Salah satu korban, Ulfa Nurul mengaku heran dengan pembebasan para terduga pelaku.
"Laporanku dari 2024 sampai sekarang tidak ada progres. Kenapa bisa dibilang tidak ada laporan?," tanyanya.
"Sekarang TNI sudah tangkap 40 Passobis, malah seenaknya saja dibebaskan. Padahal mereka sindikat, aksinya terorganisir," keluh Ulfa.
Kasus ini menambah panjang daftar praktik penipuan terorganisir di Sulawesi Selatan. Namun, polisi dinilai abai dan kurang serius dalam memberantas jaringan ini.
Kepala Bidang Humas Polda Sulsel, Kombes Pol Didik Supranoto mengatakan, hingga Senin, 28 April, pihaknya sudah menerima empat laporan soal Passobis.
Laporan terbaru berasal dari Polda Riau. Korban mengalami penipuan jual beli laptop di media sosial.
"Terbaru ada pelimpahan (perkara) dari Polda Riau terkait penipuan jual beli laptop secara online," ujarnya.
Sejauh ini polisi masih melakukan pendalaman dan pemeriksaan digital forensik apakah laporan tersebut berkaitan dengan penangkapan 40 orang terduga pelaku yang sebelumnya sempat ditangkap.
Didik mengaku hingga kini pihaknya tidak menerima laporan dari warga Sulsel. Sebelumnya, para korban berasal Jawa Timur dengan kerugian mencapai dari Rp8 juta, asal Pontianak Rp3 juta dan satu korban dari Semarang Rp30 juta.
Didik menegaskan bahwa pihak kepolisian tetap membuka ruang bagi para korban untuk melaporkan kerugian mereka secara resmi.
"Kami imbau masyarakat di Sulsel yang merasa dirugikan untuk segera membuat laporan polisi agar kasus ini bisa diproses lebih jauh. Tanpa laporan korban, kami tidak bisa memproses hanya berdasarkan dugaan," tegasnya.
Atas dasar itulah, polisi memulangkan 37 terduga pelaku setelah menjalani pemeriksaan kesehatan dan pemeriksaan digital forensik hampir 24 jam.
Namun, Didik memastikan terduga pelaku yang dipulangkan kemungkinan masih akan diperiksa kembali untuk penyelidikan. Saat ini polisi sudah mengamankan ratusan handphone untuk mencari barang bukti untuk memperkuat dugaan tindak pidana penipuan.
* Pakar Hukum Pidana: Polisi Keliru
Pakar Hukum Universitas Bosowa Makassar, Ruslan Ranggong, menilai praktik penipuan yang dilakukan jaringan Passobis sudah lama terjadi dan kerap berulang karena lemahnya penegakan hukum.
Ia menyebutkan, meskipun banyak pelaku telah ditangkap, diproses, dan dihukum, mereka kerap mengulangi perbuatannya setelah keluar dari penjara.
"Hukumannya tidak berat, jadi berulang lagi," kata Ruslan saat dihubungi.
Menurutnya, komunitas Passobis sangat meresahkan dari dulu. Ia menyebut, hampir seluruh Indonesia mengenali bahwa pelaku penipuan bermodus serupa umumnya berasal dari Sulawesi Selatan.
Terkait penangkapan sejumlah pelaku oleh anggota TNI, Ruslan menilai tindakan tersebut sudah tepat. Secara hukum, memang TNI tidak memiliki kewenangan untuk menangani kasus pidana.
Namun, ia memahami langkah tersebut dilakukan karena masyarakat sudah jengkel dan akhirnya melapor ke TNI.
"Kalau ada tindak pidana, TNI boleh menangkap, tetapi harus segera menyerahkan ke polisi. Dan itu yang sudah mereka lakukan," jelasnya.
Meski demikian, Ruslan mengkritik keputusan pembebasan para pelaku dengan alasan tidak adanya laporan.
Ia menegaskan bahwa kasus penipuan melalui media sosial bukan merupakan delik aduan, sehingga polisi seharusnya tetap melanjutkan proses hukum.
"Seharusnya lakukan penyelidikan dulu. Siapa tahu nama-nama ini sebelumnya pernah dilaporkan atau bahkan pernah ditangkap. Melepaskan mereka tentu tindakan terburu-buru. Ini tindakan keliru kepolisian," tegasnya.
Ruslan juga menyoroti bahwa hukuman dalam Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) relatif ringan, sehingga tidak memberikan efek jera kepada pelaku.
"Salah satu penyakit dalam penegakan hukum kita adalah rendahnya hukuman, jadi mana bisa kapok," tutupnya.
Selain tindakan hukum, diperlukan edukasi massif kepada masyarakat agar tidak mudah tergiur iming-iming oleh orang tak dikenal.
Kontributor : Lorensia Clara Tambing