Koalisi Masyarakat Sipil Kritik TNI yang Masuk Kampus: Menguatkan Dugaan Adanya Dwifungsi

Minggu, 20 April 2025 | 21:57 WIB
Koalisi Masyarakat Sipil Kritik TNI yang Masuk Kampus: Menguatkan Dugaan Adanya Dwifungsi
Ilustrasi TNI (Pexels/chaikong2511)

Suara.com - Tindakan sejumlah aparat TNI yang datang ke kampus-kampus dapat kritikan keras dari Koalisi Masyarakat Sipil. Tindakan itu dinilai telah melampaui batas meresahkan kehidupan sipil, bahkan seolah mengawasi kegiatan-kegiatan akademis.

Diketahui sejumlah kampus didatangi prajurit TNI berseragam. Seperti kegiatan konsolidasi nasional mahasiswa di Universitas Indonesia (UI), didatangi tentara pada 16 April 2025. Sebelumnya juga kegiatan mahasiswa di UIN Walisongo, Semarang, pada 14 April 2025.

Padahal, sebelumnya TNI sudah dikritik keras oleh masyarakat dalam kasus kerja sama dengan kampus Udayana.

"Tindakan intimidatif yang dilakukan oleh Anggota TNI tidak hanya mengancam demokrasi, bertentangan dengan Konstitusi dan Undang-undang TNI, namun berpotensi menguatkan dugaan dwifungsi TNI ke dalam kehidupan sipil," kata Direktur Eksekutif De Jure, Bhatara Ibnu Reza, dalam keterangannya kepada suara.com, Minggu (20/4/2025).

Koalisi masyarakat sipil mengingatkan kembali kepada DPR dan Pemerintah bahwa militer memiliki tugas dan fungsi pertahanan, tidak memiliki kewenangan untuk mengawasi dan ikut campur dalam urusan akademis.

Tindakan berlebih yang dilakukan oleh TNI itu dinilai tidak hanya mengancam demokrasi dan bertentangan dengan Konstitusi dan Undang-undang TNI, tetapj juga berpotensi menguatkan dugaan dwifungsi TNI ke dalam kehidupan sipil.

Apa yang terjadi di UI dan UIN Semarang tidak luput dari revisi UU TNI yang memberikan ruang lebih luas kepada TNI untuk masuk ke ranah sipil.

Pasal 7 ayat (2) dalam UU TNI yang baru justru pelaksanaan OMSP tidak lagi memerlukan keputusan politik negara, sehingga kesewenang-wenangan masuk ke ranah sipil oleh TNI sangat berbahaya. Ketidaksesuaian ini menciptakan anomali dan bertentangan dengan logika konstitusional.

"Koalisi mendesak DPR RI untuk memberikan perhatian ini kepada Presiden dan Panglima TNI yang telah menciderai profesionalisme TNI, ikut campur dalam urusan kemahasiswaan dan akademis," tegas Bhatara.

Baca Juga: Forum Purnawirawan Prajurit TNI Usul Gibran Diganti, Begini Respons Golkar

Koalisi juga mendesak DPR untuk mengevaluasi pemerintah agar menjalankan amanat Konstitusi, memberikan arahan kepada Menteri Pertahanan dan Panglima TNI agar pasukan TNI tetap menjaga mandat sebagai penjaga pertahanan, tidak mencampuri urusan sipil, serta menghormati prinsip demokrasi, kebebasan sipil akademik, dan hak berkumpul warga negara.

Ditegaskan pula bahwa intervensi ke ruang sipil dan meresahkan mahasiswa yang berkegiatan termasuk pelanggaran terhadap hak kebebasan berkumpul dan beroganisasi warga negara.

"Kami menagih janji DPR setelah revisi UU TNI untuk memberikan perhatian serius kepada Pemerintah dan Panglima TNI agar tidak sewenang-wenang melakukan tindakan-tindakan yang potensial melanggar prinsip Konstitusi dan UU TNI," tegas Bhatara.

UU TNI Diteken Prabowo Sebelum Lebaran

Sementara itu, Menteri Sekretaris Negara, Prasetyo Hadi, memastikan Undang-Undang TNI sudah diteken Presiden Prabowo Subianto. Prasetyo berujar penandatangan tersebut dilakukan kepala negara sebelum Lebaran atau Hari Raya Idul Fitri 1446 hijriah.

"Sudah, sudah. Sebelum Lebaran, tanggal 27 atau 28," kata Prasetyo kepada wartawan, Kamis (16/4/2025).

Sebelumnya, Menteri Hukum Supratman Andi Agtas mengungkapkan alasan mengapa Presiden Prabowo Subianto belum juga meneken Undang-Undang TNI yang telah disahkan Dewan Perwakilan Rakyat (DPR).

Menurut Supratman, ada banyak undang-undang yang bakal ditandayangan presiden sehingga tidak hanya UU TNI.

"Kan bukan hanya satu, itu kan banyak undang-undang semua yang mau ditandatangani peesiden, itu kan banyak ya. Bukan hanya satu, jadi ya tentu berdasarkan, nanti ditanyakan ke Sekneg ya," ujar Supratman di kantor Kementerian Hukum, Kuningan, Jakarta, Selasa (15/4/2025).

Sebagaimana diketahui, berdasarkan Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2022 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan, presiden memiliki waktu paling lama 30 hari untuk menandatangani UU TNI terhitung sejak RUU tersebut disahkan DPR pada Kamis, 20 Maret 2025.

Kendati demikian, UU TNI tetap sah dan wajib diundangkan walau setelah 30 hari Prabowo tidak juga meneken UU tersebut, sebagaimana Pasal 73 ayat (3) Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2022 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan.

Terkait hal tersebut, Supratman menanggapi pertanyaan apakah artinya UU TNI berlaku otomatis meski Prabowo tidak menandatangani. Menanggapi itu, Supratman menegaskan bukan berarti otomatis.

"Ya, nggak ada apa-apa otomatis. Nggak lah pasti," kata Supratman.

Supratman tetap berkeyakinan Prabowo akan menekan UU TNI. Trtapi untuk kapan waktunya, ia mengaku tidak tahu.

"Semua pasti prosesnya normal karena itu tinggal menunggu waktu, apalagi jadwal beliau kan kita tidak tahu," kata Supratman.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

Simulasi TKA: 15 Soal Bahasa Indonesia Kelas 6 SD Materi Fiksi dan Eksposisi dengan Kunci Jawaban
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 20 Soal Matematika Kelas 6 SD Materi Geometri dan Pengukuran Lengkap Kunci Jawaban
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Hoki Kamu? Cek Peruntungan Shiomu di Tahun Kuda Api 2026
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kamu Tipe Wanita Alpha, Sigma, Beta, Delta, Gamma, atau Omega?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Cek Motor Impian Paling Pas dengan Gaya Hidup, Apakah Sudah Sesuai Isi Dompetmu?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 20 Soal Matematika Kelas 9 SMP Materi Transformasi Geometri dan Kunci Jawaban
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 20 Soal Bahasa Indonesia Kelas 6 SD Lengkap Kunci Jawaban
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 15 Soal Matematika Kelas 6 SD Materi Bangun Ruang dan Statistika
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Andai Bisa Ganti Pekerjaan, Apa Profesi Paling Pas Buat Kamu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Cek Tipe Traveler Macam Apa Kamu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Member CORTIS yang Akan Kasih Kamu Cokelat Valentine?
Ikuti Kuisnya ➔
×
Zoomed

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI