP untuk penggantian Harun Masiku tidak bisa dilaksanakan.
Baca Juga: Sebut Ada Intervensi Hakim MA di Sidang Praperadilan Hasto, PDIP Bakal Lapor ke KY
"Setahu saya, Bu Tio menyampaikan ada dana operasional untuk itu," kata Wahyu.
Wahyu mengatakan dana operasional yang ditawarkan awalnya Rp750 juta. Namun, Wahyu mengaku iseng meminta nominalnya ditambahkan. Jaksa menyebut ada komunikasi yang menggunakan istilah ‘seribu’ sebagai kode dari Wahyu kepada Tio. Angka itu berarti Rp1 miliar.
"Dari transaksi ini, setelah Rp750 (juta), Rp1 miliar (dengan kode) 1.000 ya, Rp900 (juta), dealnya berapa untuk pengurusan itu? Yang disepakati akhirnya berapa?" tanya jaksa.
Wahyu menyebut tidak ada kesepakatan saat itu. Setelah negosiasi harga, dia menjelaskan permintaan penggantian Harun mustahil dilakukan.
"Tidak ada deal, karena setelah ngopi saya di situ menjelaskan bahwa ini tidak mungkin dapat dilaksanakan," tandas Wahyu.
Sebelumnya, Jaksa mendakwa Hasto melakukan beberapa perbuatan untuk merintangi penyidikan kasus dugaan suap pada pergantian antarwaktu (PAW) anggota DPR RI kepada mantan Anggota Komisi Pemilihan Umum (KPU) Wahyu Setiawan.