LPSK Bekingi 3 Anak Korban Kasus Predator Seks, Eks Kapolres Ngada AKPB Fajar Lukman Terancam Ini

Agung Sandy Lesmana

Selasa, 22 April 2025 | 12:51 WIB
LPSK Bekingi 3 Anak Korban Kasus Predator Seks, Eks Kapolres Ngada AKPB Fajar Lukman Terancam Ini
Eks Kapolres Ngada, AKBP Fajar Widyadharma Lukman Sumaatmaja saat digiring Propam. (Ist)

Suara.com - Tiga orang anak yang menjadi korban pencabulan mantan Kapolres Ngada, Nusa Tenggara Timur, AKBP Fajar Lukman Widyadharma Sumaatmaja mendapat perlindungan alias bekingan dari Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK).

Wakil Ketua LPSK Sri Nurherwati membeberkan soal perlindungan dari LPSK yang diberikan kepada anak yang menjadi korban AKPB Fajar sang predator seks anak.

Menurutnnya, ketiga korban diputuskan mendapatkan perlindungan berupa pemenuhan hak prosedural dan fasilitas penghitungan restitusi. Bantuan rehabilitasi psikologis juga diberikan kepada salah satu korban yang masih berusia 6 tahun.

Karopenmas Divisi Humas Polri Brigjen Pol Trunoyudo Wisnu Andiko (kiri depan) bersama komisioner Kompolnas Ida Oetari Poernamasasi (kanan depan) menggelar konferensi pers kasus hukum AKBP Fajar Widyadharma Lukman Sumaatmaja (tengah) di Divisi Humas Polri, Jakarta, Kamis, (13/3/2025). [ANTARA FOTO/Fath Patra Mulya/fah/Spt]
Karopenmas Divisi Humas Polri Brigjen Pol Trunoyudo Wisnu Andiko (kiri depan) bersama komisioner Kompolnas Ida Oetari Poernamasasi (kanan depan) menggelar konferensi pers kasus hukum AKBP Fajar Widyadharma Lukman Sumaatmaja (tengah) di Divisi Humas Polri, Jakarta, Kamis, (13/3/2025). [ANTARA FOTO/Fath Patra Mulya/fah/Spt]

“Diterimanya permohonan para korban berdasarkan keputusan Sidang Mahkamah Pimpinan LPSK atau SMPL pada 9 April 2025 lalu,” ujar Sri Nurherwati dikutip dari Antara, Selasa (22/4/2025).

Dalam menindaklanjuti permohonan perlindungan yang diajukan para korban, LPSK telah melakukan pendalaman informasi, berkoordinasi dengan UPTD Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) NTT, serta bekerja sama dengan Himpunan Psikolog NTT untuk menganalisis tingkat ancaman dan situasi psikologis korban.

Layanan pemenuhan hak prosedural diberikan LPSK untuk mendampingi korban dalam memberikan keterangan di setiap proses peradilan pidana. Pelaksanaannya bekerja sama dengan Sahabat Saksi dan Korban NTT, LBH APIK-NTT, pendamping rehabilitasi sosial Kementerian Sosial NTT, dan UPTD PPA NTT.

Selain perlindungan kepada korban, imbuh Nurherwati, fokus utama yang juga perlu ditekankan terkait penanganan perkara ini ialah kaitannya dengan tindak pidana perdagangan orang (TPPO) yang bertujuan eksploitasi seksual.

“Status korban adalah anak perempuan yang dieksploitasi secara seksual menggunakan aplikasi media sosial. Untuk itu, pelaku dapat dijerat dengan Undang-Undang Tindak Pidana Kekerasan Seksual, Perlindungan Anak, TPPO, serta Informasi dan Transaksi Elektronik,” ujar dia.

Eks Kapolres Ngada, AKBP Fajar Widyadharma Lukman Sumaatmaja saat digiring Propam. (Ist)
Eks Kapolres Ngada, AKBP Fajar Widyadharma Lukman Sumaatmaja saat digiring Propam. (Ist)

Selain itu, posisi rentan anak juga dinilai perlu diperhatikan. Dalam memberikan perlindungan dan pemenuhan atas hak-haknya, tumbuh dan perkembangan secara optimal perlu diperhatikan dari segi fisik, mental, spiritual, maupun situasi sosialnya.

baca juga

“Akses anak-anak terhadap aplikasi digital perlu menjadi perhatian dan dilakukan penindakan terhadap platform penyedia karena TPPO dalam bentuk eksploitasi seksual menjadi ancaman serius buat tumbuh kembang anak,” ucap Nurherwati.

Ia berharap pemerintah pusat, daerah, dan aparat penegak hukum memberikan atensi khusus dalam penanganan TPPO, khususnya eksploitasi seksual di NTT dan pentingnya edukasi kesehatan reproduksi.

“Seluruh pihak dapat mengambil pelajaran dari kasus ini. Hak anak jangan diabaikan karena keterbatasan ekonomi, masalah rumah tangga, atau gaya hidup yang berkembang saat ini. Pemerintah pusat juga seharusnya menindak aplikasi digital yang digunakan untuk eksploitasi seksual,” kata Nurherwati.

Sebelumnya, Polri menetapkan mantan Kapolres Ngada AKBP Fajar Widyadharma Lukman Sumaatmaja, yang belakangan sudah dipecat dari kepolisian, sebagai tersangka dugaan kasus asusila dan penggunaan narkoba.

Karopenmas Divisi Humas Polri Brigjen Pol. Trunoyudo Wisnu Andiko dalam konferensi pers di Jakarta, Kamis (13/3), mengatakan, AKBP Fajar diduga melakukan pelecehan seksual terhadap tiga anak di bawah umur dan satu orang dewasa berusia 20 tahun.

Adapun tiga korban anak di bawah umur tersebut, antara lain, berusia 6 tahun, 13 tahun, dan 16 tahun. AKBP Fajar juga diduga merekam perbuatan seksualnya dan mengunggah video tersebut ke situs atau forum pornografi anak di web gelap (darkweb).

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Seberapa Leo Sih Kamu? Mengukur Tingkat Percaya Diri dan Karisma
Ikuti Kuisnya ➔
Kalkulator Weton Online, Cek Hari Lahir Menurut Penanggalan Jawa
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kacamata Apa yang Paling Cocok dengan Gayamu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Sepatu Mana yang Cocok dengan Kepribadianmu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan Si Zodiak Cancer?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Karakter Apakah Kamu Saat Mati Listrik Melanda?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

Ungkap Gelar Jokowi Berubah-Ubah, Profesor LIPI: Saya Terkaget-kaget dan Bengong!

Ungkap Gelar Jokowi Berubah-Ubah, Profesor LIPI: Saya Terkaget-kaget dan Bengong!

News | Minggu, 20 April 2025 | 13:20 WIB

Profesor LIPI: Uji Keaslian Ijazah Jokowi Harus Didorong ke Pengadilan, Bukan Kekeluargaan

Profesor LIPI: Uji Keaslian Ijazah Jokowi Harus Didorong ke Pengadilan, Bukan Kekeluargaan

News | Minggu, 20 April 2025 | 11:22 WIB

Tanggapi Desakan Jenderal Fachrul Razi dkk Copot Wapres, PSI Bela Gibran: Ini Mandat Rakyat!

Tanggapi Desakan Jenderal Fachrul Razi dkk Copot Wapres, PSI Bela Gibran: Ini Mandat Rakyat!

News | Minggu, 20 April 2025 | 10:29 WIB

Soroti Kasus Eks Kapolres Ngada jadi Predator Seks Anak, Legislator PDIP: Saya Yakin Masih Banyak

Soroti Kasus Eks Kapolres Ngada jadi Predator Seks Anak, Legislator PDIP: Saya Yakin Masih Banyak

News | Kamis, 27 Maret 2025 | 21:31 WIB

Aksi Bejat Eks Kapolres Ngada, Lakukan Kekerasan Seksual Anak Hingga Sebar Video ke Forum Pedofilia

Aksi Bejat Eks Kapolres Ngada, Lakukan Kekerasan Seksual Anak Hingga Sebar Video ke Forum Pedofilia

News | Sabtu, 15 Maret 2025 | 10:27 WIB

Terkini

Pusat AI Resmi Beroperasi di UGM, Pemerintah Soroti Pentingnya Inovasi Berbasis Masalah Riil

Pusat AI Resmi Beroperasi di UGM, Pemerintah Soroti Pentingnya Inovasi Berbasis Masalah Riil

Jogja | Jum'at, 14 Agustus 2026 | 08:31 WIB

Bukan Lagi Soal Durasi Gadget! Ini Strategi Baru Didik Anak di Era "Ledakan" AI

Bukan Lagi Soal Durasi Gadget! Ini Strategi Baru Didik Anak di Era "Ledakan" AI

Tekno | Jum'at, 14 Agustus 2026 | 08:30 WIB

1 WNI Hilang saat Kapal MV Tihamah Diserang di Laut Merah, Ini Kata-kata Kemlu RI

1 WNI Hilang saat Kapal MV Tihamah Diserang di Laut Merah, Ini Kata-kata Kemlu RI

News | Jum'at, 14 Agustus 2026 | 08:29 WIB

Link Twibbon Hari Pramuka Terbaru Lengkap Berbagai Tema, Tanpa Perlu Download

Link Twibbon Hari Pramuka Terbaru Lengkap Berbagai Tema, Tanpa Perlu Download

Tekno | Jum'at, 14 Agustus 2026 | 08:28 WIB

Ledakan Hebat SPPG Puri Medali Mojokerto, 5 Orang Alami Luka Bakar Serius

Ledakan Hebat SPPG Puri Medali Mojokerto, 5 Orang Alami Luka Bakar Serius

Jatim | Jum'at, 14 Agustus 2026 | 08:24 WIB

Viral Boleh, Hoaks Jangan: Pakar Hukum hingga PWI Jateng Ungkap Efek Hukum Konten Misleading

Viral Boleh, Hoaks Jangan: Pakar Hukum hingga PWI Jateng Ungkap Efek Hukum Konten Misleading

Jawa Tengah | Jum'at, 14 Agustus 2026 | 08:24 WIB

Jokowi Hadiri Sidang Tahunan di DPR, Datang Sendiri Pakai Mobil BMW Listrik

Jokowi Hadiri Sidang Tahunan di DPR, Datang Sendiri Pakai Mobil BMW Listrik

News | Jum'at, 14 Agustus 2026 | 08:21 WIB

Maulid Nabi 2026 Jatuh pada Tanggal Berapa? Ini Jadwal Liburnya

Maulid Nabi 2026 Jatuh pada Tanggal Berapa? Ini Jadwal Liburnya

Lifestyle | Jum'at, 14 Agustus 2026 | 08:20 WIB

Impact Investing Indonesia Tembus 1,5 Miliar Dolar AS, Kolaborasi Jadi Kunci Perluasan Dampak

Impact Investing Indonesia Tembus 1,5 Miliar Dolar AS, Kolaborasi Jadi Kunci Perluasan Dampak

Bisnis | Jum'at, 14 Agustus 2026 | 08:15 WIB

Harga Emas di Pegadaian Naik! Cek Rincian Logam Mulia Galeri24 dan UBS Hari Ini

Harga Emas di Pegadaian Naik! Cek Rincian Logam Mulia Galeri24 dan UBS Hari Ini

Bisnis | Jum'at, 14 Agustus 2026 | 08:10 WIB

×