Suara.com - Sekretaris Jenderal Partai Golkar, M Sarmuji, angkat bicara menanggapi Forum Purnawirawan Prajurit TNI yang memberikan delapan tuntutan yang disampaikan melalui pernyataan sikap yang ditandatangani purnawirawan jenderal, laksamana, dan marsekal.
Sejumlah tuntutannya adalah yaitu mengusulkan pergantian Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka kepada MPR dan meminta sejumlah menteri dan pejabat yang dicap dekat dengan Jokowi agar di-reshuffle oleh Presiden RI Prabowo Subianto.
Sarmuji menegaskan penyampaikan sikap boleh saja dilakukan. Namun ia mengingatkan kalau sikap tersebut disampaikan tanpa paksaan kehendak.
"Penyampaian sikap di alam demokrasi ya boleh-boleh saja. Yang penting tidak memaksakan kehendak," kata Sarmuji kepada Suara.com, Sabtu (19/4/2025).
Mengenai Gibran yang diusukan agar diganti, kata Sarmuji, pemilu sudah menetapkan hasilnya.
"Masalah wakil presiden sudah merupakan hasil pemilihan presiden dan mendapatkan mandat rakyat. Majunya Mas Gibran juga dimungkinkan oleh keputusan MK. Jadi ruang konstitusional untuk mempermasalahkan lagi sudah tidak ada," ujarnya.
Sementara terkait degan tuntutan untuk me-reshuffle sejumlah menteri yang dekat dengan Jokowi dalam Kabinet Prabowo, Sarmuji menegaskan, jika Prabowo sendiri bersahabat dengan Jokowi.
"Lha Pak Prabowo kan juga dekat dengan Pak Jokowi. Dan nggak ada masalah apa-apa. Justru kedua beliau saling support," pungkasnya.
Sebelumnya, Forum Purnawirawan Prajurit TNI memberikan delapan tuntutan yang disampaikan melalui pernyataan sikap yang ditandatangani purnawirawan jenderal, laksamana, dan marsekal.
Baca Juga: Biasa Unggulkan AI, Wapres Gibran Adakan Nobar Jumbo: Dukung Animasi Buatan Anak Negeri?
Pernyataan sikap Forum Purnawirawan Prajurit TNI diketahui melalui akun YouTube Refly Harun bertajuk Live! Ngeri! Ratusan Jenderal Purn Kasih 8 Tuntutan! Ganti Wapres! Reshuffle Menteri Pro-JKW!!
Melalui siaran YouTube, Refly memaparkan foto-foto kegiatan saat pernyataan sikap oleh Forum Purnawirawan Prajurit TNI dan foto dokumen berisi delapan tuntutan yang telah ditandatangani. Mereka yang membubuhkan tanda tangan juga tampak ikut dalam kegiatan.
Adalah yang bertanda tangan Jenderal TNI (Purn) Fachrul Razi, Jenderal TNI (Purn) Tyasno Soedarto, Laksamana TNI (Purn) Slamet Soebijanto, Marsekal TNI (Purn) Hanafie Asnan. Sementara mengetahui, yakni Jenderal TNI (Purn) Try Sutrisno.
Dokumen tersebut juga menyebutkan telah ditandatangani oleh 103 jenderal, 73 laksamana, 65 marsekal, dan 91 kolonel.
Adapun dokumen tersebut terdapat di bingkai dengan latar belakang gambar bendera merah putih serta tulisan, "Kami Forum Purnawirawan Prajurit TNI Mendukung Presiden Prabowo Subianto Menyelematkan NKRI".

Diketahui tuntutan pertama dari Forum Purnawirawan Prajurit TNI adalah kembali ke Undang-Undang Dasar 1945 asli sebagai Tata Hukum Politik dan Tata Tertib Pemerintahan.
Sementara tuntutan terakhir mereka, yaitu mengusulkan pergantian Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka kepada MPR dengan alasan keputusan Mahkamah Konstitusi terhadap Pasal 169 Huruf Q Undang-Undang Pemilu telah melanggar hukum acara MK dan Undang-Undang Kekuasaan Kehakiman.
Sementara tuntutan lain, semisal melakukam reshuffle menteri yang diduga melakukan kejahatan korupsi serta mengambil tindakan tegas kepada pejabat dan aparat negara yang masih terikat kepentingan Joko Widodo atau Jokowi yang merupakan presiden sebelumnya.
Sementara tuntutan lain, semisal melakukam reshuffle menteri yang diduga melakukan kejahatan korupsi serta mengambil tindakan tegas kepada pejabat dan aparat negara yang masih terikat kepentingan Joko Widodo atau Jokowi yang merupakan presiden sebelumnya.
Refly Harun sendiri sepakat dengan tuntutan tersebut. Hanya saja yang menurut dia ada sedikit permasalahan di tuntutan pertama menyoal kembali ke UUD 1945 asli.
"Jadi saudara sekalian menarik ya, kalau mau jujur ya semua ini ya saya sepakati, sepakat, keras. Nah hanya yang problematik sedikit adalah kembali ke Undang-Undang Dasar 1945," kata Refly dikutip Jumat (18/4/2025).
Refly berujar hal itu perlu perdebatan ilmiah akademik, apakah memang kembali ke UUD 1945 asli adalah jalan bagi masa depan Indonesia atau tidak.
"Tapi kalau tuntutan lainnya so far nggak ada masalah," kata Refly.