Kabid DLH Tangsel Nangis Kejer, Kejati Banten Kembali Tetapkan 1 Tersangka Korupsi Sampah

Bangun Santoso | Faqih Fathurrahman | Suara.com

Kamis, 17 April 2025 | 19:22 WIB
Kabid DLH Tangsel Nangis Kejer, Kejati Banten Kembali Tetapkan 1 Tersangka Korupsi Sampah
Kejaksaan Tinggi Banten kembali menetapkan satu orang tersangka dalam tindak pidana korupsi Kegiatan Pekerjaan Jasa Layanan Pengangkutan Dan Pengelolaan Sampah di Dinas Lingkungan Hidup Dan Kebersihan, Kota Tangerang Selatan, tahun anggaran 2024. (Dok. Ist)

Suara.com - Tim Penyidik Tindak Pidana Khusus pada Kejaksaan Tinggi Banten kembali menetapkan satu orang tersangka dalam tindak pidana korupsi Kegiatan Pekerjaan Jasa Layanan Pengangkutan Dan Pengelolaan Sampah di Dinas Lingkungan Hidup Dan Kebersihan, Kota Tangerang Selatan, tahun anggaran 2024.

Adapun, tersangka adalah ZY yang merupakan mantan Staf Dinas Lingkungan Hidup Kota Tangsel yang saat ini bekerja sebagai ASN Dukcapil Kota Tangerang Selatan.

Kasi Penkum Kejaksaan Tinggi Banten, Rangga Adekresna mengatakan, ZY terbukti menerima uang sebesar Rp15 miliar dari nilai kontrak kerja antara Dinas LHK Kota Tangerang Selatan dan PT EPP dari total nilai kerja sama senilai Rp75 miliar.

“Saat pembayaran pekerjaan, PT. Ella Pratama Perkasa telah menerima pembayaran pengangkutan dan pengelolaan sampah sebesar Rp75 miliar, dari jumlah tersebut yang sebesar Rp15,4 miliar ditransfer ke rekening BCA, BJB dan BRI milik ZY,” beber dia.

Rangga menuturkan, kasus ini bermula ketika Dinas LHK Tangerang Selatan mendapat serapan dana anggaran untuk pengelolaan sampah. Dinas LHK kemudian menunjuk PT EPP dengan nilai kontrak pekerjaan sebesar Rp75,9miliar.

Adapun uang miliaran rupiah tersebut dipergunakan untuk jasa layanan pengangkutan sampah sebesar Rp50,7 miliar dan jasa layanan pengelolaan sampah sebesar Rp25,2 miliar.

“Hasil penyidikan, tim mendapati temuan bahwa sebelum dilakukannya proses pemilihan penyedia, diduga telah terjadi persekongkolan antara pihak pemberi pekerjaan dengan pihak penyedia barang dan jasa,” jelas Rangga.

Kemudian, pada tahap pelaksanaan atau kontrak pekerjaan ternyata PT. EPP tidak melaksanakan salah satu item pekerjaan dalam kontrak yakni tidak melaksanakan pekerjaan pengelolaan sampah.

PT EPP ternyata juga tidak memiliki fasilitas, kapasitas dan atau kompetensi sebagai perusahaan yang dapat melakukan pekerjaan pengelolaan sampah sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

Selain keciprataan uang kontrak senilai Rp15 miliar, ZY saat itu turut serta bersama WL yang merupakan Kepala Dinas Lingkungan Hidup Kota Tangsel melakukan pencarian tempat pembuangan sampah meski lokasi tersebut tidak sesuai dengan kriteria tempat pemrosesan Akhir (TPA) sebagaimana ketentuan yang berlaku.

Kejati Banten sebelumnya juga telah menetapkan 3 orang tersangka, yakni Kadis LHK Tangsel, Wahyunoto Lukman dan Direktur PT. EPP, Sukron Yuliadi Mufti, dan TB Apriliadhi Kusumah Perbangsa, selaku Kepala Bidang (Kabid) Kebersihan DLH Tangsel.

Saat ditetapkan menjadi tersangka, TB Apriliadhi juga sempat menangis seperti anak kecil. Ia tak kuasa menahan air matanya di hadapan kamera awak media ketika hendak digelandang ke mobil tahanan.

Rangga Adekresna mengatakan, TB Apriliadhi juga diketahui menjabat sebagai Kuasa Pengguna Anggaran (KPA) sekaligus Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) proyek soal pengelolaan sampah.

"Tim penyidik kembali melakukan penahanan tersangka atas nama TAKP yang menjabat sebagai KPA dan merangkap sebagai PPK dalam perkara dugaan korupsi kegiatan pekerjaan jasa layanan pengangkutan sampah dan pengelolaan sampah di Dinas Lingkungan Hidup Kota Tangsel 2024," kata Rangga.

