Kejagung Sita Uang Rp5,5 Miliar Milik Hakim Ali Muhtarom yang Disimpan di Kolong Tempat Tidur

Bangun Santoso, Faqih Fathurrahman

Rabu, 23 April 2025 | 13:18 WIB
Kejagung Sita Uang Rp5,5 Miliar Milik Hakim Ali Muhtarom yang Disimpan di Kolong Tempat Tidur
Kejagung Sita Uang Rp5,5 Miliar Milik Hakim Ali Muhtarom yang Disimpan di Kolong Tempat Tidur. (Foto: Ist)

Suara.com - Tim penyidik dari Jaksa Agung Muda bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejaksaan Agung menemukan uang tunai milik Ali Muhtarom saat menggeladah kediamannya. Dari video yang beredar, terlihat uang tersebut disembunyikan di kolong kasur salah satu kamar rumah tersebut.

Terlihat, salah seorang penyidik yang dibantu orang rumah Ali Muhtarom sampai bertiarap mengambil uang tersebut. Uang yang terbungkus di dalam plastik berwarna putih dan merah ini diletakan dalam sebuah koper. Koper berwarna hitam ini pun dibalut dengan karung dan dilapisi dengan kardus.

Setelah dibuka satu per satu lapisan tersebut terlihat dua gepok uang yang disegel menggunakan plastik dan dilakban.

Berdasarkan informasi yang dihimpun, uang tersebut berjumlah Rp5,5 miliar dalam pecahan dolar Amerika Serikat.

“Iya,” kata Kapuspenkum Kejagung, Harli Siregar, saat dikonfirmasi, Rabu (23/4/2025).

Namun ia belum menyampaikan hal ini secara rinci, keterangan bakal diberikan siang ini.

Sebelumnya, tim penyidik Jampidsus Kejaksaan Agung, kembali menetapkan seorang tersangka dalam penanganan perkara vonis lepas atau onslag tindak pidana korupsi ekspor minyak mentah atau CPO dengan terdakwa korporasi di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta Pusat.

Adapun, tersangka yang baru ditetapkan merupakan Muhammad Syafei, selaku Legal PT Wilmar Group.

Direktur penyidikan Jampidsus Kejagung, Abdul Qohar mengatakan, peristiwa keterlibatan Syafei bermula ketika seorang panitera Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Wahyu Gunawan menawarkan jasa pengurusan perkara terhadap kuasa hukum terdakwa korporasi Ariyanto. Penawaran tersebut bisa terjadi usai Ary bertemu dengan Wahyu Gunawan.

baca juga

“Wahyu Gunawan mengatakan agar perkara minyak goreng harus diurus, jika tidak hukumannya bisa maksimal bahkan melebihi tuntutan jaksa penuntut umum,” katanya, Selasa (15/4/2025).

Saat itu Wahyu menyampaikan kepada Ary menyiapkan uang senilai untuk biaya pengurusan perkara. Mendengar informasi Ary kemudian melakukan pertemuan dengan Syafei.

Pertemuan yang berlangsung di Rumah Makan Daun Muda, Jakarta Selatan turut dihadiri oleh Marcella Santoso, yang juga merupakan kuasa hukum pihak korporasi. Mendengar hal itu, Syafei mengaku jika sudah ada tim yang mengurus hal itu.

Dua minggu berselang, Wahyu kemudian kembali menghubungi Ary dan mengingatkan soal kepengurusan perkara.

“Kemudian AR menyampaikan kembali kepada MS, kemudian MS kembali bertemu lagi dengan MSY di Rumah Makan Daun Muda. Saat itu MSY memberitahu bahwa biaya yang disediakan oleh pihak koorporasi sebesar Rp20 miliar,” jelas Qohar.

Ary kemudian bertemu dengan Wahyu dan M Arif Nuryanta selaku Wakil Ketua PN Jakarta Pusat. Pertemuan tersebut berlansung di Rumah Makan Layar Seafood Sedayu, Kelapa Gading.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

Kalkulator Kecocokan Jodoh Online Menurut Primbon Jawa, Bantu Cek Keserasian Pasangan
Ikuti Kuisnya ➔
Gryffindor atau Slytherin? Cek Kepribadianmu di Kuis Asrama Hogwarts
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Leo Sih Kamu? Mengukur Tingkat Percaya Diri dan Karisma
Ikuti Kuisnya ➔
Kalkulator Weton Online, Cek Hari Lahir Menurut Penanggalan Jawa
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kacamata Apa yang Paling Cocok dengan Gayamu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Sepatu Mana yang Cocok dengan Kepribadianmu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan Si Zodiak Cancer?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Karakter Apakah Kamu Saat Mati Listrik Melanda?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

Kejagung Periksa Eks Dirut Pertamina, Apa Kaitan Karen Agustiawan dengan Kasus Riva Siahaan dkk?

Kejagung Periksa Eks Dirut Pertamina, Apa Kaitan Karen Agustiawan dengan Kasus Riva Siahaan dkk?

News | Rabu, 23 April 2025 | 09:37 WIB

Mengapa Narasi Kejaksaan Agung Tersangkakan Direktur Pemberitaan Jak TV Bahaya bagi Kebebasan Pers?

Mengapa Narasi Kejaksaan Agung Tersangkakan Direktur Pemberitaan Jak TV Bahaya bagi Kebebasan Pers?

Liks | Rabu, 23 April 2025 | 08:12 WIB

2 Kali Diperiksa soal Skandal Vonis Lepas Kasus CPO, Kejagung Korek Apa dari Istri Hakim Agam?

2 Kali Diperiksa soal Skandal Vonis Lepas Kasus CPO, Kejagung Korek Apa dari Istri Hakim Agam?

News | Rabu, 23 April 2025 | 07:30 WIB

Kejagung Sita Barang Bukti Invoice hingga Rekap Berita dari Tersangka Perintangan Penyidikan

Kejagung Sita Barang Bukti Invoice hingga Rekap Berita dari Tersangka Perintangan Penyidikan

News | Selasa, 22 April 2025 | 20:37 WIB

Dinilai Sembarangan, Eks Penyelidik KPK Curigai Kasus Bos JakTV: Berita Negatif Ganggu Penyidikan?

Dinilai Sembarangan, Eks Penyelidik KPK Curigai Kasus Bos JakTV: Berita Negatif Ganggu Penyidikan?

News | Selasa, 22 April 2025 | 19:18 WIB

Dewan Pers Dalami Dugaan Pelanggaran Etik Direktur Pemberitaan JAKTV Usai Jadi Tersangka Kejagung

Dewan Pers Dalami Dugaan Pelanggaran Etik Direktur Pemberitaan JAKTV Usai Jadi Tersangka Kejagung

News | Selasa, 22 April 2025 | 16:33 WIB

Kasus Obstruction of Justice Bos JakTV Tian Bahtiar, Kejagung Sita Invois Berita Pesanan 2 Pengacara

Kasus Obstruction of Justice Bos JakTV Tian Bahtiar, Kejagung Sita Invois Berita Pesanan 2 Pengacara

News | Selasa, 22 April 2025 | 15:43 WIB

Terkini

Modus Licik BPN Jatim: Ubah Uang Suap Jadi Perhiasan Emas, Kini Disita KPK!

Modus Licik BPN Jatim: Ubah Uang Suap Jadi Perhiasan Emas, Kini Disita KPK!

News | Sabtu, 26 September 2026 | 18:11 WIB

Skutik Retro Yamaha Sukses Pikat Pasar Anak Muda Jawa Barat

Skutik Retro Yamaha Sukses Pikat Pasar Anak Muda Jawa Barat

Otomotif | Sabtu, 26 September 2026 | 18:07 WIB

Review Terbelah Jadi Dua dan Alasan Kita Senang Menyiksa Diri Lewat Lagu

Review Terbelah Jadi Dua dan Alasan Kita Senang Menyiksa Diri Lewat Lagu

Your Say | Sabtu, 26 September 2026 | 18:00 WIB

King Nassar Bikin Pestapora Bergoyang, 12 Lagu Dibabat Habis

King Nassar Bikin Pestapora Bergoyang, 12 Lagu Dibabat Habis

Foto | Sabtu, 26 September 2026 | 17:58 WIB

Pertamina Raih The Best Service Quality Management Team & Best Agent Digital Email Publik

Pertamina Raih The Best Service Quality Management Team & Best Agent Digital Email Publik

Bisnis | Sabtu, 26 September 2026 | 17:54 WIB

Aksi Enerjik The Changcuters Guncang Panggung Pestapora 2026

Aksi Enerjik The Changcuters Guncang Panggung Pestapora 2026

Foto | Sabtu, 26 September 2026 | 17:51 WIB

3 Parfum Pria Tahan Lama Terbaik, Dijamin Bikin Cewek Nempel!

3 Parfum Pria Tahan Lama Terbaik, Dijamin Bikin Cewek Nempel!

Lifestyle | Sabtu, 26 September 2026 | 17:41 WIB

Sinopsis Matching: True Love, Film Thriller Jepang Dibintangi Tao Tsuchiya

Sinopsis Matching: True Love, Film Thriller Jepang Dibintangi Tao Tsuchiya

Your Say | Sabtu, 26 September 2026 | 17:40 WIB

YOGYAKOMTEK 2026 Resmi Dibuka, Pameran Komputer Terbesar di DIY

YOGYAKOMTEK 2026 Resmi Dibuka, Pameran Komputer Terbesar di DIY

Jogja | Sabtu, 26 September 2026 | 17:38 WIB

Sinopsis The Love of Hypnosis, Dracin Terbaru Liu Yifei dan Jing Bo Ran

Sinopsis The Love of Hypnosis, Dracin Terbaru Liu Yifei dan Jing Bo Ran

Your Say | Sabtu, 26 September 2026 | 17:35 WIB

×