- Disdik DKI tidak menerima tembusan resmi distribusi Chromebook
- Disdik sedang verifikasi data sekolah penerima dan kondisi perangkat
- Mantan Mendikbud Nadiem Makarim ditetapkan tersangka dugaan korupsi
Suara.com - Dinas Pendidikan (Disdik) DKI Jakarta buka suara soal distribusi bantuan Chromebook dari Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Kemendikbudristek), era Menteri Nadiem Makarim.
Wakil Kepala Disdik DKI Jakarta, Sarjoko, menegaskan pihaknya tidak menerima tembusan resmi terkait penyaluran perangkat itu ke sekolah-sekolah di Ibu Kota.
“Bantuan chromebook disalurkan langsung dari Kemendikbud ke sekolah penerima. Disdik tidak mendapatkan tembusan atas pengiriman tersebut, sehingga Disdik saat ini sedang melakukan konfirmasi kepada sekolah-sekolah penerima,” kata Sarjoko melalui keterangan tertulis, Minggu (8/9/2025).
Ia menjelaskan, proses konfirmasi yang kini dilakukan Disdik bertujuan memastikan data valid mengenai sekolah penerima hingga jumlah unit Chromebook yang diberikan.
“Sekolah mana saja dan bantuan yang diterima masing-masing sekolah berapa unit,” jelas Sarjoko.
Hingga kini, Disdik masih menunggu hasil lengkap dari verifikasi lapangan.
![Mantan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi (Mendikbudristek) Nadiem Makarim (tengah) dibawa ke mobil tahanan usai menjalani pemeriksaan di Kejaksaan Agung, Jakarta, Kamis (4/9/2025). [Suara.com/Alfian Winanto]](https://media.suara.com/pictures/653x366/2025/09/04/37591-nadiem-makarim-jadi-tersangka-nadiem-makarim.jpg)
Temuan tersebut nantinya akan menjadi dasar pemetaan kondisi perangkat bantuan, termasuk apakah laptop-laptop tersebut masih berfungsi optimal atau sudah mengalami kendala teknis.
Program pengadaan Chromebook yang digagas pada periode 2019–2022 sempat menuai sorotan karena nilainya yang jumbo, serta dikaitkan dengan dugaan korupsi yang menyeret mantan Menteri Nadiem Makarim.
Namun, Disdik DKI menegaskan, langkah verifikasi yang dilakukan saat ini murni untuk memastikan pendataan di tingkat sekolah berjalan akurat.
Baca Juga: Kini Harta Turun Drastis, Nadiem Makarim Jadi Menteri Pendidikan Bukan Tambah Kaya?
Sebelumnya, penyidik Jampidsus Kejaksaan Agung telah secara resmi menetapkan Nadiem Makarim (NAM) sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi pada program digitalisasi pendidikan periode 2019-2022, yang salah satunya mencakup pengadaan laptop dan sistem chromebook.
"Satu orang tersangka dengan inisial NAM selaku Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Mendikbudristek) Republik Indonesia," ujar Kapuspenkum Kejaksaan Agung, Anang Supriatna, pada Kamis (4/9/2025).
Menurut Direktur Penyidikan Jampidsus Kejagung, Nurcahyo Jungkung Madyo, penetapan ini dilakukan setelah penyidik mengantongi alat bukti yang cukup dari hasil pemeriksaan saksi, ahli, surat, dan petunjuk.