Terungkap! Staf Kemnaker Jadi Pengepul Rp 13,9 Miliar: Siapa Dalang di Baliknya?

Kamis, 24 Juli 2025 | 20:46 WIB
Terungkap! Staf Kemnaker Jadi Pengepul Rp 13,9 Miliar: Siapa Dalang di Baliknya?
KPK menangkap mantan staf Ditjen PPTKA Kemnaker Putri Citra Wahyoe terkait tindak pidana korupsi berupa pemerasan calon tenaga kerja asing (TKA). Kasus ini dirilis di gedung KPK, Jakarta, Kamis (24/7/2025). [Suara.com/Dea]

Suara.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) membongkar kejanggalan besar dalam skandal pemerasan calon tenaga kerja asing (TKA) di Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker). Seorang staf biasa bernama Putri Citra Wahyoe terungkap menerima jatah paling jumbo, yakni Rp 13,9 miliar, jauh melampaui atasannya yang sekelas direktur jenderal.

Fakta ini membuat penyidik KPK curiga bahwa Putri hanya berperan sebagai 'pengepul' uang haram untuk pejabat yang lebih tinggi.

Plt Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu, mengaku heran dengan porsi fantastis yang diterima Putri, mengingat jabatannya yang tidak strategis.

“Dugaan sementara kami itu adalah dia memang pengepulnya. Kami para penyidik bertanya-tanya, ini Rp 13,9 miliar kenapa mesti dia yang lebih banyak? Padahal kalau dilihat dari jabatannya, ini bukan yang top managernya," kata Asep di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Kamis (24/7/2025).

Bancakan Rp 53,7 Miliar: Jatah Staf Kalahkan Dirjen

Total uang hasil pemerasan dalam kasus ini mencapai Rp 53,7 miliar selama periode 2019-2024. Dari jumlah tersebut, rincian pembagiannya sangat janggal:

  • Putri Citra Wahyoe (Staf): Rp 13,9 miliar
  • Haryanto (Dirjen Binapenta): Rp 18 miliar (namun diduga sebagian besar disebar)
  • Gatot Widiartono (Pejabat Pembuat Komitmen): Rp 6,3 miliar
  • Devi Anggraeni (Direktur): Rp 2,3 miliar
  • Suhartono (Dirjen Binapenta sebelumnya): Rp 460 juta

Selain untuk kepentingan pribadi, uang haram tersebut juga disebut dibagikan sebagai "uang dua mingguan" kepada hampir seluruh pegawai di Direktorat PPTKA yang berjumlah 85 orang.

Total 8 Tersangka Dijebloskan ke Bui

Sejauh ini, KPK telah menahan delapan tersangka dalam kasus ini. Gelombang penahanan terakhir dilakukan terhadap empat orang, termasuk sang 'pengepul' Putri Citra Wahyoe (PCW), Gatot Widiartono (GW), Jamal Shodigin (JS), dan Alfa Eshad (AE).

Baca Juga: Penyakit Aneh Tambang Ilegal Terbongkar! KPK Ungkap Modus Setoran Siluman

Sebelumnya, KPK telah lebih dulu menjebloskan empat pejabat tinggi ke bui, yakni Dirjen Binapenta Suhartono (SH) dan Haryanto (HYT), serta Direktur PPTKA Wisnu Pramono (WP) dan Devi Angraeni (DA).

Untuk memulihkan kerugian negara, KPK telah menyita belasan kendaraan dan puluhan bidang tanah dari para tersangka. Total uang yang berhasil dikembalikan ke kas negara melalui rekening penampungan KPK hingga saat ini mencapai Rp 8,51 miliar.

Sejumlah aset sitaan yang menonjol antara lain:

  • 13 unit kendaraan (11 mobil dan 2 motor).
  • Tanah dan bangunan dari para tersangka yang tersebar di Jakarta Selatan, Bekasi, Depok, Cianjur, hingga Karanganyar, Jawa Tengah, dengan total luas puluhan ribu meter persegi.

KPK juga membuka peluang untuk memanggil para mantan Menteri Ketenagakerjaan seperti Muhaimin Iskandar (Cak Imin) dan Ida Fauziyah, mengingat praktik lancung ini diduga telah berlangsung lama, bahkan sebelum tahun 2019. 

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI