Sidang Hasto, Djoko Tjandra Diduga Danai Harun Masiku? Hakim Cecar Saksi Kasus Suap PAW

Chandra Iswinarno | Dea Hardiningsih Irianto | Suara.com

Kamis, 17 April 2025 | 21:24 WIB
Sidang Hasto, Djoko Tjandra Diduga Danai Harun Masiku? Hakim Cecar Saksi Kasus Suap PAW
Saksi Mantan Komisioner KPU Wahyu Setiawan memberikan kesaksian terakit PAW Anggota DPR di Pengadilan Tipikor Jakarta pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Kamis (17/4/2025). [Suara.com/Dea]

Suara.com - Anggota Majelis Hakim Pengadilan Tipikor sempat menyinggung dugaan keterlibatan mantan terpidana koruptor kasus cassie Bank Bali Djoko Tjandra dalam perkara suap yang melibatkan Harun Masiku.

Hal itu ditanyakan hakim kepada mantan Anggota Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI Wahyu Setiawan yang menjadi saksi dalam kasus dugaan suap pada pergantian antarwaktu (PAW) dan dugaan perintangan penyidikan dengan terdakwa Sekretaris Jenderal PDIP Hasto Kristiyanto.

“Sedikit menyimpang tapi masih ada kaitannya ya, saya baca di media, mungkin sudah nggak asing lagi Djoko Tjandra pengusaha itu sekarang diperiksa. Katanya di media ini bahwa dia juga salah satu ditanya apakah uang Harun Masiku dari Djoko Tjandra, Saudara tahu nggak berita itu?” kata hakim di Pengadilan Tipikor Jakarta pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Kamis (17/4/2025).

“Saya membaca berita itu, yang mulia,” jawab Wahyu.

“Saudara sebagai orang politik, yang Saudara pahami seperti itu apa dimungkinkan? Pendapat yang Saudara pahami saja,” tambah hakim.

“Saya tidak bisa memberikan penjelasan tentang itu, yang mulia karena KPU justru syaratnya adalah bukan anggota partai politik, yang mulia. Jadi, kami bertujuh bukan politisi,” timpal Wahyu.

Sekadar informasi, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengungkapkan dugaan pertemuan antara buronan Harun Masiku dengan mantan terpidana koruptor kasus cassie Bank Bali Djoko Tjandra di Kuala Lumpur, Malaysia terjadi sebelum peristiwa suap terhadap mantan Anggota Komisi Pemilihan Umum (KPU) Wahyu Setiawan.

Awalnya, Direktur Penyidikan KPK Asep Guntur Rahayu menjelaskan pihaknya memeriksa profil Harun Masiku, termasuk kemampuan ekonominya.

“Harun Masiku itu secara ekonomi, dia tidak memiliki kemampuan ekonomi yang memadai untuk melakukan, memberikan sesuatu pada peristiwa suap,” kata Asep di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Jumat (11/4/2025).

KPK kemudian menelusuri sumber uang yang digunakan Harun untuk menyuap Wahyu dan menemukan adanya dugaan keterlibatan Sekretaris Jenderal PDIP Hasto Kristiyanto sebagai penyedia dana.

“Yang Rp 400 juta sudah kita ketahui yang sekarang sudah disidangkan dari Pak HK (Hasto), diduga dari sana,” ujar Asep.

Lebih lanjut, Asep menjelaskan bahwa pihaknya mendapatkan informasi mengenai adanya dugaan pertemuan antara Harun dan Djoko di Kuala Lumpur sebelum terjadinya suap kepada Wahyu.

“Kami menduga bahwa ada di sana perpindahan sejumlah uang yang nanti uang ini akan digunakan untuk suap,” ungkap Asep.

Untuk itu, Asep menegaskan bahwa saat ini penyidik KPK sedang mendalami adanya perpindahan uang dalam pertemuan Harun dan Djoko Tjandra di Kuala Lumpur itu.

KPK sebelumnya menjelaskan alasan memeriksa eks terpidana koruptor kasus cassie Bank Bali Djoko Tjandra dalam kasus dugaan suap pada PAW Anggota DPR RI untuk tersangka Advokat PDIP Donny Tri Istiqomah dan buronan Harun Masiku.

Pertemuan di Kuala Lumpur

Juru Bicara KPK Tessa Mahardhika mengungkapkan pihaknya mendapatkan informasi mengenai adanya pertemuan antara Djoko Tjandra dengan Harun Masiku di Kuala Lumpur, Malaysia.

“Jadi informasi yang didapat dari penyidik yang bersangkutan dimintakan keterangannya terkait pertemuan informasi pertemuan antara yang bersangkutan dengan sodara HM di Kuala Lumpur, Malaysia,” kata Tessa di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Rabu (9/4/2025).

Menurut dia, pemeriksaan terhadap Djoko Tjandra dilakukan untuk mengonfirmasi informasi perihal pertemuannya dengan Harun Masiku itu.

Tessa mengungkapkan adanya komunikasi berupa permintaan dari Djoko Tjandra kepada Harun Masiku untuk mengurus sesuatu. Namun, Tessa tidak mengungkapkan urusan yang dimaksud.

“Pembahasannya terkait ada permintaan dari saudara DST kepada sodara HM, untuk membantu mengurus sesuatu, tapi detailnya belum bisa disampaikan saat ini,” ujar Tessa.

Usai menjalani pemeriksaan selama 3,5 jam pada Rabu (9/4/2025), Djoko Tjandra enggan mengungkapkan materi pemeriksaan yang ditanyakan oleh penyidik. Dia mengaku tidak mengenal Harun Masiku dan Donny.

“Saya nggak kenal, jadi saya nggak bisa jawab apa-apa,” kata Djoko Tjandra di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Rabu (9/4/2025).

Juru Bicara KPK Tessa Mahardhika di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Selasa (4/2/2025). [Suara.com/Dea]
Juru Bicara KPK Tessa Mahardhika. [Suara.com/Dea]

Lebih lanjut, Djoko Tjandra juga membantah pernah membantu Harun Masiku dalam pelariannya ke Singapura.

“Nggak betul. Kenal saja enggak, gimana mau bantu,” tegas Djoko.

Selain itu, Djoko juga mengaku tidak kenal dengan Sekretaris Jenderal PDIP Hasto Kristiyanto yang saat ini menjadi terdakwa dalam kasus dugaan suap pada pengurusan PAW anggota DPR RI dan dugaan perintangan penyidikan.

Perlu diketahui, buronan Harun Masiku belum ditangkap dan Advokat Donny Tri Istiqomah belum ditahan. Keduanya merupakan tersangka dalam kasus dugaan suap pada PAW anggota DPR RI.

Dalam kasus ini, jaksa mendakwa Hasto melakukan beberapa perbuatan untuk merintangi penyidikan kasus dugaan suap pada PAW Anggota DPR RI kepada mantan Komisioner KPU Wahyu Setiawan.

Selain itu, Hasto juga disebut memberikan suap sebesar Rp400 juta untuk memuluskan niatnya agar Harun Masiku menjadi anggota DPR RI.

Dengan begitu, Hasto diduga melanggar Pasal 21 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang- Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Juncto Pasal 65 ayat (1) KUHAP.

Di sisi lain, Hasto juga dijerat Pasal 5 Ayat (1) huruf a Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Juncto Pasal 5 Ayat (1) ke-1 KUHP Jo. Pasal 64 Ayat (1) KUHP.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Matematika SMP 2026, Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
15 Soal Simulasi TWK Paskibraka 2026
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi: 25 Soal UTBK SNBT 2026 dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kepribadian Kamu Mirip Kue Lebaran Apa, Sih?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Love Language 2026: Kenali Bahasa Cintamu agar Hubungan Makin Klik dan Minim Drama!
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Kamu Cocok Buat Beli HP Apa? Cek Rekomendasinya
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Mudik Naik Motor 2026: Uji Kesiapan Anda Sebelum Pulang Kampung
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Geografi Indonesia Sejauh Mana Anda Mengenal Peta Nusantara?
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

Wahyu Setiawan Ungkap Istilah Uang Operasional Tahap Pertama' yang Diduga Berasal dari Hasto

Wahyu Setiawan Ungkap Istilah Uang Operasional Tahap Pertama' yang Diduga Berasal dari Hasto

News | Kamis, 17 April 2025 | 19:59 WIB

Kicep, Hakim Semprot Kubu Hasto PDIP Gegara Habis-habisan Cecar Eks Pimpinan KPU: Jangan Dipotong!

Kicep, Hakim Semprot Kubu Hasto PDIP Gegara Habis-habisan Cecar Eks Pimpinan KPU: Jangan Dipotong!

News | Kamis, 17 April 2025 | 18:58 WIB

Wahyu Setiawan Akui Minta Eks Ketua KPU Bicara ke Johan Budi Soal Harun Masiku: Banyak Makelar

Wahyu Setiawan Akui Minta Eks Ketua KPU Bicara ke Johan Budi Soal Harun Masiku: Banyak Makelar

News | Kamis, 17 April 2025 | 17:14 WIB

Terkini

Dugaan Motif Anti-Kristen Terungkap dalam Manifesto Penembakan di Gala Dinner Donald Trump

Dugaan Motif Anti-Kristen Terungkap dalam Manifesto Penembakan di Gala Dinner Donald Trump

News | Senin, 27 April 2026 | 08:39 WIB

Gempa Hokkaido Magnitudo 6,2 Picu Risiko Tanah Longsor

Gempa Hokkaido Magnitudo 6,2 Picu Risiko Tanah Longsor

News | Senin, 27 April 2026 | 07:56 WIB

3 Demo Bakal Kepung Jakarta Pusat Hari Ini, Polisi Imbau Warga Hindari Sejumlah Titik

3 Demo Bakal Kepung Jakarta Pusat Hari Ini, Polisi Imbau Warga Hindari Sejumlah Titik

News | Senin, 27 April 2026 | 07:55 WIB

Lokasi Penembakan di Acara Trump Sama dengan TKP Percobaan Pembunuhan Reagan

Lokasi Penembakan di Acara Trump Sama dengan TKP Percobaan Pembunuhan Reagan

News | Senin, 27 April 2026 | 07:34 WIB

Cekcok Rebutan Lapak Mangkal, Sopir Angkot di Tanah Abang Bakar Teman Sendiri Hidup-hidup

Cekcok Rebutan Lapak Mangkal, Sopir Angkot di Tanah Abang Bakar Teman Sendiri Hidup-hidup

News | Minggu, 26 April 2026 | 22:53 WIB

Agar MBG Tak Berhenti Usai Ganti Presiden, APPMBGI Dorong Payung Hukun Setingkat UU

Agar MBG Tak Berhenti Usai Ganti Presiden, APPMBGI Dorong Payung Hukun Setingkat UU

News | Minggu, 26 April 2026 | 21:39 WIB

Maling Motor di Tanjung Duren Diamuk Warga saat Kepergok Beraksi, Tangan Diikat Kepala Diinjak!

Maling Motor di Tanjung Duren Diamuk Warga saat Kepergok Beraksi, Tangan Diikat Kepala Diinjak!

News | Minggu, 26 April 2026 | 21:05 WIB

Belajar dari Kasus Daycare Little Aresha, KPAI: Ortu Wajib Cek Izin dan Latar Belakang Pengasuh!

Belajar dari Kasus Daycare Little Aresha, KPAI: Ortu Wajib Cek Izin dan Latar Belakang Pengasuh!

News | Minggu, 26 April 2026 | 20:35 WIB

BNI Pastikan Koperasi Swadharma Berdiri Sendiri di Luar Struktur Bank

BNI Pastikan Koperasi Swadharma Berdiri Sendiri di Luar Struktur Bank

News | Minggu, 26 April 2026 | 19:25 WIB

BRIN dan Wanadri Siapkan Misi Selamatkan Terumbu Karang Pulau Buru yang Hancur Akibat Bom Ikan

BRIN dan Wanadri Siapkan Misi Selamatkan Terumbu Karang Pulau Buru yang Hancur Akibat Bom Ikan

News | Minggu, 26 April 2026 | 19:00 WIB