Suara.com - Polresta Bandara Soekarno-Hatta (Bandara Soetta), Polda Metro Jaya, menggagalkan pemberangkatan 10 calon jemaah haji non prosedural (ilegal) yang hendak ke Tanah Suci.
Calon Jemaah haji itu hendak berangkat melalui Terminal Internasional Soetta.
Pencegahan keberangkatan calon jemaah haji ini, dilakukan oleh tim gabungan antara Polisi, Imigrasi dan Kementerian Agama.
"Mereka akan berangkat ke Tanah Suci untuk menunaikan ibadah haji, tapi menggunakan visa kerja," kata Kapolres Bandara Soekarno Hatta Kombes Pol. Ronald Sipayung di Tangerang, Jumat (18/4/2025).
Ronald mengatakan, dari ke 10 calon jemaah haji ilegal ini sudah menjalani pemeriksaan dan penyelidikan lebih lanjut untuk mengetahui fakta terkait penggunaan jalur keberangkatan secara tidak resmi.
"Saat ini kami masih berkoordinasi dengan Kementerian Agama untuk penanganan lebih lanjut," kata dia.
Sementara itu, Kasatreskrim Polres Bandara Soetta Kompol Yandri Mono menambahkan bahwa awal mula upaya pencegahan keberangkatan puluhan penumpang ini diketahui berasal dari Banjarmasin, Kalimantan Selatan.
Dimana, katanya, mereka akan bertolak ke Tanah Suci menggunakan penerbangan Malindo Air tujuan Jakarta-Malaysia menggunakan visa kerja atau amil.
"Rombongan haji asal Banjarmasin ini berawal dari kecurigaan petugas Imigrasi Soekarno Hatta yang memeriksa 10 penumpang pesawat Malindo Air OD 315 tujuan Jakarta – Malaysia pada Selasa 15 April 2025 sekitar pukul 10.00 WIB," jelasnya.
Baca Juga: Rekam Jejak Menteri Agus Andrianto, Disorot Usai Copot Semua Pejabat Imigrasi Soetta
Lebih lanjut,ia menyebut dalam pengungkapan kasus ini petugas sempat terkecoh dalam membedakan rombongan haji ini, ketika menggunakan koper dengan bentuk dan warna yang seragam seperti jemaah haji atau umrah pada umumnya.
"Padahal, penerbangan untuk umrah sementara ini sudah dihentikan karena persiapan untuk ibadah haji yang akan dimulai Mei mendatang," ujarnya.
Berdasarkan kecurigaan itu, petugas dari Imigrasi akhirnya menunda keberangkatan rombongan yang berjumlah 10 orang itu terdiri dari 9 orang calon jamaah haji dan 1 orang dari pihak travel atau biro perjalanan.
Setelah itu mereka dibawa ke Polres Bandara Soekarno Hatta untuk pemeriksaan lebih lanjut.
Kemduian dari hasil pemeriksaan ke 10 orang calon haji ilegal ini mengaku akan melaksanakan ke Tanah Suci dengan didampingi pihak dari Travel KBG dengan menggunakan visa kerja.
"Calon jemaah haji tersebut telah membayar kepada pihak travel dengan jumlah yang bervariasi antara Rp 100 juta hingga Rp 200 juta per orang," ungkap dia. (Antara)
Tingkatkan Kepuasan
Sebelumnya Kementerian Agama (Kemenag) menargetkan peningkatan Indeks Kepuasan Jemaah Haji (IKJH) pada musim haji tahun 2025. IKJH menjadi tolok ukur utama dalam menilai kualitas penyelenggaraan ibadah haji setiap tahunnya.

"Indeks ini menjadi cermin keberhasilan pelaksanaan ibadah haji. Kita harus membuat jamaah tersenyum sejak proses pemberangkatan. Aman, nyaman, dan sukses," tegas Plt Inspektur Jenderal Kemenag (Irjen Kemenag) Faisal Ali Hasyim saat menyampaikan materi pada Bimbingan Teknis (Bimtek) Petugas Penyelenggara Ibadah Haji (PPIH) Arab Saudi di Asrama Haji Pondok Gede, Jakarta Timur, Kamis (17/4/2025).
Faisal menilai peningkatan kepuasan jemaah tidak lepas dari kualitas layanan yang diberikan.
"Pelayanan yang prima berdampak langsung pada meningkatnya indeks kepuasan. Ini adalah kerja bersama yang harus kita jaga," ujarnya.
Berdasarkan data, IKJH meningkat dari 85,83 pada tahun 2023 menjadi 88,20 pada tahun 2024.
"Tahun ini harus lebih baik lagi," kata Menag.
Ia menjelaskan, layanan haji terbagi menjadi dua kategori, yaitu layanan dalam negeri dan luar negeri. Layanan luar negeri mencakup transportasi, akomodasi di Armuzna, katering, dan pelaksanaan ibadah di Tanah Suci. Sementara layanan dalam negeri mencakup embarkasi, penerbangan, pengurusan dokumen, serta asuransi jemaah.