Suara.com - Wakil Ketua MPR RI, Eddy Soeparno, menegaskan dirinya senada dengan Ketua MPR RI Ahmad Muzani soal respons adanya tuntutan dari Forum Purnawirawan Prajurit TNI.
Salah satu tuntutan itu meminta Gibran Rakabuming Raka diganti dari jabatannya sebagai Wakil Presiden.
"Saya punten untuk pertanyaan itu kan sudah dijawab oleh pimpinan saya Ketua MPR, bahwa MPR, rakyat telah memilih dan MPR telah melantik pasangan yang dipilih sah oleh rakyat dalam pemilu 2024 Pak Prabowo dan Pak Gibran Rakabuming Raka," kata Eddy di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Senin (28/4/2025).
"Jadi kita berpegang pada hasil keputusan yang sudah ditapkan oleh KPU RI yang kemudian dilaksanakan oleh MPR dalam bentuk pelantikan daripada Presiden dan Wakil Presiden," sambungnya.
Eddy menegaskan dengana danya desakan ganti Gibran, kekinian MPR tetap berpegang pada konstitusi yakni hasil Pemilu 2024.
"Kita berpegang pada konstitusi saja hasil pemilu sudah disahkan oleh KPU dan kita sudah sepakatin semua dan sudah dilantik presiden dan wapres," ujarnya.
Sementara itu, ketika disinggung soal adanya tuntutan tersebut karena dianggap telah melanggar kode etik, Eddy mempertanyakan mengapa masalah tersebut tak dipersoalkan saat persilihan sengketa di Mahkamah Konstitusi (MK).
"Itu kan sudah berjalan dalam artian bahwa Kalaupun sampai ada kode etik yang dilanggar dan kalau ada keberatan mestinya dilakukan pada saat itu sementara ini kan kita sudah melantik dan sudah berjalan hampir 6 bulan pemerintahan," katanya.
Lebih lanjut, ketika ditanya soal kemungkinan adanya pemakzulan Wapres, Eddy mengatakan hal itu perlu ada kajian.
Baca Juga: Gerindra 'Sentil' Ahmad Dhani: Kita Sudah Ingatkan Ada Hal Sensitif
"Saya kira itu perlu telahahan dari pakar hukum. Tapi kembali lagi MPR berpegang pada konstitusi dan apa yang sudah kita capai saat ini itu merupakan pegangan kita berdasarkan landasan konstitusi," pungkasnya.
Respons Muzani
Sebelumnya, Ketua MPR RI Ahmad Muzani mengaku belum membaca adanya Forum Purnawirawan Prajurit TNI yang memberikan delapan tuntutan yang disampaikan melalui pernyataan sikap yang ditandatangani purnawirawan jendera laksamana, dan marsekal.
Salah satu tuntutannya adalah yaitu mengusulkan pergantian Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka kepada MPR.
Karena belum membaca, Muzani belum bisa mempelajari adanya sikap tuntutan tersebut.

"Saya belum membaca itu. Belum mempelajari itu dan belum membaca. Baru mendengar juga beberapa, sekilas-sekilas," kata Muzani di Komplek Parlemen, Senayan, Jakarta, Jumat (25/4/2025).
Di sisi lain, Muzani menilai kontestasi Pilpres 2024 sudah menetapkan hingga pelantikan sudah dilakukan bahwa Prabowo Subianto dan Gibran Rakabuming Raka merupakan Presiden dan Wakil Presiden yang sah.
"Ketika KPU menghitung suara, yang dinyatakan unggul dalam pemilihan presiden 14 Februari 2024 adalah pasangan Prabowo-Subianto bersama Gibran Raka Bumi Raka, calon presiden dan calon wakil presiden. Digugat, dipersoalkan, diajukan gugatan itu ke Mahkamah Konstitusi dan oleh Mahkamah Konstitusi kemenangannya dinyatakan tidak ada masalah dan sah," ujarnya.
"Maka pada tanggal 20 Oktober 2024 atas keputusan tersebut, Majelis Permusyawaratan Rakyat mengadakan prosesi pelantikan yang dihadiri oleh seluruh anggota MPR, mayoritas dan puluhan kepala negara, kepala pemerintahan. Itu adalah prosesi pelantikan presiden dan prosesi pelantikan wakil presiden hasil pemilihan umum presiden 14 Februari 2024. Jadi, Prabowo adalah presiden yang sah, Gibran adalah presiden yang sah. Gibran adalah wakil presiden yang sah," sambungnya.
Lebih lanjut, ketika ditanya soal apakah adanya sikap tuntutan tersebut mengganggu soliditas, Muzani lagi-lagi hanya menjawab secara diplomatis.
"Saya tidak tahu bagaimana, enggak ngerti saya, karena saya belum pelajari," pungkasnya.