Suara.com - JPMorgan Chase akan membayar pemerintah Malaysia sebesar 330 juta dolar AS atau sekitar Rp 5,37 triliun.
Keputuan ini untuk menyelesaikan masalah terkait klaim bahwa mereka memfasilitasi transaksi dalam skandal 1Malaysia Development Berhad (1MDB).
Adapun, JPMorgan Chase gagal menghentikan pencucian dana kekayaan negara Malaysia.
Tindakan ini menjadi salah satu kejahatan keuangan terbesar abad ini.
Adapun 1Malaysia Development Berhad (1MDB) ini merupakan perusahaan investasi pemerintah Malaysia mirip seperti Danantara Indonesia
Lalu, penyelesaian ini diumumkan setelah otoritas Swiss secara terpisah menyatakan bank AS tersebut bersalah.
Serta mendendanya karena gagal mencegah pencucian uang dalam transaksinya yang terkait dengan 1Malaysia Development Berhad.
Penyelidik Malaysia dan AS mengatakan setidaknya 4,5 miliar dolar AS telah dicuri dari 1MDB dalam skema yang mencakup seluruh dunia antara tahun 2009 dan 2014.
Lalu, pada tahun 2021, 1MDB menggugat unit JPMorgan, bersama dengan unit Deutsche Bank dan Coutts & Co.
Baca Juga: 5 Fakta Viral Ayah Malaysia Panggil Putrinya "Istri Kecil", Alasannya Mengejutkan!
Gugatan ini untuk memulihkan kerugian dari lembaga tersebut, dengan alasan dugaan "kelalaian, pelanggaran kontrak, konspirasi untuk menipu/merugikan, dan/atau bantuan tidak jujur" dari pihak perusahaan-perusahaan tersebut.
Perusahaan telah meminta ganti rugi sebesar 800 juta dolar AD dari J.P. Morgan (Swiss) Ltd, sebagaimana ditunjukkan oleh dokumen pengadilan.
Selain itu, JPMorgan dan Malaysia menyatakan bahwa perusahaan akan menyumbangkan pembayaran penyelesaian tersebut ke Rekening Perwalian Pemulihan Aset 1MDB milik pemerintah.
"Perjanjian penyelesaian ini menyelesaikan semua klaim yang ada dan potensial serta mengikat kedua belah pihak dari segala klaim atau litigasi di masa mendatang terkait dengan 1MDB," demikian pernyataan kedua perusahaan dilansir CNN International, Selasa (26/8/2025).
Sebagai informasi, skandal 1MDB telah melibatkan pejabat tinggi, bank, dan lembaga keuangan di seluruh dunia.
Mantan Perdana Menteri Malaysia Najib Razak dipenjara pada tahun 2022 setelah dinyatakan bersalah atas korupsi dan pencucian uang terkait 1MDB.