Suara.com - Usulan Rancangan Undang-Undang (RUU) Anti-Flexing yang diwacanakan anggota DPR RI dari Fraksi Gerindra, Ahmad Dhani, disambut skeptis oleh Partai Golkar. Golkar menilai perilaku pamer kekayaan di kalangan anggota dewan lebih merupakan persoalan etika yang cukup ditangani secara internal oleh masing-masing fraksi.
Ketua Fraksi Golkar DPR RI, M. Sarmuji, berpendapat bahwa hal-hal sederhana tidak perlu diatur secara rumit melalui undang-undang.
"Saya belum membayangkan ya, hal yang sederhana tidak perlu diatur ruwet ya. Jangan semua diatur undang-undang gitu," ujar Sarmuji di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa (9/9/2025).
Menurut Sarmuji, pencegahan terhadap perilaku flexing lebih efektif jika dilakukan melalui pengawasan pimpinan fraksi, karena anggota dewan cenderung lebih patuh pada pimpinan mereka.
"Masa urusan flexing diatur Undang-Undang sih? Ya cukup dikawal oleh pimpinan fraksinya masing-masing di rapat-rapat begini efektif, saya pikir. Karena mereka takut sama pimpinan fraksinya," jelas Sarmuji.
Usulan Dhani Terinspirasi dari China
Sebelumnya, Ahmad Dhani mengusulkan RUU Anti-Flexing dengan mencontoh regulasi serupa yang diterapkan di China.
Usulan tersebut ia sampaikan dalam pertemuan dengan Presiden Prabowo Subianto dan anggota Fraksi Gerindra lainnya di kediaman Prabowo, Jalan Kertanegara, Jakarta Selatan, pada Senin (8/9/2025) malam.
"Akhirnya tadi saya mengusulkan kepada pimpinan, Bang Dasco (Wakil Ketua DPR RI), bahwa harus ada UU anti-flexing seperti di China dan Bang Dasco setuju," kata Dhani.
Baca Juga: Bahlil Kumpulkan Fraksi Golkar di DPR, Beri Arahan Khusus: Harus Peka Kondisi Masyarakat