AS Soroti Mangga Dua Jadi Lokasi Sarang Barang Bajakan, Mendag: Nanti Kita Cek!

Minggu, 20 April 2025 | 11:20 WIB
AS Soroti Mangga Dua Jadi Lokasi Sarang Barang Bajakan, Mendag: Nanti Kita Cek!
ITC Mangga Dua. [Dok. itc-manggadua.com]
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Pasar Mangga Dua, yang dikenal sebagai salah satu pusat perbelanjaan terbesar di Jakarta, kembali menjadi sorotan tajam di kancah internasional. Kali ini, Amerika Serikat (AS) secara terbuka menyatakan keprihatinannya atas maraknya peredaran barang bajakan dan palsu di kawasan tersebut, yang dinilai menjadi salah satu penghambat utama dalam mempererat hubungan dagang antara kedua negara.

Menanggapi sorotan pedas dari Negeri Paman Sam, Menteri Perdagangan (Mendag) Budi Santoso angkat bicara. Ditemui di Pelataran Sarinah, Jakarta, pada Minggu (20/4/2025), Mendag Budi menegaskan komitmen pemerintah untuk menegakkan Hak atas Kekayaan Intelektual (HaKI) di seluruh wilayah Indonesia, termasuk di sentra-sentra perbelanjaan seperti Mangga Dua.

"Pada prinsipnya, memang Amerika Serikat (AS) juga pengen HAKI segala macam itu kan memang harus ditegakkan. Masalah itu nanti kita cek dulu," ujar Menteri Budi, merespons langsung laporan dari AS yang menempatkan Mangga Dua dalam daftar pengawasan prioritas terkait pelanggaran HaKI.

Lebih lanjut, Mendag Budi menekankan bahwa penegakan HaKI bukan hanya menjadi perhatian dalam konteks kerja sama dengan AS, melainkan juga dengan negara-negara mitra dagang lainnya. "Pada prinsipnya dengan AS atau dengan negara manapun, seperti itu harus ditegakkan," tegasnya, menunjukkan bahwa isu ini menjadi prioritas dalam kebijakan perdagangan Indonesia secara keseluruhan.

Terkait langkah konkret pemerintah, termasuk kemungkinan inspeksi mendadak (sidak) ke Pasar Mangga Dua, Mendag Budi memastikan bahwa pengawasan terhadap peredaran barang ilegal telah dilakukan secara reguler dan rutin. "Sebenarnya kita pengawasan reguler, rutin terus dilakukan. Kemarin, dua hari yang lalu, kita juga ada penyitaan barang-barang yang ilegal itu, jadi terus kita berjalan," ungkapnya, memberikan gambaran bahwa upaya penindakan telah berjalan meskipun sorotan dari AS baru mengemuka.

Senada dengan Mendag, Direktur Jenderal Perlindungan Konsumen dan Tertib Kemendag, Moga Simatupang, memberikan penjelasan lebih detail mengenai mekanisme penindakan pelanggaran HaKI. Ia menegaskan bahwa pihak yang berhak melaporkan adanya pelanggaran merek atau hak cipta adalah produsen atau pemegang merek yang sah.

"Kalau merek, itu harus produsennya atau pemegang merek yang melaporkan ke pihak berwenang. Di Dirjen (Direktorat Jenderal) HAKI," jelas Moga. Ia menambahkan bahwa kasus pemalsuan merek dan pelanggaran HaKI lainnya termasuk dalam kategori Delik Aduan. "Itu sifatnya Delik Aduan. Kalau pemalsuan merek dan lain sebagainya itu delik aduan. Jadi produsen atau pemegang merek yang harus laporkan," imbuhnya, mengindikasikan bahwa inisiatif pelaporan aktif dari pemilik merek menjadi kunci utama dalam penindakan.

Laporan USTR: Mangga Dua Langganan Daftar Hitam, Penegakan Hukum RI Dipertanyakan

Sorotan AS terhadap Pasar Mangga Dua bukanlah isu baru. Laporan tahun 2025 National Trade Estimate Report on Foreign Trade Barriers dari Kantor Perwakilan Dagang Amerika Serikat (USTR) kembali menempatkan pusat perbelanjaan tersebut dalam daftar pantauan prioritas. Bahkan, dalam Tinjauan Pasar Terkenal untuk Pemalsuan dan Pembajakan Tahun 2024, Mangga Dua juga masuk dalam daftar hitam bersama dengan beberapa pasar daring di Indonesia.

Baca Juga: Makin Panas, Kapal Buatan China Bakal Dikenakan Tarif Tinggi Oleh Trump

USTR secara tegas menyatakan kekhawatirannya atas kurangnya penegakan hukum terkait HaKI di Indonesia. Dalam dokumennya, AS mendesak Indonesia untuk memanfaatkan gugus tugas penegakan HKI guna meningkatkan kerja sama antar lembaga dan kementerian penegak hukum terkait. Langkah ini dipandang krusial untuk memberantas praktik perdagangan barang bajakan yang merugikan pemilik merek dan menghambat investasi.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI