AS Soroti Mangga Dua Jadi Lokasi Sarang Barang Bajakan, Mendag: Nanti Kita Cek!

Mohammad Fadil Djailani | Suara.com

Minggu, 20 April 2025 | 11:20 WIB
AS Soroti Mangga Dua Jadi Lokasi Sarang Barang Bajakan, Mendag: Nanti Kita Cek!
ITC Mangga Dua. [Dok. itc-manggadua.com]

Suara.com - Pasar Mangga Dua, yang dikenal sebagai salah satu pusat perbelanjaan terbesar di Jakarta, kembali menjadi sorotan tajam di kancah internasional. Kali ini, Amerika Serikat (AS) secara terbuka menyatakan keprihatinannya atas maraknya peredaran barang bajakan dan palsu di kawasan tersebut, yang dinilai menjadi salah satu penghambat utama dalam mempererat hubungan dagang antara kedua negara.

Menanggapi sorotan pedas dari Negeri Paman Sam, Menteri Perdagangan (Mendag) Budi Santoso angkat bicara. Ditemui di Pelataran Sarinah, Jakarta, pada Minggu (20/4/2025), Mendag Budi menegaskan komitmen pemerintah untuk menegakkan Hak atas Kekayaan Intelektual (HaKI) di seluruh wilayah Indonesia, termasuk di sentra-sentra perbelanjaan seperti Mangga Dua.

"Pada prinsipnya, memang Amerika Serikat (AS) juga pengen HAKI segala macam itu kan memang harus ditegakkan. Masalah itu nanti kita cek dulu," ujar Menteri Budi, merespons langsung laporan dari AS yang menempatkan Mangga Dua dalam daftar pengawasan prioritas terkait pelanggaran HaKI.

Lebih lanjut, Mendag Budi menekankan bahwa penegakan HaKI bukan hanya menjadi perhatian dalam konteks kerja sama dengan AS, melainkan juga dengan negara-negara mitra dagang lainnya. "Pada prinsipnya dengan AS atau dengan negara manapun, seperti itu harus ditegakkan," tegasnya, menunjukkan bahwa isu ini menjadi prioritas dalam kebijakan perdagangan Indonesia secara keseluruhan.

Terkait langkah konkret pemerintah, termasuk kemungkinan inspeksi mendadak (sidak) ke Pasar Mangga Dua, Mendag Budi memastikan bahwa pengawasan terhadap peredaran barang ilegal telah dilakukan secara reguler dan rutin. "Sebenarnya kita pengawasan reguler, rutin terus dilakukan. Kemarin, dua hari yang lalu, kita juga ada penyitaan barang-barang yang ilegal itu, jadi terus kita berjalan," ungkapnya, memberikan gambaran bahwa upaya penindakan telah berjalan meskipun sorotan dari AS baru mengemuka.

Senada dengan Mendag, Direktur Jenderal Perlindungan Konsumen dan Tertib Kemendag, Moga Simatupang, memberikan penjelasan lebih detail mengenai mekanisme penindakan pelanggaran HaKI. Ia menegaskan bahwa pihak yang berhak melaporkan adanya pelanggaran merek atau hak cipta adalah produsen atau pemegang merek yang sah.

"Kalau merek, itu harus produsennya atau pemegang merek yang melaporkan ke pihak berwenang. Di Dirjen (Direktorat Jenderal) HAKI," jelas Moga. Ia menambahkan bahwa kasus pemalsuan merek dan pelanggaran HaKI lainnya termasuk dalam kategori Delik Aduan. "Itu sifatnya Delik Aduan. Kalau pemalsuan merek dan lain sebagainya itu delik aduan. Jadi produsen atau pemegang merek yang harus laporkan," imbuhnya, mengindikasikan bahwa inisiatif pelaporan aktif dari pemilik merek menjadi kunci utama dalam penindakan.

Laporan USTR: Mangga Dua Langganan Daftar Hitam, Penegakan Hukum RI Dipertanyakan

Sorotan AS terhadap Pasar Mangga Dua bukanlah isu baru. Laporan tahun 2025 National Trade Estimate Report on Foreign Trade Barriers dari Kantor Perwakilan Dagang Amerika Serikat (USTR) kembali menempatkan pusat perbelanjaan tersebut dalam daftar pantauan prioritas. Bahkan, dalam Tinjauan Pasar Terkenal untuk Pemalsuan dan Pembajakan Tahun 2024, Mangga Dua juga masuk dalam daftar hitam bersama dengan beberapa pasar daring di Indonesia.

USTR secara tegas menyatakan kekhawatirannya atas kurangnya penegakan hukum terkait HaKI di Indonesia. Dalam dokumennya, AS mendesak Indonesia untuk memanfaatkan gugus tugas penegakan HKI guna meningkatkan kerja sama antar lembaga dan kementerian penegak hukum terkait. Langkah ini dipandang krusial untuk memberantas praktik perdagangan barang bajakan yang merugikan pemilik merek dan menghambat investasi.

"Amerika Serikat juga terus mendorong Indonesia untuk menyediakan sistem perlindungan yang efektif terhadap penggunaan komersial yang tidak adil," tulis USTR dalam laporannya, menyoroti perlunya regulasi dan implementasi yang lebih kuat dalam melindungi HaKI.

Selain masalah peredaran barang bajakan, laporan USTR juga menyoroti kekhawatiran AS terhadap perubahan Undang-Undang (UU) Paten tahun 2016 melalui Undang-Undang Cipta Kerja. AS khawatir bahwa persyaratan pemenuhan paten kini dapat dipenuhi melalui impor atau pemberian lisensi, yang berpotensi melemahkan insentif untuk produksi dan inovasi di dalam negeri.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

15 Soal Simulasi TWK Paskibraka 2026
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi: 25 Soal UTBK SNBT 2026 dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kepribadian Kamu Mirip Kue Lebaran Apa, Sih?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Love Language 2026: Kenali Bahasa Cintamu agar Hubungan Makin Klik dan Minim Drama!
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Kamu Cocok Buat Beli HP Apa? Cek Rekomendasinya
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Mudik Naik Motor 2026: Uji Kesiapan Anda Sebelum Pulang Kampung
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Geografi Indonesia Sejauh Mana Anda Mengenal Peta Nusantara?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Sudah Cair? Ungkap Karakter Asli Keuangan Kamu
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Pecahkan 10 Kasus Misterius Ini, Kamu Detektif atau Cuma Amatir?
Ikuti Kuisnya ➔
SIMULASI TKA SD: 15 Soal Matematika Materi Pecahan Senilai Beserta Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Bahasa Indonesia Kelas 6 SD Beserta Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

Makin Panas, Kapal Buatan China Bakal Dikenakan Tarif Tinggi Oleh Trump

Makin Panas, Kapal Buatan China Bakal Dikenakan Tarif Tinggi Oleh Trump

Bisnis | Sabtu, 19 April 2025 | 10:15 WIB

Berkeliaran di Natuna Utara Diduga Curi Ikan, 2 Kapal Berbendera Vietnam Berakhir Kayak Gini

Berkeliaran di Natuna Utara Diduga Curi Ikan, 2 Kapal Berbendera Vietnam Berakhir Kayak Gini

News | Jum'at, 18 April 2025 | 17:51 WIB

Iming-iming Gaji Besar, Unit Apartemen Kalibata City Disulap jadi Penampungan Pekerja Migran Ilegal

Iming-iming Gaji Besar, Unit Apartemen Kalibata City Disulap jadi Penampungan Pekerja Migran Ilegal

News | Jum'at, 18 April 2025 | 17:07 WIB

Terkini

Sektor Swasta Ini Diharamkan untuk Ikut WFH oleh Pemerintah

Sektor Swasta Ini Diharamkan untuk Ikut WFH oleh Pemerintah

Bisnis | Rabu, 01 April 2026 | 13:22 WIB

Sah! Ini SE Aturan Swasta Terapkan WFH Bagi Karyawannya

Sah! Ini SE Aturan Swasta Terapkan WFH Bagi Karyawannya

Bisnis | Rabu, 01 April 2026 | 13:14 WIB

Manfaatkan CNG, PGN Perkuat Ketahanan Energi Nasional di Arus Mudik

Manfaatkan CNG, PGN Perkuat Ketahanan Energi Nasional di Arus Mudik

Bisnis | Rabu, 01 April 2026 | 13:07 WIB

IHSG Melonjak 1,45% di Sesi 1, 502 Saham Meroket

IHSG Melonjak 1,45% di Sesi 1, 502 Saham Meroket

Bisnis | Rabu, 01 April 2026 | 13:03 WIB

Telkom AI Center Makassar Jadi Motor Baru Inovasi Digital di Indonesia Timur

Telkom AI Center Makassar Jadi Motor Baru Inovasi Digital di Indonesia Timur

Bisnis | Rabu, 01 April 2026 | 12:31 WIB

Ekonomi Pulih Lebih Lamban Meskipun Blokade Selat Hormuz Dibuka

Ekonomi Pulih Lebih Lamban Meskipun Blokade Selat Hormuz Dibuka

Bisnis | Rabu, 01 April 2026 | 11:39 WIB

Cetak Kinerja Solid, EBITDA PT Indokripto Koin Semesta Tbk (COIN) Naik 156% Sepanjang 2025

Cetak Kinerja Solid, EBITDA PT Indokripto Koin Semesta Tbk (COIN) Naik 156% Sepanjang 2025

Bisnis | Rabu, 01 April 2026 | 11:35 WIB

Bursa Saham Asia Kompak di Zona Hijau saat AS Klaim Serang Militer Iran

Bursa Saham Asia Kompak di Zona Hijau saat AS Klaim Serang Militer Iran

Bisnis | Rabu, 01 April 2026 | 11:06 WIB

Usai Pengumuman Pembatasan BBM, Harga Bumbu Dapur Hari Ini Naik

Usai Pengumuman Pembatasan BBM, Harga Bumbu Dapur Hari Ini Naik

Bisnis | Rabu, 01 April 2026 | 10:45 WIB

Pangkas Anggaran Besar-Besaran, Pemerintah Tetap Salurkan Bansos ke 22 Juta Keluarga

Pangkas Anggaran Besar-Besaran, Pemerintah Tetap Salurkan Bansos ke 22 Juta Keluarga

Bisnis | Rabu, 01 April 2026 | 10:30 WIB