Suara.com - Sebanyak 40 orang yang diduga terlibat dalam kasus penipuan di media sosial atau dalam bahasa lokal disebut Passobis di Sulawesi Selatan diamankan oleh anggota TNI pada Kamis, 24 April 2025 lalu.
Modusnya adalah menyamar sebagai anggota TNI dengan menggunakan identitas dan atribut palsu untuk menipu masyarakat secara online.
Namun, dari jumlah tersebut, 37 orang akhirnya dibebaskan polisi lantaran tidak adanya laporan yang mendukung penahanan mereka.
Kasus ini memicu sorotan tajam dan reaksi keras dari masyarakat. Bagaimana mungkin para pelaku dibebaskan, sementara begitu banyak laporan polisi justru tidak ditindaklanjuti?
Banyak korban yang mengaku telah dirugikan oleh modus serupa.
Salah satunya dialami oleh Irfan, warga Kecamatan Somba Opu, Kabupaten Gowa, Sulawesi Selatan.
Irfan mengaku jadi korban penipuan di dunia digital pada awal April 2025. Awalnya, ia mengklik sebuah link yang dikirimkan pelaku di Instagram, lalu diarahkan ke Whatsapp untuk komunikasi lebih lanjut.
Korban mengaku diiming-imingi komisi Rp60 ribu untuk menyelesaikan sebuah misi, tapi harus, mentransfer deposit sebesar Rp40 ribu terlebih dahulu. Hingga akhirnya korban tergiur dan tanpa sadar sudah mentransfer hingga Rp1,2 juta.
"Di tengah permainan, saya disebut melakukan pelanggaran sehingga harus mentransfer Rp2,4 juta. Alasannya, uang itu sebagai jaminan dan bakal dikembalikan," ujarnya, Senin, 28 April 2025.
Baca Juga: Mayjen Purn Komaruddin Simanjuntak Tegaskan Sikap PPAD
Saat hampir menyelesaikan permainan, korban disebut melanggar lagi dan diminta mentransfer Rp5 juta. Korban merasa seperti dihipnotis karena selalu menuruti permintaan pelaku.