Suara.com - Eks Anggota Bawaslu, Agustiani Tio Fridelina, mengungkapkan proses pergantian antarwaktu (PAW) Caleg DPR RI Harun Masiku dipantau langsung oleh terdakwa Sekjen PDI Perjuangan (PDIP) Hasto Kristiyanto.
Hal itu dia sampaikan saat memberikan keterangan sebagai saksi dalam sidang kasus dugaan suap pada PAW anggota DPR RI dan dugaan perintangan penyidikan dengan terdakwa Sekretaris Jenderal PDIP Hasto Kristiyanto.
“Saudara, pernah berkomunikasi dengan Saeful yang disitu menyebutkan bahwa sebenarnya yang meminta ini itu adalah terdakwa, meminta proses prosesnya adalah terdakwa (Hasto)?” kata jaksa di Pengadilan Tipikor Jakarta pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Kamis (24/4/2025).
“Secara langsung sih enggak begitu bahasanya,” timpal Tio.
“Sepertinya bagaimana?” lanjut jaksa
“Ini dipantau loh katanya gitu oleh Saeful, ini dipantau loh. Ada di chattingan kalau saya gak salah kok,” kata dia.
Percakapan itu diakui Tio melalui telepon pada 6 Januari 2020 yang disampaikan Kader PDIP Saeful Bahri yang tertuang dalam berita acara pemeriksaan (BAP) Tio.
“Saudara Saiful mengatakan tadi Mas Hasto telfon lagi, bilang ke Wahyu ini garansinya saya. Ini perintah dari Ibu, jadi bagaimana caranya agar ini terjadi. Benar saudara Saiful mengatakan seperti itu?” ucap jaksa
“Iya kan ada rekamannya,” sahut Tio.
Baca Juga: Usai Diperiksa KPK soal Dana CSR BI, Anggota DPR Satori Irit Bicara
“Jadi di situ, Saiful mengatakan bahwa ini garansinya adalah terdakwa pak Hasto begitu?” tanya JPU.
“Iya Saeful yang berkata seperti itu,” balas Tio.
Tio lantas meneruskan pesan Saeful Bahri itu kepada mantan Anggota Komisi Pemilihan Umum (KPU) Wahyu Setiawan pada 8 Januari 2020.
“Saya berkata kayaknya memang sekjen ikut di dalam ini, mungkin ibu minta. Maksudnya adalah saya berpendapat Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto ikut dalam persoalan pergantian dalam penetapan caleg dari Harun Masiku ini?” tutur jaksa saat membacakan BAP Tio.
“Iya, sebelumnya kan sudah ada instruksi dari Saiful. Karena dimintanya begitu,” timpal Tio.
Sebelumnya, Jaksa mendakwa Hasto melakukan beberapa perbuatan untuk merintangi penyidikan kasus dugaan suap pada pergantian antarwaktu (PAW) anggota DPR RI kepada mantan Anggota Komisi Pemilihan Umum (KPU) Wahyu Setiawan.