Ricuh Lagi saat Sidang Hasto Kristiyanto Digelar, Massa Teriak 'Penyusup' hingga Botol Melayang

Dwi Bowo Raharjo | Dea Hardiningsih Irianto | Suara.com

Kamis, 24 April 2025 | 13:13 WIB
Ricuh Lagi saat Sidang Hasto Kristiyanto Digelar, Massa Teriak 'Penyusup' hingga Botol Melayang
Sidang kasus dugaan suap pengurusan penggantian antarwaktu (PAW) anggota DPR dan dugaan perintangan penyidikan dengan terdakwa Hasto Kristiyanto kembali diwarnai kericuhan. (Suara.com/Dea)

Suara.com - Sidang kasus dugaan suap pengurusan penggantian antarwaktu (PAW) anggota DPR dan dugaan perintangan penyidikan dengan terdakwa Hasto Kristiyanto kembali diwarnai kericuhan.

Kali ini, kericuhan terjadi setelah hakim menskors sidang tersebut. Kemudian, Satgas Cakra Buana menghampiri seorang pria yang mengenakan kaos hitam karena dianggap sebagai penyusup.

Satgas pun hendak membawa orang tersebut. Namun, seorang pria berseragam kepolisian kemudian menghampiri kerumunan itu dan menyatakan jika pria berkaos hitam itu temannya.

Meski begitu, keributan pun kembali terjadi ketika massa pendukung PDIP terus meneriakkan ‘penyusup’. Petugas polisi dan pengamanan dalam (pamdal) pun berusaha melerai keributan.

Ketika orang yang dianggap penyusup digiring petugas keluar Pengadilan Tipikor Jakarta pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, seorang pria berkaos hitam dan bertopi merah menghampiri pria berkemeja putih.

Pria itu sempat menyampaikan rasa kesalnya lantaran adanya penyusup yang masuk ke ruang sidang. Keributan semakin terjadi ketika massa mulai melempar botol. Massa dan petugas keamanan juga tampak saling dorong.

Sebelumnya, Jaksa mendakwa Hasto melakukan beberapa perbuatan untuk merintangi penyidikan kasus dugaan suap pada pergantian antarwaktu (PAW) anggota DPR RI kepada mantan Anggota Komisi Pemilihan Umum (KPU) Wahyu Setiawan.

Selain itu, Hasto juga disebut memberikan suap sebesar Rp 400 juta untuk memuluskan niatnya agar Harun Masiku menjadi anggota DPR RI.

Dengan begitu, Hasto diduga melanggar Pasal 21 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang- Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Juncto Pasal 65 ayat (1) KUHAP.

Di sisi lain, Hasto juga dijerat Pasal 5 Ayat (1) huruf a Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Juncto Pasal 5 Ayat (1) ke-1 KUHP Jo. Pasal 64 Ayat (1) KUHP.

Diketahui, KPK menetapkan Sekretaris Jenderal PDIP Hasto Kristiyanto sebagai tersangka dalam kasus dugaan suap pada pergantian antarwaktu (PAW) anggota DPR RI yang juga menyeret Harun Masiku.

“Penyidik menemukan adanya bukti keterlibatan saudara HK (Hasto Kristiyanto) yang bersangkutan sebagai Sekjen PDIP Perjuangan,” kata Ketua KPK Setyo Budiyanto di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Selasa (24/12/2024).

Dia menjelaskan bahwa Hasto bersama-sama dengan Harun Masiku melakukan suap kepada Komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI Periode 2017-2022 Wahyu Setiawan.

Hasto Kristiyanto di Pengadilan Tipikor Jakarta pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Kamis (27/3/2025). (Suara.com/Dea)
Hasto Kristiyanto di Pengadilan Tipikor Jakarta pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Kamis (27/3/2025). (Suara.com/Dea)

Setyo menjelaskan penetapan Hasto sebagai tersangka ini didasari oleh surat perintah penyidikan (sprindik) nomor Sprin.Dik/153/DIK.00/01/12/2024 tertanggal 23 Desember 2024.

Di sisi lain, Hasto juga ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus perintangan penyidikan oleh KPK dalam surat perintah penyidikan (sprindik) yang terpisah.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Matematika SMP 2026, Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
15 Soal Simulasi TWK Paskibraka 2026
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi: 25 Soal UTBK SNBT 2026 dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kepribadian Kamu Mirip Kue Lebaran Apa, Sih?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Love Language 2026: Kenali Bahasa Cintamu agar Hubungan Makin Klik dan Minim Drama!
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Kamu Cocok Buat Beli HP Apa? Cek Rekomendasinya
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Mudik Naik Motor 2026: Uji Kesiapan Anda Sebelum Pulang Kampung
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Geografi Indonesia Sejauh Mana Anda Mengenal Peta Nusantara?
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

BAP Dikuliti JPU KPK, Eks Napi Koruptor Agustiani Tio Akui Permintaan Hasto ke KPU soal Harun Masiku

BAP Dikuliti JPU KPK, Eks Napi Koruptor Agustiani Tio Akui Permintaan Hasto ke KPU soal Harun Masiku

News | Kamis, 24 April 2025 | 12:52 WIB

Hasto Pantau Suap Agar Harun Masiku jadi Anggota DPR RI, Pesan Lewat Saeful Bahri: Saya Garansinya

Hasto Pantau Suap Agar Harun Masiku jadi Anggota DPR RI, Pesan Lewat Saeful Bahri: Saya Garansinya

News | Kamis, 24 April 2025 | 12:33 WIB

Hasto Tertawa Usai Sidang Suap: Masih Belajar Jadi Terdakwa

Hasto Tertawa Usai Sidang Suap: Masih Belajar Jadi Terdakwa

Video | Jum'at, 18 April 2025 | 12:29 WIB

Wahyu Setiawan Dengar Uang Suap dari Hasto, Kuasa Hukum: Kabar Burung Tak Bisa Jadi Bukti

Wahyu Setiawan Dengar Uang Suap dari Hasto, Kuasa Hukum: Kabar Burung Tak Bisa Jadi Bukti

News | Kamis, 17 April 2025 | 21:40 WIB

Terkini

CISDI Ungkap Mayoritas Pangan Kemasan di Indonesia Tidak Sehat, Ajukan 5 Rekomendasi Kebijakan

CISDI Ungkap Mayoritas Pangan Kemasan di Indonesia Tidak Sehat, Ajukan 5 Rekomendasi Kebijakan

News | Selasa, 28 April 2026 | 16:38 WIB

Iran Alami Kelakaan Obat Kanker dan Diabetes Akibat Serangan Udara Militer Israel - AS

Iran Alami Kelakaan Obat Kanker dan Diabetes Akibat Serangan Udara Militer Israel - AS

News | Selasa, 28 April 2026 | 16:37 WIB

Fenomena Kriminalisasi Kebijakan, Aparat Diingatkan Jangan Komersialisasi Kasus

Fenomena Kriminalisasi Kebijakan, Aparat Diingatkan Jangan Komersialisasi Kasus

News | Selasa, 28 April 2026 | 16:26 WIB

Menteri PPPA Usul Gerbong Wanita Pindah ke Tengah, AHY: Laki-laki dan Wanita Tak Boleh Jadi Korban

Menteri PPPA Usul Gerbong Wanita Pindah ke Tengah, AHY: Laki-laki dan Wanita Tak Boleh Jadi Korban

News | Selasa, 28 April 2026 | 16:19 WIB

DPR Soroti Tabrakan Kereta di Bekasi Timur, Singgung Perlintasan Liar hingga Sistem Sinyal

DPR Soroti Tabrakan Kereta di Bekasi Timur, Singgung Perlintasan Liar hingga Sistem Sinyal

News | Selasa, 28 April 2026 | 16:16 WIB

Media Inggris Sorot Kekejaman Daycare Little Aresha Jogja: Sungguh Tak Termaafkan

Media Inggris Sorot Kekejaman Daycare Little Aresha Jogja: Sungguh Tak Termaafkan

News | Selasa, 28 April 2026 | 16:08 WIB

KPK Ungkap Ada Pihak yang Ngaku Bisa Kondisikan Kasus Bea Cukai

KPK Ungkap Ada Pihak yang Ngaku Bisa Kondisikan Kasus Bea Cukai

News | Selasa, 28 April 2026 | 16:07 WIB

Penembak Gala Dinner Pejabat AS Didakwa Percobaan Pembunuhan Terhadap Donald Trump

Penembak Gala Dinner Pejabat AS Didakwa Percobaan Pembunuhan Terhadap Donald Trump

News | Selasa, 28 April 2026 | 15:53 WIB

Kecelakaan Maut KRL Bekasi, Menteri Rosan Pastikan Titah Prabowo Bangun Flyover Segera Diekseskusi

Kecelakaan Maut KRL Bekasi, Menteri Rosan Pastikan Titah Prabowo Bangun Flyover Segera Diekseskusi

News | Selasa, 28 April 2026 | 15:45 WIB

Cek Fakta: Kakak Adik dari Indonesia Disebut Gabung Jadi Tentara Israel, Benarkah?

Cek Fakta: Kakak Adik dari Indonesia Disebut Gabung Jadi Tentara Israel, Benarkah?

News | Selasa, 28 April 2026 | 15:38 WIB