Terlibat Suap Vonis Bebas Ronald Tannur, Hakim Mangapul Dituntut 9 Tahun Penjara

Selasa, 22 April 2025 | 16:35 WIB
Terlibat Suap Vonis Bebas Ronald Tannur, Hakim Mangapul Dituntut 9 Tahun Penjara
Tiga Mantan Hakim PN Surabaya mengikuti sidang lanjutan suap vonis bebas Ronald Tannur di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat, Selasa (22/4/2025). [Suara.com/Dea]
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Sementara itu, Hakim PN Surabaya Heru Hanindyo dituntut 12 tahun penjara dalam kasus dugaan suap dan gratifikasi pada vonis bebas kepada Gregorius Ronald Tannur terkait dugaan pembunuhan Dini Sera Afrianti.

Jaksa penuntut umum (JPU) menuntut Heru Hanindyo secara sah bersalah bersama-sama melakukan dugaan tindak pidana korupsi.

"Menjatuhkan pidana kepada terdakwa Heru Hanindyo oleh karena itu dengan pidana penjara 12 tahun," kata jaksa di Pengadilan Tipikor Jakarta pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Selasa (22/4/2025).

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI