Suara.com - Mendikti Saintek, Brian Yuliarto angkat bicara soal viral personel TNI masuk kampus Universitas Indonesia (UI) saat ada kegiatan Badan Eksekutif Mahasiswa (BEM).
Menurutnya, dalam konteks kerja sama penelitian hingga pengajaran kampus dianggap terbuka, termasuk untuk TNI.
"Kalau dari kami dalam konteks kerja sama penelitian kerja sama kuliah akademik mengisi materi dan sebagainya kampus itu adalah tempat yang terbuka," kata Brian di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, dikutip Kamis (24/4/2025).
Ia mengatakan, tak hanya TNI yang bisa masuk dalam konteks tersebut. Ada juga dari pihak indrustri hingga kalangan profesional.
"Sudah banyak berjalan sebenarnya ya beberapa mitra mitra kampus tidak hanya dari TNI juga dari kalangan industri, dari kalangan profesional lainnya itu tentu bisa terlibat dalam proses pengajaran dan juga tidak kalah penting, dalam proses penelitian penelitian," ujarnya.
Menurutnya, justru dengan kampus terbuka akan semakin luas untuk kebutuhan riset dan inovasi.
"Jadi sekali lagi dalam konteks itu tentu kemendiktisaintek menyampaikan kampus itu tempat terbuka karena justru dengan keterbukaan dengan kerja sama berbagai pihak permasalahan-permasalahan untuk riset inovasi itu menjadi lebih luas," ujarnya.
"Dan ini harapannya adalah bisa dihasilkan produk-produk inovasi yang lebih baik," sambungnya.
Ia lantas mencontohkan bagaimana pihaknya bekerjasama dengan PT Pindad.
Baca Juga: Tak Bahas Larangan Demo Mahasiswa, Ini Isi Pertemuan 4 Jam Prabowo dan Rektor di Istana
"Sekarang misalnya kami dengan Pindad itu kan industri angkatan juga ya industri senjata ya tentu itu kaitannya dengan tni dan sebagainya itu kami bekerjasama untuk menemukan berbagai hal kaitannya apakah kemandirian industri senjata atau industri ya untuk mendukung pelaksanaan pertahanan di Indonesia. Jadi secara itu tidak ada masalah," katanya.
Lebih lanjut, Brian menyampaikan, sudah banyak kerja sama kampus terjalin dengan TNI.
"Sebenarnya dapat kami sampaikan beberapa kerja sama ya sekali lagi dalam konteks akademik dalam konteks riset itu secara luas setiap universitas tidak sedikit yang sudah melakukan denhan berbagai mitra tidak hanya dengan TNI," ungkapnya.
"Tentu beberapa dari kampus yang melakukan kerjasama akademik kerja sama riset inovasi itu berasal dari kalangan militer. Karena begini, banyak sekali ya kebutuhan-kebutuhan untuk pertahanan kita yang di daerah daerah terluar itu membutuhkan terobosan-terobosan teknologi. Jadi kami melihatnya dalam konteks itu, jadi bahwa kemudian ada hal hal lain itu diluar konteks kami sebagai kementerian pendidikan tinggi," imbuhnya.
Dikritik
Sebelumnya, tindakan sejumlah aparat TNI yang datang ke kampus-kampus dapat kritikan keras dari Koalisi Masyarakat Sipil. Tindakan itu dinilai telah melampaui batas meresahkan kehidupan sipil, bahkan seolah mengawasi kegiatan-kegiatan akademis.
Diketahui sejumlah kampus didatangi prajurit TNI berseragam. Seperti kegiatan konsolidasi nasional mahasiswa di Universitas Indonesia (UI), didatangi tentara pada 16 April 2025. Sebelumnya juga kegiatan mahasiswa di UIN Walisongo, Semarang, pada 14 April 2025.

Padahal, sebelumnya TNI sudah dikritik keras oleh masyarakat dalam kasus kerja sama dengan kampus Udayana.
"Tindakan intimidatif yang dilakukan oleh Anggota TNI tidak hanya mengancam demokrasi, bertentangan dengan Konstitusi dan Undang-undang TNI, namun berpotensi menguatkan dugaan dwifungsi TNI ke dalam kehidupan sipil," kata Direktur Eksekutif De Jure, Bhatara Ibnu Reza, dalam keterangannya kepada suara.com, Minggu (20/4/2025).
Koalisi masyarakat sipil mengingatkan kembali kepada DPR dan Pemerintah bahwa militer memiliki tugas dan fungsi pertahanan, tidak memiliki kewenangan untuk mengawasi dan ikut campur dalam urusan akademis.
Tindakan berlebih yang dilakukan oleh TNI itu dinilai tidak hanya mengancam demokrasi dan bertentangan dengan Konstitusi dan Undang-undang TNI, tetapj juga berpotensi menguatkan dugaan dwifungsi TNI ke dalam kehidupan sipil.
Apa yang terjadi di UI dan UIN Semarang tidak luput dari revisi UU TNI yang memberikan ruang lebih luas kepada TNI untuk masuk ke ranah sipil.
Pasal 7 ayat (2) dalam UU TNI yang baru justru pelaksanaan OMSP tidak lagi memerlukan keputusan politik negara, sehingga kesewenang-wenangan masuk ke ranah sipil oleh TNI sangat berbahaya. Ketidaksesuaian ini menciptakan anomali dan bertentangan dengan logika konstitusional.
"Koalisi mendesak DPR RI untuk memberikan perhatian ini kepada Presiden dan Panglima TNI yang telah menciderai profesionalisme TNI, ikut campur dalam urusan kemahasiswaan dan akademis," tegas Bhatara.
Koalisi juga mendesak DPR untuk mengevaluasi pemerintah agar menjalankan amanat Konstitusi, memberikan arahan kepada Menteri Pertahanan dan Panglima TNI agar pasukan TNI tetap menjaga mandat sebagai penjaga pertahanan, tidak mencampuri urusan sipil, serta menghormati prinsip demokrasi, kebebasan sipil akademik, dan hak berkumpul warga negara.
Ditegaskan pula bahwa intervensi ke ruang sipil dan meresahkan mahasiswa yang berkegiatan termasuk pelanggaran terhadap hak kebebasan berkumpul dan beroganisasi warga negara.
"Kami menagih janji DPR setelah revisi UU TNI untuk memberikan perhatian serius kepada Pemerintah dan Panglima TNI agar tidak sewenang-wenang melakukan tindakan-tindakan yang potensial melanggar prinsip Konstitusi dan UU TNI," tegas Bhatara.