Suara.com - Politisi Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP) Aria Bima menilai bahwa Presiden Ketujuh Joko Widodo atau Jokowi tidak perlu membuktikan ijazah aslinya seperti tuntutan sejumlah orang yang mendesaknya selama ini.
Menurutnya, pihak yang menuding ijazah Jokowi palsu harus bisa membuktikan kepada instansi yang menyatakan keaslian ijazah Jokowi.
"Pak Jokowi tidak perlu membuktikan ijazahnya asli. Yang menggugat itu buktikan bahwa ijazahnya itu palsu. Kan gitu. Jangan menuntut Jokowi membuktikan ijazahnya asli. Buktikan bahwa itu ijazah palsu," kata Aria di Komplek Parlemen, Senayan, Jakarta, Kamis (24/4/2025).
Ia kemudian menjelaskan ijazah Jokowi yang digunakan untuk persyarakat administrasi mendaftar kontestasi pemilu dari mulai kepala daerah hingga presiden.
"Nah saya mengatakan, dia sudah menjadi wali kota dua kali, gubernur sekali, dan presiden dua kali. Ada verifikasi faktual. Di dalam persyarat administratif soal pendidikan. Verifikasi faktual itu antara prasyarat. Prasyarat itu kalau nggak ada, nggak boleh. Itu diverifikasi ke lembaga-lembaga terkait," ujarnya.
Tak hanya itu, ia juga mengemukakan institusi yang berwenang untuk menjelaskan keaslian ijazah Jokowi sejak lulus sekolah dasar hingga perguruan tinggi.
"Kalau pendidikan ijazah SD, SMP, SMA, ke dirjen pendidikan dasar menengah dan atas. Kalau universitas, ditjen pendidikan tinggi. Siapa yang pernah mengatakan ijazah itu asli? Ya lembaga-lembaga ini," katanya.
Ia mengatakan, seharusnya yang digugat adalah instansi-instansi yang menyatakan ijazah Jokowi tak bermasalah atau asli.
"Buktikan yang menuduh palsu, kepada istansi-istansi ini, untuk mengatakan kenapa dulu sampai ada pelantikan presiden Jokowi, gubernur Jokowi, dan wali kota Jokowi. Karena itu prasyarat," katanya.
Baca Juga: Alumni UGM Speak Up, Mudah Bagi Kampus Buktikan Keaslian Ijazah Jokowi: Ada Surat Khusus
"Termasuk KTP saya ini kalau palsu, saya enggak bisa jadi anggota DPR. Ada verifikasi administrasi, ada verifikasi faktual. Maka yang memang menuduh Jokowi itu ijazahnya palsu, istansi-istansi yang pernah mengatakan ini asli harus digugat. Jangan meminta Jokowi membuktikan ijazahnya asli," sambungnya.
Namun, ia menegaskan bahwa PDIP sendiri tidak membenarkan ijazah Jokowi asli atau pun palsu.
"Saya tidak mengatakan PDIP membuktikan ijazahnya palsu atau asli. Sebagai prasyarat wali kota, gubernur, dan presiden, itu diserahkan pada KPU. Siapa yang membuktikan asli atau tidaknya ijazah Jokowi, KPU dan istansi terkait."
Proses Verifikasi Faktual
Ia menegaskan, Ketika masih menjadi kader PDIP dan mencalonkan diri dalam pilkada hingga pilpres, prasayarat ijazah tersebut sudah melalui proses verifikasi faktual.
"PDIP mengatakan karena itu sebagai kader waktu itu, kita bawa sebagai prasyarat administrasi. Tentang asli tidaknya, istansi itu memverifikasi. Ada verifikasi administratif, ada verifikasi faktual," katanya.
Sebelumnya diberitakan, Jokowi bersiap melaporkan sejumlah pihak yang menuding dirinya memiliki ijazah palsu dari Universitas Gadjah Mada (UGM).
Niatan Jokowi untuk menempuh jalur hukum setelah kediamannya di Solo, Jawa Tengah belum lama ini digeruduk massa yang mengatasnamakan Tim Pembela Ulama dan Aktivis (TPUA). Massa mendesak agar Jokowi membeberkan keaslian ijazahnya itu.
"Saya mempertimbangkan karena ini sudah jadi fitnah di mana-mana, pencemaran nama baik, saya mempertimbangkan untuk melaporkan ini, membawa ini ke ranah hukum," kata Jokowi, beberapa waktu lalu.
Di tengah niatan menempuh jalur hukum, sekelompok orang yang mengaku-ngaku sebagai relawan Jokowi melaporkan empat orang yang dituduh telah menyebarkan fitnah soal ijazah palsu.
Pelaporan itu disampaikan oleh Pemuda Patriot Nusantara di Polres Metro Jakarta Pusat pada Rabu (23/4/2025). Laporan tersebut teregister dengan nomor LP/B/978/IV/2025/SPKT/POLRES METRO JAKPUS/POLDA METRO JAYA.
Adapun empat terlapor dalam kasus ini adalah mantan Menpora Roy Suryo, ahli digital forensik Rismon Sianipar, Wakil Ketua Tim Pembela Ulama dan Aktivis (TPUA) Rizal Fadillah dan dokter Tifauzia Tyassuma atau biasa dipanggil Dokter Tifa.
Sementara di sisi lain, Jokowi sebelumnya juga telah digugat setelah dituding memiliki ijazah palsu dari UGM. Gugatan yang diajukan sejumlah pengacara yang tergabung dalam Tolak Ijazah Palsu Usaha Gakpunya Malu (TIPU UGM) itu kini sudah bergulir di Pengadilan Negeri (PN) Solo.
Namun, Jokowi selaku tergugat dilaporkan absen dalam sidang perdana yang digelar pada hari ini.
Sang pengacara, YB Irpan membeberkan alasan Jokowi urung hadir dalam sidang perdana gugatan tersebut.
"Pak Jokowi untuk saat ini tidak hadir. Kebetulan kemarin posisi beliau ada di Jakarta," beber YB Irpan saat ditemui, Kamis.
YB Irpan mengaku menerima kabar bahwa Jokowi sedang diutus untuk melayat atas meninggalnya Paus Fransiskus oleh Presiden Prabowo Subianto.
"Barusan saya mendengar berita bahwa Pak Jokowi mendapat utusan khusus dari pak presiden untuk melakukan kunjungan layat ke Vatikan atas meninggalnya Paus. (Berapa hari) Saya tidak tahu berapa hari, kita tunggu saja kondurnya (pulang) kapan," bebernya.