Suara.com - Gubernur DKI Jakarta, Pramono Anung menyebut Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI akan segera memutuskan soal penarikan pajak untuk pembelian Bahan Bakar Motor (BBM) di Jakarta. Saat ini, Pramono mengaku wacana pemberlakukan Pajak Bahan Bakar Kendaraan Bermotor (PBBKB) itu masih membahasnya bersama jajarannya.
Pramono Anung mengatakan, ketentuan penarikan pajak ini sudah diatur Pemerintah melalui Undang-Undang. Namun, terkait pelaksanaannya di Jakarta perlu dibahas lebih lanjut.
"Jadi undang-undang sudah mengatur mengenai hal tersebut. Bahwa kemudian maksimumnya adalah 10 perse . Jakarta dalam hal ini belum memutuskan," ujar Pramono di Jakarta Pusat, Selasa (22/4/2025).

Mantan Sekretaris Kabinet di era pemerintahan Presiden ke-7 RI, Jokowi itu menyatakan keputusan mengenai penarikan pajak BBM akan diambil sore ini. Politisi PDI-Perjuangan itu mengaku akan membuat kebijakan sesuai dengan kondisi Jakarta.
"(Keputusan) nanti sore, kemarin kami sudah rapat, tapi belum saya putuskan. Tapi yang jelas saya akan melihat bagaimana potret di Jakarta," beber Pramono.
"Karena yang sudah menerapkan ini ada 14 provinsi. Tapi Jakarta belum memutuskan ke itu. Baru hari ini saya putuskan," pungkas politisi PDI Perjuangan (PDIP) itu.
Diberitakan sebelumnya, Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta bakal mulai memungut pajak atas pembelian bahan bakar minyak (BBM) oleh kendaraan bermotor. Ketentuan ini tertuang dalam Peraturan Daerah (Perda) Nomor 1 Tahun 2024. Kebijakan ini merupakan tindak lanjut dari Undang-Undang (UU) Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah.
Melalui beleid tersebut, daerah diberi kewenangan untuk menarik sejumlah jenis pajak di Jakarta, termasuk Pajak Bahan Bakar Kendaraan Bermotor (PBBKB).
Baca Juga: Pembelian BBM di Jakarta Bakal Kena Pajak, Begini Aturannya!
"Salah satu jenis pajak yang diatur di sini adalah Pajak Bahan Bakar Kendaraan Bermotor atau biasa disebut PBBKB," demikian tertulis di laman resmi Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) DKI Jakarta, dikutip Minggu (20/4/2025).
Menurut penjelasan Bapenda, PBBKB berlaku untuk semua jenis bahan bakar cair maupun gas yang digunakan kendaraan bermotor atau alat berat. Artinya, setiap kali masyarakat membeli BBM, secara otomatis mereka menjadi subjek pajak ini.
"Jadi, kalau Sobat Pajak mengisi BBM, di situ ada PBBKB-nya. Subjek PBBKB konsumen bahan bakar kendaraan bermotor. Ya, itu kita yang isi BBM!" tulis Bapenda.
Pungutan pajak ini, lanjut Bapenda, dilakukan langsung oleh penyedia bahan bakar seperti produsen atau importir.
"Wajib Pajak PBBKB penyedia bahan bakar, seperti produsen atau importir. Proses pemungutan PBBKB ini dilakukan langsung oleh penyedia bahan bakar," imbuhnya.
![Ilustrasi jenis-jenis BBM. [Ist]](https://media.suara.com/pictures/653x366/2025/04/09/46112-ilustrasi-jenis-jenis-bbm-ist.jpg)
Adapun besaran PBBKB yang berlaku di wilayah DKI Jakarta ditetapkan sebesar 10 persen dari nilai jual bahan bakar sebelum dikenakan Pajak Pertambahan Nilai (PPN). Namun, terdapat pengecualian bagi kendaraan umum.
"Tapi ada pengecualian nih, untuk kendaraan umum, tarifnya hanya 50 persen dari tarif normal. Artinya, kendaraan umum bayar PBBKB sebesar 5 persen saja. Kebijakan ini dibuat untuk mendukung transportasi umum yang lebih terjangkau," jelas Bapenda.
Lebih lanjut, Bapenda menegaskan bahwa pungutan ini hanya berlaku atas penyerahan bahan bakar yang dilakukan di wilayah DKI Jakarta.
"Fokusnya adalah mendukung perkembangan ekonomi daerah dan pemanfaatan bahan bakar di Jakarta," pungkas Bapenda.