Terjadi Lagi! Kini Dokter Cabul di Jakarta jadi Tersangka Gegara Rekam Mahasiswi Mandi

Jum'at, 18 April 2025 | 15:31 WIB
Terjadi Lagi! Kini Dokter Cabul di Jakarta jadi Tersangka Gegara Rekam Mahasiswi Mandi
ILUSTRASI. Terjadi Lagi! Kini Dokter Cabul di Jakarta jadi Tersangka Gegara Rekam Mahasiswi Mandi. [Kontributor/Julianto]

Suara.com - Publik kekinian sedang digemparkan dengan maraknya kasus dokter cabul. Setelah di Garut, Bandung dan Malang, aksi dokter cabul juga terjadi di Jakarta. 

Seorang dokter berinisial UF ditangkap dan ditetapkan sebagai tersangka kasus pornografi oleh Polres Metro Jakarta Pusat. Perihal penetapan tersangka terhadap dokter PPDS itu diungkapkan oleh Kapolres Metro Jakarta Pusat Kombes Susatyo Purnomo Condro.

"Kami sudah melaksanakan gelar perkara dan terhadap terlapor telah ditetapkan sebagai tersangka," beber Kombes Susatyo sebagaimana dikutip dari Antara, Jumat. 

Menurut dia, tersangka berinisial UF merupakan seorang dokter yang sedang menempuh PPDS.

Kapolres Jakpus Kombes Pol Susatyo Purnomo Condro memberi keterangan kepada media di Jakarta, Selasa (21/1/2025). ANTARA/Ho-Humas Polres Jakpus
Kapolres Metro Jakarta Pusat Kombes Pol Susatyo Purnomo Condro (kanan) memberi keterangan kepada media di Jakarta, Selasa (21/1/2025). ANTARA/Ho-Humas Polres Jakpus

Berdasarkan hasil gelar perkara, UF terbukti merekam korbannya yang merupakan seorang mahasiswi saat mandi di dalam indekos yang berada di Jakarta Pusat, pada Selasa (15/4). Korban pun langsung melaporkan kejadian tersebut ke Polres Metro Jakarta Pusat.

Susatyo mengatakan bahwa dalam perkara itu, pihaknya telah memeriksa empat orang saksi dan seorang ahli pidana serta telah mengamankan tersangka berikut telepon genggam yang digunakan untuk merekam.

"Penyidik melakukan pemeriksaan empat orang saksi dan ahli pidana," katanya.

Tersangka telah memenuhi unsur untuk dikenakan Pasal 29 Junto Pasal 4 ayat (1) dan Pasal 35 junto Pasal 9 UU RI No 44 tahun 2008 Tentang Pornografi.

Akibat perbuatannya, kata dia, tersangka diancam pidana penjara paling lama 12 tahun.

Baca Juga: Marak Dokter Cabuli Pasien Terbaru di RS Malang, Wamenkes Ogah Ampuni Pelaku: Cederai Sumpah Dokter!

Marak Dokter Cabul

Diketahui belakangan marak kasus pelecehan seksual oleh dokter yang mencuri perhatian publik.

Pertama kasus perkosaan oleh dokter residen anestesi, PAP, di RSUP Hasan Sadikin, Bandung.

Dia diduga memperkosa keluarga pasien dengan cara menyuntikan obat bius. Motif yang dilakukan dengan mengajak korban ambil darah untuk ayahnya yang sedang dirawat. Aksi itu dilakukan pelaku di ruangan baru yang masih jarang dilalui orang.

Beberapa hari kemudian terungkap juga kasus pelecehan oleh dokter kandungan berinisial MSF di Garut. Aksinya terungkap setelah viral rekaman CCTV ruangan pemeriksaan USG.

Kedua dokter cabul itu juga kini telah mendekam di penjara setelah ditetapkan sebagai tersangka oleh pihak kepolisian. 

Selain itu, aksi pelecehan seksual juga dilakukan seorang dokter berinisial AY kepada pasien di Persada Hospital Malang, Jawa Timur. Peristiwa yang menimpa QAR itu kabarnya terjadi pada 27 September 2022 silam. 

QAR diminta membuka baju oleh dokter tersebut saat sedang sendirian di ruang VVIP dengan alasan untuk pemeriksaan memggunakan stetoskop. Namun, dokter tersebut hanya mengarahkan stetoskop di bagian dada. Korban juga menduga kalau pelaku sempat mengeluarkan ponsel untuk memotretnya.

Reaksi Wamenkes 

Wakil Menteri Kesehatan (Wamenkes), Dante Saksono Harbuwono sebelumnya juga ikut mengomentari kasus terbaru terkait aksi cabul dokter di RS Malang. 

Lantaran maraknya rentetan kasus pelecehan oleh dokter yang belakangan terugkap, Dante menekankan bahwa segala bentuk tindakan asusila sudah mencederai sumpah dokter.

Wakil Menteri Kesehatan Dante Saksono Harbuwono. (Suara.com/Lilis Varwati)
Wakil Menteri Kesehatan Dante Saksono Harbuwono. (Suara.com/Lilis Varwati)

Selain itu pelanggaran apa pun yang tidak sesuai dengan nilai-nilai etika dan profesionalisme medis akan ditindaklanjuti secara serius oleh Kementerian Kesehatan maupun aparat penegak hukum.

“Setiap kegiatan yang berada di dalam maupun di luar konteks layanan, jika tidak sesuai dengan etika, akan kami tindaklanjuti. Itu mencederai sumpah dokter,” tegas Dante dalam pernyataannya, dikutip Jumat (18/4/2025).

Dante menjelaskan bahwa sumpah dokter merupakan komitmen moral dan profesional dalam memberikan pelayanan kesehatan yang berlandaskan nilai-nilai kemanusiaan. Oleh karena itu, tindakan asusila oleh tenaga medis tidak hanya mencoreng profesi, tetapi juga mencederai kepercayaan masyarakat.

“Kalau ada kegiatan-kegiatan yang bersifat asusila, maka akan kami tindaklanjuti tidak hanya dari aspek etik, tapi juga aspek hukum dan legalitas,” ujarnya.

Tindakan tegas tersebut akan dilakukam oleh Kementerian Kesehatan melalui Konsil Kesehatan Indonesia (KKI) dengan mencabut secara permanen Surat Tanda Registrasi (STR) seorang dokter yang terbukti melakukan pelanggaran etik berat. Begitu STR dicabut, maka otomatis surat izin praktik (SIP) dokter juga tidak lagi aktif.

“Ini adalah bentuk nyata dari sanksi tegas kami. Kalau STR dicabut, maka dia tidak bisa praktik lagi selamanya,” jelas Dante.

Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI