Babak Baru Vonis Lepas Korupsi CPO: Kejagung Periksa Sosok Ini dari Kantor Ariyanto Bakri

Jum'at, 25 April 2025 | 02:30 WIB
Babak Baru Vonis Lepas Korupsi CPO: Kejagung Periksa Sosok Ini dari Kantor Ariyanto Bakri
Salah satu tersangka dalam kasus suap hakim pada perkara korupsi ekspor CPO yang menjerat Ketua Pengadilan Negeri (PN) Jaksel, M Arif Nuryanta. [Dok. Kejagung]
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Dua minggu berselang, Wahyu kemudian kembali menghubungi Ary dan mengingatkan soal kepengurusan perkara.

“Kemudian AR menyampaikan kembali kepada MS, kemudian MS kembali bertemu lagi dengan MSY di Rumah Makan Daun Muda. Saat itu MSY memberitahu bahwa biaya yang disediakan oleh pihak koorporasi sebesar Rp20 miliar,” jelas Qohar.

Ary kemudian bertemu dengan Wahyu dan M Arif Nuryanta selaku Wakil Ketua PN Jakarta Pusat. Pertemuan tersebut berlansung di Rumah Makan Layar Seafood Sedayu, Kelapa Gading.

Dalam pertemuan itu, Arif mengatakan, jika perkara korupsi minyak goreng tidak bisa divonis bebas. Namun masih bisa dilakukan vonis lepas alias Onslag

“MAN meminta agar uang Rp20 miliar itu dikalikan tiga sehingga totalnya menjadi Rp60 miliar,” ucap Qohar.

Wahyu kemudian meminta agar Ary senilai Rp60 miliar. Ary pun menyampaikan hal itu kepada kepada Syafei.

Syafei pun menyanggupinya, dan bakal menyediakan uang senilai Rp60 miliar dalam bentuk pecahan Dolar Amerika Serikat.

Syafei kemudian menyiapkan uang tersebut dalam 3 hari. Syafei pun menanyakan kepada Ary, uang tersebut bakal diantar ke mana.

“Selanjutnya MS memberikan nomor AR kepada MSY untuk pelaksanaan penyerahan. Setelah ada komunikasi AR dengan MSY, keduanya bertemu di parkiran SCBD,” ungkapnya.

Baca Juga: Sita 130 Helm Mewah Milik Tersangka Ariyanto Bakri, Kejagung: Harganya Jutaan

Selanjutnya, uang tersebut diserahkan Ary ke rumah Wahyu di wilayah Cilincing, Jakarta Utara. Wahyu kemudian menyerahkan uang tersebut kepada Arif.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI