Komisi II DPR Siap-siap Revisi UU ASN, Naskah Akademiknya Kini Sedang Digodok

Kamis, 17 April 2025 | 18:41 WIB
Komisi II DPR Siap-siap Revisi UU ASN, Naskah Akademiknya Kini Sedang Digodok
ILUSTRASI-- Rapat yang digelar oleh Komisi II DPR RI. (ANTARA/Melalusa Susthira K.)
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Diketahui, Komisi II DPR sedang bersiap-siap membahas Revisi UU ASN.

Sebelumnya, Wakil Ketua Komisi II DPR Zulfikar Arse mengatakan RUU ASN sudah menjadi atensi dan akan dibahas tahun ini. 

Komisi II DPR RI akhirnya melaporkan hasil evaluasinya terhadap Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu atau DKPP dalam Rapat Paripurna di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Kamis (6/3/2025). (Suara.com/Bagaskara)
ILUSTRASI. Rapat paripurna yang digelar Komisi II DPR RI di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Kamis (6/3/2025). (Suara.com/Bagaskara)

"Ini informasi saja, kita di Komisi II tidak sedang menyiapkan perubahan UU Pemilu. Mohon maaf ini ya, karena Komisi 2 tahun ini, prolegnas tahun ini diminta mengubah UU ASN," kata Zulkifar di acara yangg digelar oleh Bawaslu RI, Jakarta pada Selasa (15/4) lalu. 

Menurut Zulfikar, nantinya Revisi UU ASN itu hanya ingin mengubah satu pasal saja. 

"Saya gak tahu itu kenapa harus diubah lagi, padahal belum lama kita ubah UU 20/2023. Saya enggak setuju itu perubahan UU ASN karena ada semangat untuk mohon maaf Bang Bahtiar. Ada semangat untuk sentralisasi, jadi hanya mengubah satu pasal, saya enggak hapal isinya jtu, tapi isinya itu pengangkatan, pemberhentian, dan pemindahan pimpinan tinggi, pimpinan tinggi pratama pimpinan tinggi madya ditarik ke presiden," kata Zulfikar. 

"Ini saya enggak tau nih kenapa bisa begitu, jadi menafikan negara kesatuan desentralisasikan, menafikan otonomi yang seluas-luasnya di UUD (Undang Undang Dasar) dinyatakan termasuk menafikan kewenangan pejabat bina kepegawaian," sambung Zulfikar menandaskan. 

Adapun Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang ASN terakhir kali direvisi menjadi Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2023 tentang ASN.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI