Soal Usulan Kota Solo Jadi Daerah Istimewa, Mendagri: Apa Alasannya?

Dwi Bowo Raharjo

Jum'at, 25 April 2025 | 13:53 WIB
Soal Usulan Kota Solo Jadi Daerah Istimewa, Mendagri: Apa Alasannya?
Mendagri Tito Karnavian. [Suara.com/Bagaskara]

Dia menekankan bahwa pengkajian suatu daerah untuk dapat menyandang status daerah istimewa haruslah mempertimbangkan berbagai faktor.

Sejumlah prajurit Keraton Kasunanan Surakarta melakukan kirab di Solo, Jawa Tengah. [Bidik layar/Antara]
Sejumlah prajurit Keraton Kasunanan Surakarta melakukan kirab di Solo, Jawa Tengah. [Bidik layar/Antara]

Sebab, daerah istimewa itu selalu mempunyai irisan antara kepentingan global, kepentingan pusat, kepentingan regional, dan kepentingan daerah itu sendiri.

Belum Sampai Istana

Sebelumnya Menteri Sekretaris Negara Prasetyo Hadi menyampaikan bahwa hingga saat ini Istana belum menerima usulan mengenai sejumlah daerah termasuk Surakarta menjadi daerah istimewa.

"Berkenaan dengan masalah usulan daerah-daerah istimewa, terus terang saja belum ada yang masuk ke Istana maupun ke Setneg," ujar Prasetyo dalam keterangannya kepada wartawan, Jumat.

Menurutnya, usulan semacam itu biasanya diajukan melalui Kementerian Dalam Negeri.

Meski demikian Prasetyo mengakui bahwa terdapat banyak usulan terkait pemekaran wilayah, baik provinsi, kabupaten, kota, maupun permintaan status daerah istimewa.

Namun, dia menegaskan bahwa pemerintah tidak akan gegabah dalam menanggapi hal tersebut. Setiap usulan, kata dia, perlu dikaji secara hati-hati dengan mempertimbangkan berbagai faktor sebelum diambil keputusan.

Dia menjelaskan bahwa mengakomodasi usulan pemekaran atau pemberian status istimewa kepada suatu daerah akan membawa konsekuensi, seperti kebutuhan penyiapan perangkat pemerintahan baru.

baca juga

"Misalnya ketika terjadi pemekaran DOB atau daerah otonomi baru, tentu perangkat-perangkat, kelengkapan-kelengkapan pemerintahan juga akan perlu diadakan," ucap Prasetyo.

Oleh karena itu, Prasetyo mengatakan Pemerintah akan berkoordinasi dengan kementerian terkait untuk mencari solusi terbaik. (Antara)

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Tipe Karakter Apakah Kamu Saat Mati Listrik Melanda?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Matematika SMP 2026, Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
15 Soal Simulasi TWK Paskibraka 2026
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi: 25 Soal UTBK SNBT 2026 dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kepribadian Kamu Mirip Kue Lebaran Apa, Sih?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Love Language 2026: Kenali Bahasa Cintamu agar Hubungan Makin Klik dan Minim Drama!
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

Live Streaming: Sidang Perdana Gugatan Perdata Dugaan Ijazah Palsu Jokowi

Live Streaming: Sidang Perdana Gugatan Perdata Dugaan Ijazah Palsu Jokowi

Video | Kamis, 24 April 2025 | 11:53 WIB

Perkuat Pemadam Kebakaran, Kemendagri Bakal Jalin Kerja Sama dengan Denmark

Perkuat Pemadam Kebakaran, Kemendagri Bakal Jalin Kerja Sama dengan Denmark

News | Senin, 21 April 2025 | 21:45 WIB

Ada 'Wisata Jokowi' di Solo yang Sempat Bikin Wamendagri Penasaran, Apa Itu?

Ada 'Wisata Jokowi' di Solo yang Sempat Bikin Wamendagri Penasaran, Apa Itu?

News | Jum'at, 04 April 2025 | 08:59 WIB

Tak Mau Ganggu Waktu Libur Staf, Tito Karnavian Enggan Gelar Open House

Tak Mau Ganggu Waktu Libur Staf, Tito Karnavian Enggan Gelar Open House

News | Senin, 31 Maret 2025 | 12:09 WIB

Terkini

Kasus Penyekapan di Bandung Harus Dijerat Pasal Berlapis, Fokus pada Dampak Korban

Kasus Penyekapan di Bandung Harus Dijerat Pasal Berlapis, Fokus pada Dampak Korban

News | Jum'at, 26 Juni 2026 | 11:59 WIB

KPK Dalami Penghasilan Maruf Cahyono di Kasus Dugaan Gratifikasi Pengadaan MPR

KPK Dalami Penghasilan Maruf Cahyono di Kasus Dugaan Gratifikasi Pengadaan MPR

News | Jum'at, 26 Juni 2026 | 11:45 WIB

Gaya Jokowi Berbaju PSI, Mulai Blusukan Tiga Hari di Lampung

Gaya Jokowi Berbaju PSI, Mulai Blusukan Tiga Hari di Lampung

News | Jum'at, 26 Juni 2026 | 11:44 WIB

OTW Lampung Pakai Outfit 'Gajah', PSI Tegaskan Jokowi Tak Lagi di Partai Lama

OTW Lampung Pakai Outfit 'Gajah', PSI Tegaskan Jokowi Tak Lagi di Partai Lama

News | Jum'at, 26 Juni 2026 | 11:38 WIB

Jakarta Luncurkan Website HUT ke-500, Warga Bisa Daftar Jadi Mitra Perayaan

Jakarta Luncurkan Website HUT ke-500, Warga Bisa Daftar Jadi Mitra Perayaan

News | Jum'at, 26 Juni 2026 | 10:22 WIB

Dugaan Aliran Uang ke BEM UBK Bentuk Represi Halus terhadap Mahasiswa

Dugaan Aliran Uang ke BEM UBK Bentuk Represi Halus terhadap Mahasiswa

News | Jum'at, 26 Juni 2026 | 10:13 WIB

Demonstrasi Bayaran Rusak Demokrasi, Dalangnya Harus Ditindak

Demonstrasi Bayaran Rusak Demokrasi, Dalangnya Harus Ditindak

News | Jum'at, 26 Juni 2026 | 09:29 WIB

Kantor BGN dan DPR RI Dijaga Ketat, 1.287 Personel Amankan Aksi Unjuk Rasa di Jakpus

Kantor BGN dan DPR RI Dijaga Ketat, 1.287 Personel Amankan Aksi Unjuk Rasa di Jakpus

News | Jum'at, 26 Juni 2026 | 09:03 WIB

Jenguk YTR di RSHS, KSP Dudung Langsung Hubungi Dirut BPJS Soal Biaya Perawatan

Jenguk YTR di RSHS, KSP Dudung Langsung Hubungi Dirut BPJS Soal Biaya Perawatan

News | Jum'at, 26 Juni 2026 | 07:55 WIB

Koalisi Sipil Kritik Draf RUU HAM, Sebut Ada Pasal Karet hingga Ancam Independensi Komnas HAM

Koalisi Sipil Kritik Draf RUU HAM, Sebut Ada Pasal Karet hingga Ancam Independensi Komnas HAM

News | Jum'at, 26 Juni 2026 | 07:38 WIB