Berdasarkan hasil pemeriksaan, tim penyidik, kata Rangga, menemukan bahwa Harga Perkiraan Sendiri (HPS) yang disusun oleh tersangka ternyata tidak dibuat secara profesional. HPS tersebut dijadikan dasar negosiasi harga, padahal tidak ditopang oleh data valid dan dapat dipertanggung jawabkan.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Matematika SMP 2026, Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
15 Soal Simulasi TWK Paskibraka 2026
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi: 25 Soal UTBK SNBT 2026 dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kepribadian Kamu Mirip Kue Lebaran Apa, Sih?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Love Language 2026: Kenali Bahasa Cintamu agar Hubungan Makin Klik dan Minim Drama!
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Kamu Cocok Buat Beli HP Apa? Cek Rekomendasinya
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Mudik Naik Motor 2026: Uji Kesiapan Anda Sebelum Pulang Kampung
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Geografi Indonesia Sejauh Mana Anda Mengenal Peta Nusantara?
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

OTT KPK di Banten: Jaksa Diduga Peras Animator Korsel Rp2,4 M, Ancam Hukuman Berat Jika Tak Bayar

OTT KPK di Banten: Jaksa Diduga Peras Animator Korsel Rp2,4 M, Ancam Hukuman Berat Jika Tak Bayar

News | Jum'at, 19 Desember 2025 | 16:33 WIB

Jaksa Kejati Banten Terjaring OTT KPK, Diduga Peras WNA Korea Selatan Rp 2,4 Miliar

Jaksa Kejati Banten Terjaring OTT KPK, Diduga Peras WNA Korea Selatan Rp 2,4 Miliar

News | Jum'at, 19 Desember 2025 | 13:24 WIB

Kejati Banten Siap Jadi Mediator Polemik Penutupan Jalan Puspitek Serpong

Kejati Banten Siap Jadi Mediator Polemik Penutupan Jalan Puspitek Serpong

News | Minggu, 05 Oktober 2025 | 15:48 WIB

Tersangka Pertamax Oplosan di SPBU Ciceri Bertambah, Kasus Segera Disidangkan

Tersangka Pertamax Oplosan di SPBU Ciceri Bertambah, Kasus Segera Disidangkan

News | Senin, 23 Juni 2025 | 21:45 WIB

Skandal Sampah Tangsel Memanas: Kabid DLH Menyusul Kadis Jadi Tersangka Korupsi Anggaran 2024!

Skandal Sampah Tangsel Memanas: Kabid DLH Menyusul Kadis Jadi Tersangka Korupsi Anggaran 2024!

Video | Senin, 21 April 2025 | 10:20 WIB

Terkini

Negara Akan Ambil Alih! Prabowo Terbitkan Keppres Satgas PHK, Pasang Badan Bela Buruh yang Terancam

Negara Akan Ambil Alih! Prabowo Terbitkan Keppres Satgas PHK, Pasang Badan Bela Buruh yang Terancam

News | Jum'at, 01 Mei 2026 | 13:48 WIB

Audiensi di DPR, Buruh Tuntut Upah Layak dan Hapus Outsourcing

Audiensi di DPR, Buruh Tuntut Upah Layak dan Hapus Outsourcing

News | Jum'at, 01 Mei 2026 | 13:45 WIB

Konvoi Global Sumud Tembus Blokade Israel, Lanjutkan Misi Kemanusiaan ke Gaza

Konvoi Global Sumud Tembus Blokade Israel, Lanjutkan Misi Kemanusiaan ke Gaza

News | Jum'at, 01 Mei 2026 | 13:42 WIB

Yakinkan Buruh Bisa Punya Rumah! Prabowo Dobrak Aturan Bank, Beri Napas Cicilan KPR hingga 40 Tahun

Yakinkan Buruh Bisa Punya Rumah! Prabowo Dobrak Aturan Bank, Beri Napas Cicilan KPR hingga 40 Tahun

News | Jum'at, 01 Mei 2026 | 13:31 WIB

Prabowo Klaim Indonesia Tahan Krisis Global, Target Swasembada BBM Segera Tercapai

Prabowo Klaim Indonesia Tahan Krisis Global, Target Swasembada BBM Segera Tercapai

News | Jum'at, 01 Mei 2026 | 13:27 WIB

Kado May Day untuk Ojol! Dasco: Potongan Aplikator Bakal Dipangkas Jadi 8 Persen

Kado May Day untuk Ojol! Dasco: Potongan Aplikator Bakal Dipangkas Jadi 8 Persen

News | Jum'at, 01 Mei 2026 | 13:08 WIB

Buruh Desak DPR Bahas UU Ketenagakerjaan Baru: Soroti Upah Tak Setara hingga PHK Sepihak

Buruh Desak DPR Bahas UU Ketenagakerjaan Baru: Soroti Upah Tak Setara hingga PHK Sepihak

News | Jum'at, 01 Mei 2026 | 13:00 WIB

15 Tahun Jadi Buruh Pabrik Sandal, Maya Menangis di May Day: Sakit Bayar Sendiri, Tak Ada BPJS

15 Tahun Jadi Buruh Pabrik Sandal, Maya Menangis di May Day: Sakit Bayar Sendiri, Tak Ada BPJS

News | Jum'at, 01 Mei 2026 | 12:53 WIB

Dilema Skincare dan Sembako: Jeritan Buruh Perempuan Cirebon Tagih Kesejahteraan di Ibu Kota

Dilema Skincare dan Sembako: Jeritan Buruh Perempuan Cirebon Tagih Kesejahteraan di Ibu Kota

News | Jum'at, 01 Mei 2026 | 12:52 WIB

Dasco Tegaskan Pemerintah Siap Ambil Alih Perusahaan yang Kesulitan untuk Cegah PHK

Dasco Tegaskan Pemerintah Siap Ambil Alih Perusahaan yang Kesulitan untuk Cegah PHK

News | Jum'at, 01 Mei 2026 | 12:44 WIB