Pembelian BBM di Jakarta Bakal Kena Pajak, Begini Aturannya!

Minggu, 20 April 2025 | 15:31 WIB
Pembelian BBM di Jakarta Bakal Kena Pajak, Begini Aturannya!
Ilustrasi jenis-jenis BBM. [Ist]
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

"Fokusnya adalah mendukung perkembangan ekonomi daerah dan pemanfaatan bahan bakar di Jakarta," pungkas Bapenda.

Kenaikan Pajak BBM 2024 Picu Cekik Pengusaha

Diketahui, kenaikan Pajak Bahan Bakar Kendaraan Bermotor (PBBKB) dari 5 persen menjadi 10 persendi Jakarta pernah dilakukan pada 2024 lalu. Namun, kebijakan Pemprov DKI Jakarta menaikkan pajak BBM itu menuai banyak penolakan, terutama pelaku usaha.

Salah satunya, pelaku usaha usaha yang keberatan dengan keputusan ini, terutama karena minimnya sosialisasi dan kekhawatiran akan dampak negatifnya.

Tutuka Ariadji yang kala itu menjabat sebagai Direktur Jenderal Migas Kementerian ESDM mengungkapkan bahwa banyak SPBU BU niaga keberatan dengan kenaikan PBBKB ini.

Menurutnya, angka 10 persen adalah angka maksimal dan tidak perlu diterapkan di semua daerah. Kenaikan pajak ini dikhawatirkan bisa membuat pengusaha rugi dan bahkan tutup usaha.

Menurutnya, kenikan pajak BBM sebesar10 persen adalah angka maksimal dan tidak perlu diterapkan di semua daerah. Kenaikan pajak ini dikhawatirkan bisa membuat pengusaha rugi dan bahkan tutup usaha.

"Kalau PBBKB kita usulkan, kita sampaikan menjadi banyak keberatan dari SPBU BU niaga, banyak yang keberatan, tahu-tahu dilakukan itu tanpa ada sosialisasi yang cukup bagus," ujarnya di Gedung Lemigas, Jakarta, Selasa (20/2/2024).

Maka dari itu, Tutuka menyarankan agar sosiaslisasi terkait PBBKB itu dilakukan terarah dan benar. Dia juga meminta pemerintah daerah jangan terlalu besar menetapkan PBBKB, pasalnya itu mencekik para pengusaha yang terancam usahanya tutup.

Baca Juga: Ungkap Gelar Jokowi Berubah-Ubah, Profesor LIPI: Saya Terkaget-kaget dan Bengong!

"Nah, itu yang mau kita sampaikan dan tidak perlu sama sebetulnya seluruh daerah. Kalau maksimal 10 persen, artinya tidak harus 10 persen. Artinya, harus ada pembicaraan bisnis yang baik. Karena, kalau memberatkan bagi pengusaha, jadi bisa nggak untung, bisa tutup," jelas dia.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI