Komisi X akan Gelar Rapat dengan Mendikti Saintek, TNI Masuk Kampus Jadi Salah Satu Poin Pembahasan

Selasa, 22 April 2025 | 08:16 WIB
Komisi X akan Gelar Rapat dengan Mendikti Saintek, TNI Masuk Kampus Jadi Salah Satu Poin Pembahasan
Ketua Komisi X DPR Hetifah Sjaifudian. [Suara.com/Faqih]

Ia juga menilai bahwa TNI AD juga mempunyai tanggung jawab untuk menjaga stabilitas nasional. Salah satu upaya yang dapat dilakukan yakni membangun hubungan baik dengan elemen-elemen bangsa, salah satunya akademisi dan masyarakat secara umum.

Sebabnya, Wahyu berharap masyarakat bisa lebih jernih melihat tujuan TNI AD sehingga tidak mudah terpengaruh dengan narasi negatif yang tengah berkembang.

"Kami mengajak seluruh pihak untuk tidak mudah terprovokasi oleh narasi yang tidak berdasar. TNI AD akan terus menjunjung tinggi nilai-nilai demokrasi serta menghormati independensi dan kebebasan akademik kampus," ujarnya.

Sementara itu, Anggota Komisi I DPR RI Mayjen TNI (Purn) TB Hasanuddin menegaskan bahwa TNI harus menjalankan tugas pokok dan fungsinya sesuai dengan mandat Undang-undang Pertahanan Negara dan Undang-undang TNI, yakni sebagai alat pertahanan negara.

Hal itu ditegaskan TB Hasanuddin menanggapi video viral di media sosial, yakni tentara masuk Kampus Universitas Indonesia (UI) saat ada kegiatan Badan Eksekutif Mahasiswa (BEM).

Pihak Rektorat UI sendiri menyatakan tidak mengundang TNI masuk area kampusnya.

"Sudah bukan zamannya lagi TNI melakukan aktivitas-aktivitas yang bernuansa intimidasi atau menimbulkan kegaduhan di masyarakat," tegas TB Hasanuddin kepada wartawan, Senin (21/4/2025).

Ia menyoroti secara khusus aktivitas TNI di lingkungan kampus, yang menurutnya berpotensi melanggar peraturan perundang-undangan.

"Hal yang harus selalu dipahami adalah perguruan tinggi bukanlah medan pertempuran dalam perspektif pertahanan negara. Kampus adalah pusat intelektualitas dan pengembangan ilmu pengetahuan. Kehadiran TNI yang bernuansa intimidatif di lingkungan ini dapat mencederai prinsip kebebasan akademik," ujarnya.

Baca Juga: Heboh TNI Masuk Kampus, Begini Respons Istana

Ia pun mengingatkan, bahwa kebebasan akademik para sivitas akademika, termasuk juga mahasiswa, telah dijamin dalam Undang-Undang No.12 Tahun 2012 tentang Pendidikan Tinggi, Pasal 8 ayat 1 sampai 3. Oleh karena itu, semua pihak wajib menghormati ruang akademik di kampus sebagai tempat yang bebas dari tekanan atau intervensi.

Ia juga menekankan peran penting pimpinan perguruan tinggi dalam menjaga independensi kampus sebagai pusat pengembangan pengetahuan sesuai kaidah ilmiah.

“Pimpinan perguruan tinggi harus bertanggung jawab memastikan lingkungan kampus tetap kondusif dan bebas dari segala bentuk aktivitas yang berpotensi mengintimidasi atau bahkan mengintervensi kebebasan akademik,” katanya.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: THR Kamu Cocok Buat Beli HP Apa? Cek Rekomendasinya
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Mudik Naik Motor 2026: Uji Kesiapan Anda Sebelum Pulang Kampung
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Geografi Indonesia Sejauh Mana Anda Mengenal Peta Nusantara?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Sudah Cair? Ungkap Karakter Asli Keuangan Kamu
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Pecahkan 10 Kasus Misterius Ini, Kamu Detektif atau Cuma Amatir?
Ikuti Kuisnya ➔
SIMULASI TKA SD: 15 Soal Matematika Materi Pecahan Senilai Beserta Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Bahasa Indonesia Kelas 6 SD Beserta Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Berapa Life Path Number Kamu? Hitung Sekarang dan Lihat Rahasia Kepribadianmu
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 15 Soal Bahasa Indonesia Kelas 6 SD Materi Teks Informasi Lengkap Kunci Jawaban
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Cek Seberapa Sehat Jam Tidurmu Selama Bulan Puasa?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Matematika Kelas 6 SD Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
×
Zoomed

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI