Konten Manipulatif, Bukan Pernyataan Resmi
Pihak Kementerian Agama tidak pernah menyampaikan kebijakan penggunaan dana zakat dan infak untuk membangun fasilitas ibadah di IKN, apalagi menyampaikannya melalui saluran resmi atau media kredibel.
Penggunaan dana zakat dan infak diatur secara ketat dalam Undang-Undang dan hanya dapat digunakan untuk asnaf yang ditentukan dalam syariat Islam.
Sebagai pejabat negara, Menag Nasaruddin Umar juga dikenal sebagai tokoh yang berhati-hati dalam menyampaikan pernyataan publik, terutama terkait isu-isu keuangan umat.
Tuduhan sepihak yang tidak disertai bukti dan mengedit konten berita secara sepihak merupakan bentuk penyebaran informasi menyesatkan yang dapat merusak kepercayaan masyarakat.
Kesimpulan
Unggahan akun Facebook “Mantul Kei” yang menyatakan bahwa Menag Nasaruddin Umar akan menggunakan uang zakat dan infak untuk pembangunan masjid di IKN merupakan konten yang telah dimanipulasi.
Foto tangkapan layar yang digunakan bukanlah representasi dari berita asli, melainkan hasil suntingan dari artikel yang sebenarnya membahas tema berbeda.
Masyarakat diimbau untuk lebih bijak dan kritis dalam menyaring informasi, terutama yang berkaitan dengan isu-isu sensitif seperti dana keagamaan.
Verifikasi fakta dan cek ulang ke sumber resmi sebelum menyebarkan konten di media sosial adalah langkah penting untuk menghindari hoaks dan disinformasi.
Baca Juga: CEK FAKTA: Prabowo Ganti Program MBG jadi Pendidikan Gratis Seumur Hidup