Viral PO Bus Larang Putar Musik Biar Tak Kena Royalti Lagu, Penumpang Lewati Perjalanan Hening!

Riki Chandra Suara.Com
Senin, 18 Agustus 2025 | 13:20 WIB
Viral PO Bus Larang Putar Musik Biar Tak Kena Royalti Lagu, Penumpang Lewati Perjalanan Hening!
Royalti musik. [Dok. Istimewa]

Suara.com - Polemik royalti lagu kini merambah dunia transportasi umum. Setelah kafe dan restoran ramai-ramai berhenti memutar musik, kini giliran perusahaan otobus (PO Bus) yang menerapkan aturan serupa.

Kebijakan ini mendadak viral setelah sejumlah bus umum mengumumkan larangan memutar lagu selama perjalanan.

Fenomena ini pertama kali mencuat di media sosial melalui unggahan akun @ekopriianto pada Minggu (17/8/2025). Ia membagikan foto pengumuman resmi dari PO Eka Mira di Sidoarjo yang melarang kru bus memutar musik, khususnya lagu Indonesia.

“Gara-gara royalti lagu, merambat ke mana-mana termasuk ke bus umum, pengelola bus udah mulai menghimbau kru untuk tidak putar musik,” tulis akun tersebut.

Kebijakan PO Bus larang putar lagu ternyata tidak hanya dilakukan oleh Eka Mira. Perusahaan otobus Sumber Alam yang melayani rute AKAP (Antar Kota Antar Provinsi) dan AKDP (Antar Kota Dalam Provinsi) juga mengumumkan hal serupa lewat akun Instagram resminya @sumberalam.id.

Dalam unggahannya, mereka menuliskan bahwa langkah ini diambil untuk mematuhi PP No. 56 Tahun 2021 tentang pengelolaan royalti musik dan lagu di angkutan umum. Bahkan, mereka membuat tagar khusus #TransportasiIndonesiaHening.

“Hallo @saclovers, penumpang setia Bus Sumber Alam. Mengacu pada PP No. 56 Tahun 2021 tentang Pengelolaan Royalti Hak Cipta Musik dan Lagu di Angkutan Umum serta Bus, PT Sumber Alam Ekspres untuk sementara waktu tidak memutar musik atau lagu selama perjalanan,” tulis akun itu.

Pihak Sumber Alam menegaskan keputusan ini juga untuk mencegah harga tiket naik akibat adanya tambahan biaya royalti lagu.

“Serta agar pembelian tiket tidak terbebani biaya tambahan terkait royalti,” katanya.

Meski perjalanan kini berlangsung tanpa musik, pihak PO memastikan kenyamanan dan keamanan penumpang tetap menjadi prioritas utama. Suasana hening dinilai tidak mengurangi kualitas layanan, meski sebagian penumpang mengaku kaget dengan perubahan ini.

Fenomena ini masih jadi perbincangan hangat di media sosial. Banyak netizen yang menyoroti betapa luasnya dampak penerapan aturan royalti lagu di ruang publik.

Hingga kini, belum ada konfirmasi apakah kebijakan ini akan menyeluruh ke semua PO Bus di Indonesia. Namun yang jelas, tren PO Bus larang putar lagu sudah membuat jagat maya heboh.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI