TNI Tangkap 40 Penipu Online, Kok Dilepas? Korban Geram, Kinerja Polisi Disorot!

Muhammad Yunus

Senin, 28 April 2025 | 16:04 WIB
TNI Tangkap 40 Penipu Online, Kok Dilepas? Korban Geram, Kinerja Polisi Disorot!
Sebanyak 40 orang yang diduga terlibat dalam kasus penipuan di media sosial atau dalam bahasa lokal disebut Passobis di Sulawesi Selatan diamankan oleh anggota TNI pada Kamis, 24 April 2025 [Suara.com/Istimewa]

Salah satu korban, Ulfa Nurul mengaku heran dengan pembebasan para terduga pelaku.

"Laporanku dari 2024 sampai sekarang tidak ada progres. Kenapa bisa dibilang tidak ada laporan?," tanyanya.

"Sekarang TNI sudah tangkap 40 Passobis, malah seenaknya saja dibebaskan. Padahal mereka sindikat, aksinya terorganisir," keluh Ulfa.

Kasus ini menambah panjang daftar praktik penipuan terorganisir di Sulawesi Selatan. Namun, polisi dinilai abai dan kurang serius dalam memberantas jaringan ini.

Kepala Bidang Humas Polda Sulsel, Kombes Pol Didik Supranoto mengatakan, hingga Senin, 28 April, pihaknya sudah menerima empat laporan soal Passobis.

Laporan terbaru berasal dari Polda Riau. Korban mengalami penipuan jual beli laptop di media sosial.

"Terbaru ada pelimpahan (perkara) dari Polda Riau terkait penipuan jual beli laptop secara online," ujarnya.

Sejauh ini polisi masih melakukan pendalaman dan pemeriksaan digital forensik apakah laporan tersebut berkaitan dengan penangkapan 40 orang terduga pelaku yang sebelumnya sempat ditangkap.

Didik mengaku hingga kini pihaknya tidak menerima laporan dari warga Sulsel. Sebelumnya, para korban berasal Jawa Timur dengan kerugian mencapai dari Rp8 juta, asal Pontianak Rp3 juta dan satu korban dari Semarang Rp30 juta.

baca juga

Didik menegaskan bahwa pihak kepolisian tetap membuka ruang bagi para korban untuk melaporkan kerugian mereka secara resmi.

"Kami imbau masyarakat di Sulsel yang merasa dirugikan untuk segera membuat laporan polisi agar kasus ini bisa diproses lebih jauh. Tanpa laporan korban, kami tidak bisa memproses hanya berdasarkan dugaan," tegasnya.

Atas dasar itulah, polisi memulangkan 37 terduga pelaku setelah menjalani pemeriksaan kesehatan dan pemeriksaan digital forensik hampir 24 jam.

Namun, Didik memastikan terduga pelaku yang dipulangkan kemungkinan masih akan diperiksa kembali untuk penyelidikan. Saat ini polisi sudah mengamankan ratusan handphone untuk mencari barang bukti untuk memperkuat dugaan tindak pidana penipuan.

* Pakar Hukum Pidana: Polisi Keliru

Pakar Hukum Universitas Bosowa Makassar, Ruslan Ranggong, menilai praktik penipuan yang dilakukan jaringan Passobis sudah lama terjadi dan kerap berulang karena lemahnya penegakan hukum.

Ia menyebutkan, meskipun banyak pelaku telah ditangkap, diproses, dan dihukum, mereka kerap mengulangi perbuatannya setelah keluar dari penjara.

"Hukumannya tidak berat, jadi berulang lagi," kata Ruslan saat dihubungi.

Menurutnya, komunitas Passobis sangat meresahkan dari dulu. Ia menyebut, hampir seluruh Indonesia mengenali bahwa pelaku penipuan bermodus serupa umumnya berasal dari Sulawesi Selatan.

Terkait penangkapan sejumlah pelaku oleh anggota TNI, Ruslan menilai tindakan tersebut sudah tepat. Secara hukum, memang TNI tidak memiliki kewenangan untuk menangani kasus pidana.

Namun, ia memahami langkah tersebut dilakukan karena masyarakat sudah jengkel dan akhirnya melapor ke TNI.

"Kalau ada tindak pidana, TNI boleh menangkap, tetapi harus segera menyerahkan ke polisi. Dan itu yang sudah mereka lakukan," jelasnya.

Meski demikian, Ruslan mengkritik keputusan pembebasan para pelaku dengan alasan tidak adanya laporan.

Ia menegaskan bahwa kasus penipuan melalui media sosial bukan merupakan delik aduan, sehingga polisi seharusnya tetap melanjutkan proses hukum.

"Seharusnya lakukan penyelidikan dulu. Siapa tahu nama-nama ini sebelumnya pernah dilaporkan atau bahkan pernah ditangkap. Melepaskan mereka tentu tindakan terburu-buru. Ini tindakan keliru kepolisian," tegasnya.

Ruslan juga menyoroti bahwa hukuman dalam Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) relatif ringan, sehingga tidak memberikan efek jera kepada pelaku.

"Salah satu penyakit dalam penegakan hukum kita adalah rendahnya hukuman, jadi mana bisa kapok," tutupnya.

Selain tindakan hukum, diperlukan edukasi massif kepada masyarakat agar tidak mudah tergiur iming-iming oleh orang tak dikenal.

Kontributor : Lorensia Clara Tambing

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

Kalkulator Weton Online, Cek Hari Lahir Menurut Penanggalan Jawa
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kacamata Apa yang Paling Cocok dengan Gayamu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Sepatu Mana yang Cocok dengan Kepribadianmu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan Si Zodiak Cancer?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Karakter Apakah Kamu Saat Mati Listrik Melanda?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Matematika SMP 2026, Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

Mayjen Purn Komaruddin Simanjuntak Tegaskan Sikap PPAD

Mayjen Purn Komaruddin Simanjuntak Tegaskan Sikap PPAD

News | Senin, 28 April 2025 | 15:56 WIB

Soal Desakan Ganti Gibran, Komarudin PDIP: Ini Bukan Kelas Abal-abal, Prabowo Harus Tanggapi Serius!

Soal Desakan Ganti Gibran, Komarudin PDIP: Ini Bukan Kelas Abal-abal, Prabowo Harus Tanggapi Serius!

News | Senin, 28 April 2025 | 14:52 WIB

Desakan Pemakzulan Gibran: Antara Proses Hukum dan Realitas Politik

Desakan Pemakzulan Gibran: Antara Proses Hukum dan Realitas Politik

Liks | Senin, 28 April 2025 | 09:50 WIB

Terkini

Listrik Padam, Peternak Ayam Rugi Ratusan Juta, Kantor PLN Palangka Raya Disegel

Listrik Padam, Peternak Ayam Rugi Ratusan Juta, Kantor PLN Palangka Raya Disegel

Bisnis | Senin, 03 Agustus 2026 | 08:43 WIB

Lagi! Guru Ngaji di Sukabumi Diduga Pelaku Pencabulan, Modusnya Bikin Geleng-geleng

Lagi! Guru Ngaji di Sukabumi Diduga Pelaku Pencabulan, Modusnya Bikin Geleng-geleng

Jabar | Senin, 03 Agustus 2026 | 08:39 WIB

Update Harga HP Samsung Terbaru Agustus 2026: Seri Galaxy A, S, hingga Z

Update Harga HP Samsung Terbaru Agustus 2026: Seri Galaxy A, S, hingga Z

Tekno | Senin, 03 Agustus 2026 | 08:37 WIB

Keajaiban Membaca dalam When You Love a Book Karya Kaz Windness

Keajaiban Membaca dalam When You Love a Book Karya Kaz Windness

Your Say | Senin, 03 Agustus 2026 | 08:35 WIB

Daftar Kapal Penyelamat Korban Kebakaran KMP Mutiara Sentosa II

Daftar Kapal Penyelamat Korban Kebakaran KMP Mutiara Sentosa II

Sulsel | Senin, 03 Agustus 2026 | 08:33 WIB

Bernafsu Kalahkan Timnas Indonesia, Pelatih Vietnam Berencana Pakai Jimat di Pakansari

Bernafsu Kalahkan Timnas Indonesia, Pelatih Vietnam Berencana Pakai Jimat di Pakansari

Bola | Senin, 03 Agustus 2026 | 08:30 WIB

Penjelasan Mengapa Larangan Kuota Hangus Bisa Bikin Harga Internet Makin Mahal

Penjelasan Mengapa Larangan Kuota Hangus Bisa Bikin Harga Internet Makin Mahal

Tekno | Senin, 03 Agustus 2026 | 08:28 WIB

Ratusan Korban KMP Mutiara Santosa II Dievakuasi ke Tanjung Perak, Proses Identifikasi Berlangsung

Ratusan Korban KMP Mutiara Santosa II Dievakuasi ke Tanjung Perak, Proses Identifikasi Berlangsung

Jatim | Senin, 03 Agustus 2026 | 08:27 WIB

Apa itu Pelembap dan Fungsinya? Ini 6 Manfaat Moisturizer

Apa itu Pelembap dan Fungsinya? Ini 6 Manfaat Moisturizer

Lifestyle | Senin, 03 Agustus 2026 | 08:20 WIB

Kebakaran Hutan Hanguskan 4 Hektare Hutan Jati di Jalur Arak-Arak Situbondo

Kebakaran Hutan Hanguskan 4 Hektare Hutan Jati di Jalur Arak-Arak Situbondo

Jatim | Senin, 03 Agustus 2026 | 08:16 WIB

×