Suara.com - Kejaksaan Agung menyita 130 helm milik tersangka yakni pengacara Ariyanto (AR) atau Ariyanto Bakri dalam kasus dugaan suap dan/atau gratifikasi terkait dengan putusan lepas (ontslag) perkara korupsi pemberian fasilitas ekspor crude palm oil (CPO) di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.
Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejaksaan Agung Harli Siregar mengatakan bahwa penyitaan ratusan helm itu dari penggeledahan di rumah Ariyanto yang berada di Jalan Mendut, Menteng, Jakarta Pusat.
“Barangkali mungkin pertanyaan publik ini, helm juga kenapa disita? Tapi ternyata helm juga sekarang mempunyai nilai ekonomis yang cukup signifikan,” katanya ketika ditemui di Gedung Kejaksaan Agung, Jakarta, sebagaimana dilansir Antara, Rabu (23/4/2025).
Dari foto yang dibagikan Kejagung, tampak helm-helm tersebut berasal dari berbagai merek, di antaranya Arai, Shoei, Ruby, dan Martini.
Selain helm, pada lokasi tersebut, penyidik pada Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) juga menyita 12 sepeda mewah dan satu unit sepeda motor Harley Davidson.
Lebih lanjut, Harli mengemukakan bahwa penyidik juga mendatangi Jalan Dermaga Marina, Pademangan, Jakarta Utara, untuk menyita dua buah kapal yacht milik Ariyanto.
“Penyidik juga sudah melakukan penyitaan satu unit terhadap kapal Scorpio,” katanya.
Satu kapal lainnya yang juga milik Ariyanto sedang dalam proses perizinan untuk disita.
Selain aset milik Ariyanto, penyidik juga menyita dua mobil milik tersangka MS (Marcella Santoso) yang didapatkan dari penggeledahan di sebuah rumah di Jalan Cianjur, Menteng, Jakarta Pusat.
Baca Juga: Kejagung Dalami Sumber Uang Rp 5,5 M yang Disimpan di Kolong Tempat Tidur Hakim Ali Muhtarom
“Penyidik sudah melakukan penyitaan terhadap satu unit mobil Range Rover dan satu unit mobil Lexus,” ucap Harli.
Nantinya, barang-barang sitaan itu akan ditempatkan di Rumah Penyimpanan Benda Sitaan Negara (Rupbasan).
Diketahui, Kejagung telah menetapkan delapan tersangka dalam kasus dugaan suap dan/atau gratifikasi terkait dengan putusan lepas (ontslag) perkara korupsi pemberian fasilitas ekspor CPO di PN Jakarta Pusat.
Para tersangka itu adalah WG (Wahyu Gunawan) selaku panitera muda perdata PN Jakarta Utara, advokat MS (Marcella Santoso), advokat AR (Ariyanto), MAN (Muhammad Arif Nuryanta) yang menjadi Ketua PN Jakarta Selatan, DJU (Djuyamto) selaku ketua majelis hakim, ASB (Agam Syarif Baharuddin) selaku anggota majelis hakim, AM (Ali Muhtarom) selaku anggota majelis hakim, dan MSY (Muhammad Syafei) selaku Head of Social Security Legal Wilmar Group.
Adapun Ariyanto dan Marcella Santoso selaku advokat bersama tersangka Wahyu Gunawan (WG) menjadi perantara aliran uang suap sebesar Rp60 miliar dari tersangka Muhammad Syafei (MSY) kepada tersangka Muhammad Arif Nuryanta (MAN, Djuyamto (DJU), Agam Syarif Baharuddin (ASB), dan Ali Muhtarom (AM).
Uang suap itu untuk memuluskan pemberian putusan lepas bagi tersangka korporasi dalam perkara korupsi CPO di PN Jakarta Pusat.
Panitera Beri Draf Vonis ke Advokat untuk Dikoreksi
![Marcella Santoso dan suami Ariyanto Bakri. [Instagram/@arybakri]](https://media.suara.com/pictures/653x366/2025/04/15/62824-marcella-santoso-dan-suami-ariyanto-bakri.jpg)
Sebelumnya, Kejaksaan Agung mengungkapkan, bahwa panitera muda perdata Pengadilan Negeri Jakarta Utara WG (Wahyu Gunawan) memberikan draf putusan lepas (ontslag) terkait dengan kasus korupsi crude palm oil (CPO) kepada advokat MS (Marcella Santoso) untuk dikoreksi.
"Beberapa waktu sebelum putusan pengadilan diputus di depan persidangan, WG selaku panitera telah memberikan draf putusan tersebut," kata Direktur Penyidikan pada Jampidsus Kejaksaan Agung Abdul Qohar di Gedung Kejaksaan Agung, Jakarta, Selasa (22/4/2025).
Tidak hanya kepada MS, Qohar mengungkapkan bahwa draf itu juga diberikan kepada JS (Junaedi Saibih) selaku advokat dan dosen yang menjadi tersangka dalam kasus dugaan perintangan penyidikan penanganan perkara di Kejaksaan Agung.
Pemberian draf itu, kata dia, untuk dikoreksi guna memastikan bahwa putusan yang dibuat sudah sesuai dengan yang diminta.
"Perbuatan tersangka termasuk unsur sengaja merusak bukti dalam perkara korupsi," ucapnya.
Dalam penyidikan, kata Qohar, tersangka MS dan JS tidak mengakui perbuatan tersebut dan mengingkari fakta yang sesungguhnya.
"Tersangka masuk dalam orang yang memberikan informasi palsu atau informasi yang tidak benar selama penyidikan," katanya.
Sebelumnya, Kejagung telah menetapkan delapan tersangka dalam kasus suap vonis lepas ini, yaitu WG (Wahyu Gunawan) selaku panitera muda perdata Pengadilan Negeri Jakarta Utara, MS (Marcella Santoso) selaku advokat, dan AR (Ariyanto) selaku advokat, MAN (Muhammad Arif Nuryanta) selaku Ketua Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.
Tersangka lainnya, DJU (Djuyamto) selaku hakim ketua, ASB (Agam Syarif Baharuddin) selaku hakim anggota, AM (Ali Muhtarom) selaku hakim anggota, dan MSY (Muhammad Syafei) selaku anggota tim legal PT Wilmar Group.
Tersangka MS juga ditetapkan menjadi tersangka dalam kasus dugaan perintangan penyidikan penanganan perkara di Kejaksaan Agung bersama dengan tersangka JS (Junaedi Saibih) selaku advokat dan dosen serta TB (Tian Bahtiar) selaku Direktur Pemberitaan JAKTV.