Gaji Anggota Dewan Naik Jadi Rp100 Juta Per Bulan? Begini Respons Sekjen DPR RI

Senin, 18 Agustus 2025 | 13:28 WIB
Gaji Anggota Dewan Naik Jadi Rp100 Juta Per Bulan? Begini Respons Sekjen DPR RI
Sekjen DPR RI, Indra Iskandar

Suara.com - Sekretaris Jenderal (Sekjen) DPR RI, Indra Iskandar angkat bicara terkait kabar yang ramai menyebutkan bahwa gaji anggota DPR naik mencapai Rp100 juta per bulan.

Terkait kabar tersebut, Indra menegaskan bahwa isu tersebut tidak benar dan mengacu pada peraturan yang masih berlaku.

Pernyataan ini disampaikan Indra untuk menjawab pertanyaan mengenai adanya tambahan tunjangan perumahan bagi anggota dewan sebagai pengganti rumah dinas.

"Salah itu kalau gaji 100 juta. Cek aja ke Kemenkeu," kata Indra saat dihubungi wartawan, Senin (18/8/2025).

Ia menjelaskan, bahwa struktur gaji dan tunjangan anggota DPR RI masih didasarkan pada Surat Edaran Setjen DPR RI Nomor KU.00/9414/DPR RI/XII/2010.

Sementara itu, untuk gaji pokok, ketentuannya masih mengacu pada Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 75 Tahun 2000. Berdasarkan PP tersebut, gaji pokok seorang anggota DPR adalah sebesar Rp 4.200.000,00 sebulan.

Lebih lanjut, Indra membenarkan adanya tunjangan perumahan yang diberikan kepada para wakil rakyat. Tunjangan ini merupakan kompensasi atas tidak lagi disediakannya fasilitas rumah dinas.

Ketika disinggung mengenai besaran tunjangan perumahan yang mencapai Rp 50 juta per bulan, Indra membenarkannya.

"Iya betul," jawabnya singkat.

Baca Juga: Benarkah Gaji Anggota DPR Naik Rp3 Juta Per Hari? Begini Kata Puan Maharani

Kendati begitu, Indra menekankan bahwa tunjangan perumahan tersebut merupakan komponen yang terpisah dari gaji.

Ia juga menambahkan bahwa jika dihitung di luar tunjangan perumahan, total pendapatan anggota dewan tidak akan mencapai separuh dari angka Rp 100 juta yang diisukan.

"Iya di luar tunjangan perumahan itu nggak sampai setengahnya," pungkasnya.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI