ITC Mangga Dua Tetap Ramai Meski Dicap AS Surganya Barang Bajakan, Banyak Produk dari Vietnam

Bangun Santoso

Selasa, 22 April 2025 | 18:59 WIB
ITC Mangga Dua Tetap Ramai Meski Dicap AS Surganya Barang Bajakan, Banyak Produk dari Vietnam
International Trade Center (ITC) Mangga Dua, Jakarta Utara ramai dikunjungi pembeli pada Selasa (22/4/2025). ANTARA/Risky Syukur

Menurut USTR, kurangnya penegakan hukum RI terkait hak kekayaan intelektual (HKI) masih menjadi masalah.

AS pun mendesak Indonesia untuk memanfaatkan gugus tugas penegakan HKI guna meningkatkan kerja sama penegakan hukum di antara lembaga dan kementerian penegak hukum terkait.

Amerika Serikat juga terus mendorong Indonesia untuk menyediakan sistem perlindungan yang efektif terhadap penggunaan komersial yang tidak adil.

Lewat laporan itu, AS juga khawatir Undang-Undang (UU) Paten tahun 2016 telah diubah melalui Undang-Undang Cipta Kerja, sehingga persyaratan tersebut dapat dipenuhi melalui impor atau pemberian lisensi.

Sorotan Amerika Serikat (AS) terhadap sentra barang bajakan dan palsu di Mangga Dua, Jakarta, merupakan salah satu penghambat hubungan dagang antara Indonesia dengan AS di tengah ketegangan perang tarif.

Respons Kemenperin

Juru Bicara Kementerian Perindustrian, Febri Hendri Antoni Arif. (ANTARA/HO-Kemenperin)
Juru Bicara Kementerian Perindustrian, Febri Hendri Antoni Arif. (ANTARA/HO-Kemenperin)

Sementara itu, Kementerian Perindustrian (Kemenperin) merespons isu barang bajakan di Mangga Dua, Jakarta, yang disorot Amerika Serikat (AS) dalam laporan tahunan 2025 National Trade Estimate Report on Foreign Trade Barriers, dengan menekankan upaya pencegahan daripada melakukan penindakan di pasar.

Juru Bicara Kemenperin Febri Hendri Antoni Arif di Jakarta, Selasa (22/4/2025) menjelaskan, barang bajakan sebagian besar merupakan barang impor yang masuk Indonesia melalui mekanisme impor biasa atau melalui e-commerce dengan memanfaatkan gudang Pusat Logistik Berikat (PLB).

Oleh karena itu, salah satu cara memberantasnya adalah membuat regulasi yang mensyaratkan adanya sertifikat merek yang wajib dipegang oleh importir maupun oleh pihak yang menjual barang impor yang tayang di halaman e-commerce, sehingga mencegah produk tersebut beredar di Tanah Air.

baca juga

Disampaikan dia, Kemenperin sudah berinisiatif memasukkan syarat sertifikat merek yang harus dimiliki oleh importir ketika meminta rekomendasi impor.

Inisiatif tersebut diwujudkan dalam bentuk Peraturan Menteri Perindustrian (Permenperin) Nomor 5 Tahun 2024 tentang Tata Cara Penerbitan Pertimbangan Teknis Impor Tekstil, Produk Tekstil, Tas, dan Alas Kaki.

Melalui Permenperin ini, importir yang tidak memiliki sertifikat merek tidak akan mendapatkan rekomendasi impor dari Kemenperin ketika mengimpor produk TPT, tas dan alas kaki. Sehingga, importir nakal yang akan mengimpor tiga komoditas tersebut tidak akan mampu membawa barang bajakannya masuk ke pasar domestik.

"Tujuannya, adalah menyaring dan mencegah agar barang bajakan tidak diimpor masuk ke pasar domestik Indonesia," katanya sebagaimana dilansir Antara.

Namun, dikatakan Febri regulasi tersebut tidak disukai oleh importir nakal yang ingin memasukkan barang bajakannya ke Indonesia. Selain itu, menurutnya, kebijakan ini juga kurang mendapat dukungan oleh kementerian/lembaga (K/L) lain.

“Sayangnya Permenperin No. 5 Tahun 2024 tersebut berumur pendek dan tidak berlaku lagi karena Permendag No. 36 Tahun 2024 sebagai dasar terbitnya regulasi tersebut tiba-tiba diubah oleh kantor K/L lain menjadi Permendag No. 8 Tahun 2024 pada bulan Mei 2024. Akibatnya, tidak ada kewajiban importir untuk menyampaikan sertifikat merek dari prinsipal ketika mereka mengajukan permohonan impor pada Kemendag dan Kemenperin," kata dia.

Kemenperin menilai upaya pengawasan dan penindakan peredaran barang bajakan di pasar domestik tidak akan berjalan efektif mengingat besarnya volume impor barang bajakan dan luasnya pasar Indonesia.

Selain itu, delik aduan sebagai awal dan dasar penindakan juga sulit dipenuhi karena sebagian besar prinsipal atau pemegang merek berada di luar negeri.

Oleh karena itu, Kemenperin mendorong prinsip lebih baik mencegah barang bajakan impor melalui regulasi daripada menindaknya di pasar dalam negeri.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Matematika SMP 2026, Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
15 Soal Simulasi TWK Paskibraka 2026
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi: 25 Soal UTBK SNBT 2026 dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kepribadian Kamu Mirip Kue Lebaran Apa, Sih?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Love Language 2026: Kenali Bahasa Cintamu agar Hubungan Makin Klik dan Minim Drama!
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Kamu Cocok Buat Beli HP Apa? Cek Rekomendasinya
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

AS Sebut Mangga Dua Surganya Barang Bajakan, Begini Kata Kemenperin

AS Sebut Mangga Dua Surganya Barang Bajakan, Begini Kata Kemenperin

News | Selasa, 22 April 2025 | 15:11 WIB

Di Balik Sorotan AS Terhadap Barang Bajakan Pasar Mangga Dua

Di Balik Sorotan AS Terhadap Barang Bajakan Pasar Mangga Dua

Liks | Selasa, 22 April 2025 | 15:03 WIB

Donald Trump Tuding Mangga Dua 'Surga' Barang Bajakan, Ada Tas Guess KW Dijual Rp 200 Ribu

Donald Trump Tuding Mangga Dua 'Surga' Barang Bajakan, Ada Tas Guess KW Dijual Rp 200 Ribu

News | Senin, 21 April 2025 | 17:41 WIB

AS Soroti Mangga Dua Jadi Lokasi Sarang Barang Bajakan, Mendag: Nanti Kita Cek!

AS Soroti Mangga Dua Jadi Lokasi Sarang Barang Bajakan, Mendag: Nanti Kita Cek!

Bisnis | Minggu, 20 April 2025 | 11:20 WIB

Kawasan Mangga Dua Jakpus Diamuk Si Jago Merah, Penyebab Kebakaran Gegara Apa?

Kawasan Mangga Dua Jakpus Diamuk Si Jago Merah, Penyebab Kebakaran Gegara Apa?

News | Selasa, 21 Januari 2025 | 18:50 WIB

WTC Mal Mangga Dua Tak Lagi Pusat Jual-Beli Komputer, Kini Jadi Lapangan Bulutangkis

WTC Mal Mangga Dua Tak Lagi Pusat Jual-Beli Komputer, Kini Jadi Lapangan Bulutangkis

Bisnis | Jum'at, 20 Oktober 2023 | 11:44 WIB

Parah! Bukannya Diantar ke Tempat Tujuan, Sopir Taksol Bawa Kabur 11 Laptop di Mangga Dua Jakpus

Parah! Bukannya Diantar ke Tempat Tujuan, Sopir Taksol Bawa Kabur 11 Laptop di Mangga Dua Jakpus

News | Jum'at, 04 Agustus 2023 | 12:51 WIB

Terkini

Buru Bukti Korupsi Pajak, KPK Bidik Kembali Keterangan Direktur Keuangan Adaro Wamco Prima

Buru Bukti Korupsi Pajak, KPK Bidik Kembali Keterangan Direktur Keuangan Adaro Wamco Prima

News | Jum'at, 19 Juni 2026 | 09:28 WIB

Jakarta Pusat Dikepung Demo! 4.263 Aparat Jaga Ketat Monas, DPR, hingga Bundaran HI

Jakarta Pusat Dikepung Demo! 4.263 Aparat Jaga Ketat Monas, DPR, hingga Bundaran HI

News | Jum'at, 19 Juni 2026 | 09:16 WIB

Donald Trump Sebut Perjanjian Militer dengan Iran Sebagai Penyerahan Tanpa Syarat

Donald Trump Sebut Perjanjian Militer dengan Iran Sebagai Penyerahan Tanpa Syarat

News | Jum'at, 19 Juni 2026 | 08:57 WIB

dr Tifa Ditangkap Kasus Ijazah Jokowi, Masih Sempat Ujian S3 FKUI dari Kantor Polisi!

dr Tifa Ditangkap Kasus Ijazah Jokowi, Masih Sempat Ujian S3 FKUI dari Kantor Polisi!

News | Jum'at, 19 Juni 2026 | 08:54 WIB

Roy Suryo dan dr Tifa Ditangkap Polda Metro Jaya, Tim Hukum: Ini Tindakan Represif, Sarat Politik!

Roy Suryo dan dr Tifa Ditangkap Polda Metro Jaya, Tim Hukum: Ini Tindakan Represif, Sarat Politik!

News | Jum'at, 19 Juni 2026 | 08:39 WIB

'Jika Asli Tak Akan Lama!' Roy Suryo Bantah Berkas Kasus Fitnah Ijazah Palsu Jokowi Sudah P21

'Jika Asli Tak Akan Lama!' Roy Suryo Bantah Berkas Kasus Fitnah Ijazah Palsu Jokowi Sudah P21

News | Jum'at, 19 Juni 2026 | 08:07 WIB

Mampir usai Satu Suro, Ajudan Ungkap Suasana Akrab Didit Prabowo dan Jokowi di Solo

Mampir usai Satu Suro, Ajudan Ungkap Suasana Akrab Didit Prabowo dan Jokowi di Solo

News | Jum'at, 19 Juni 2026 | 07:50 WIB

Kejagung Tetapkan Glory Harimas Sihombing Tersangka, Dugaan Jual Beli Titik Dapur MBG Terungkap

Kejagung Tetapkan Glory Harimas Sihombing Tersangka, Dugaan Jual Beli Titik Dapur MBG Terungkap

News | Kamis, 18 Juni 2026 | 22:18 WIB

Harga Minyak Dunia Turun, Pemerintah Jelaskan Alasan Pertamax Belum Ikut Murah

Harga Minyak Dunia Turun, Pemerintah Jelaskan Alasan Pertamax Belum Ikut Murah

News | Kamis, 18 Juni 2026 | 22:10 WIB

Sony Sonjaya Ungkap Peran Nanik S Deyang Dalam Perkara Dugaan Korupsi MBG

Sony Sonjaya Ungkap Peran Nanik S Deyang Dalam Perkara Dugaan Korupsi MBG

News | Kamis, 18 Juni 2026 | 22:02 WIB