Dedi Mulyadi Dobrak 'Aturan' Kelas 50 Siswa di SMA/SMK Negeri, Demi Pemerataan Pendidikan?

Andi Ahmad S Suara.Com
Jum'at, 04 Juli 2025 | 22:39 WIB
Dedi Mulyadi Dobrak 'Aturan' Kelas 50 Siswa di SMA/SMK Negeri, Demi Pemerataan Pendidikan?
Gubernur Jabar, Dedi Mulyadi Dobrak 'Aturan' Kelas 50 Siswa di SMA/SMK Negeri, Demi Pemerataan Pendidikan? [Pemkot Bogor]

Suara.com - Nama Gubernur Jawa Barat, Dedi Mulyadi terus menjadi sorotan publik Jabar, mulai dari sejumlah kebijakannya hingga aksi nyentrik dia saat turun ke masyarakat karena selalu berbagi.

Kali ini Dedi Mulyadi resmi menerbitkan Keputusan Gubernur Provinsi Jawa Barat Nomor: 463.1/Kep.323-Disdik/2025 tentang Petunjuk Teknis Pencegahan Anak Putus Sekolah pada jenjang pendidikan menengah.

Dalam kebijakan terbarunya itu salah satu poin penting dalam aturan ini adalah memperbolehkan satuan pendidikan mengisi satu ruang kelas hingga maksimal 50 siswa.

Mantan Bupati Purwakarta itu menegaskan, kebijakan tersebut hanya berlaku untuk jenjang SMA dan SMK negeri.

Menurutnya, keputusan ini diambil untuk menjawab keterbatasan jumlah sekolah negeri di sejumlah daerah, sementara banyak orang tua tidak mampu menyekolahkan anaknya di sekolah swasta.

"Aturan ini diterapkan di daerah-daerah tertentu yang jumlah sekolahnya masih sangat terbatas," katanya kepada wartawan belum lama ini.

Selain keterbatasan sekolah, pertimbangan lain yang melatarbelakangi kebijakan ini adalah jarak antara rumah siswa dan sekolah.

"Karena masih banyak siswa yang tidak kebagian tempat di sekolah negeri terdekat dari rumahnya," ucapnya.

Untuk diketahui, saat ini kebijakan Dedi Mulyadi terbaru ini mendapatkan sorotan dari seluruh kepala sekolah dan guru di Jawa Barat.

Baca Juga: Dedi Mulyadi Lantik Pejabat Pemprov Jabar di Kolong Tol Cileunyi, Tuai Pro dan Kontra

Sekilas Tentang Dedi Mulyadi

Dedi Mulyadi lahir 11 April 1971 adalah seorang aktivis dan politikus berkebangsaan Indonesia, yang saat ini menjabat sebagai Gubernur Jawa Barat untuk periode 2025-2030.

Ia merupakan anggota Dewan Perwakilan Rakyat daerah pemilihan Jawa Barat VII dan duduk di Komisi VI dari 2019 hingga 2023.
Sebelumnya, Dedi menjabat sebagai Bupati Purwakarta selama dua periode berturut-turut dari 2008 sampai 2018.

Kiprahnya menjadi bupati bermula setelah dirinya terpilih pada Pilkada 2008 dengan menjadikan Dudung Bachtiar Supardi sebagai wakilnya di pemerintahan.

Pada pemilu selanjutnya, ia kembali terpilih untuk masa jabatan kedua periode 2013–2018.

Sebelum diangkat menjadi bupati, Dedi terlebih dahulu berkarier sebagai wakil bupati dan legislator di Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Purwakarta pada 1999 hingga pengunduran dirinya seusai terpilih menjadi Wakil Bupati Purwakarta.

Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI