"Penyusunan HPS ini seharusnya dilakukan dengan keahlian teknis, mengacu pada data yang akurat dan kredibel. Sayangnya, itu tidak terjadi di sini," jelasnya.
Kasus ini sendiri mendapat sorotan publik. Pasalnya, pengelolaan sampah merupakan salah satu urusan vital yang menyentuh langsung kehidupan masyarakat.
Ketika anggaran kebersihan yang membengkak justru menjadi ladang korupsi, maka kepercayaan publik pasti bakal tergerus.
Para tersangka dijerat dengan Pasal 2 ayat (1) Jo Pasal 18 UU No. 31/1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, sebagaimana diubah dengan UU No. 20 tahun 2001 tentang perubahan atas UU No.31/ 1999 tentang Pemberantasan TPK Jo pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.