Pemain Sinetron Inisial FA Ditangkap Kasus Narkoba, Siapa?

Selasa, 22 April 2025 | 18:07 WIB
Pemain Sinetron Inisial FA Ditangkap Kasus Narkoba, Siapa?
Kasat Resnarkoba Polres Jakbar Kompol Vernal Armando Sambo (tengah). (Suara.com/Faqih)
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Satnarkoba Polres Metro Jakarta Barat meringkus seorang publik figur atas dugaan penyalahgunaan narkotika, pada Minggu (20/4/2025) lalu. Publik figur tersebut berinisial FA.

Kasat Resnarkoba Polres Jakbar Kompol Vernal Armando Sambo mengatakan, FA ditangkap di kediamannya, wilayah Jakarta Selatan, sekira pukul 20.00 WIB.

”Kami mengkonfirmasi bahwa telah mengamankan seorang pria inisial FA yang bersangkutan adalah seorang publik figur,” kata Vernal, saat di Mapolres Metro Jakarta Barat, Selasa (22/4/2025).

Saat ditangkap, kata Vernal, FA sedang berada di kediamannya seorang diri, tanpa ditemani siapapun.

“Yang bersangkutan sendiri. Kami mengamankan, FA sendiri,” ujarnya.

Adapun, FA merupakan seorang public figure yang lebih sering bermain sinetron dan beberapa film layar lebar. Meski telah didesak siapakah sosok FA, namun Vernal masih ogah menjawab.

“FA lebih dominan, lebih aktif di bermain sinetron. Maupun yang bersangkutan juga ada film layar lebar, kemudian juga ada beberapa serial di Netflix,” ujarnya.

“Tapi pernah juga terkonfirmasi, pernah punya band dan sebagainya,” imbuhnya.

Untuk jenis narkotika sendiri, lanjut Vernal, hingga saat ini pihaknya belum bisa menyampaikan lantaran masih dalam pendalaman.

Baca Juga: Fakta Polisi Aniaya Mantan dan Todongkan Pistol Ternyata Positif Narkoba

“Jenis narkotika yang sedang kita dalami, nanti untuk lebih jelasnya akan disampaikan oleh Humas,” jelasnya.

Polisi Sita Ribuan Butir Obat Keras di Tanah Abang

Ilustrasi obat keras berbahaya. [Ist]
Ilustrasi obat keras berbahaya. Dari hasil penggeledahan, polisi menemukan barang bukti berupa 24 bungkus Eximer sekitar 120 butir)dan 3.190 lempeng Tramadol yang totalnya mencapai 31.900 butir. Pengungkapan kasus ini bermula dari informasi yang diterima Satuan Reserse (Satres) Narkoba Polres Metro Jakarta Pusat pada Sabtu (19/3) malam. Saat ini tersangka telah dibawa ke Mapolres Metro Jakarta Pusat untuk dilakukan penyidikan lebih lanjut. Polisi juga tengah mendalami kasus tersebut untuk mengungkap jaringan peredaran obat keras yang lebih luas. Polres Metro Jakarta Pusat menegaskan komitmennya untuk terus memberantas peredaran obat-obatan terlarang demi menjaga ketertiban dan keamanan masyarakat wilayah hukum Jakarta Pusat. [Ist]

Sementara itu, dalam kasus lain, jajaaran Satuan Reserse Narkoba Polres Metro Jakarta Pusat menangkap pengedar obat keras ilegal di Tanah Abang dan menyita 31 ribu butir obat keras dari berbagai merek.

"Pelaku yang diamankan berinisial DS," kata Kepala Satuan (Kasat) Reserse Narkoba Polres Metro Jakarta Pusat AKBP Roby Heri Saputra di Jakarta, Senin (21/4/2025).

Menurut dia, penangkapan DS yang diduga merupakan pengedar obat keras itu bermula dari sebuah penggerebekan yang berlangsung di kawasan Tanah Abang, Jakarta Pusat.

Penggerebekan dilakukan pada Minggu (20/4) dini hari sekitar pukul 03.00 WIB di sebuah kamar kos-kosan.

Dari hasil penggeledahan, polisi menemukan barang bukti berupa 24 bungkus Eximer sekitar 120 butir)dan 3.190 lempeng Tramadol yang totalnya mencapai 31.900 butir.

"Seluruh barang bukti kini telah diamankan," katanya sebagaimana dilansir Antara.

Ia menambahkan bahwa pengungkapan kasus ini bermula dari informasi yang diterima Satuan Reserse (Satres) Narkoba Polres Metro Jakarta Pusat pada Sabtu (19/3) malam.

Menindaklanjuti hal tersebut, tim melakukan penyelidikan hingga akhirnya berhasil menangkap pelaku.

Saat ini tersangka telah dibawa ke Mapolres Metro Jakarta Pusat untuk dilakukan penyidikan lebih lanjut. Polisi juga tengah mendalami kasus tersebut untuk mengungkap jaringan peredaran obat keras yang lebih luas.

Polres Metro Jakarta Pusat menegaskan komitmennya untuk terus memberantas peredaran obat-obatan terlarang demi menjaga ketertiban dan keamanan masyarakat wilayah hukum Jakarta Pusat.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI