Hingga akhirnya korban menyadari sudah ditipu dan mengalami kerugian sekitar Rp9,6 juta. Namun, laporannya di Polres Gowa hingga kini tidak ditindaklanjuti.
Korban lain mengaku mengalami kasus serupa pada Juli 2024 lalu. Saat melapor ke polisi, ia sempat diminta untuk menyediakan uang Rp10 juta yang akan digunakan untuk mencari terduga pelaku ke Surabaya.
"Tapi karena tidak punya uang saat itu, jadi tidak ada perkembangannya. Padahal tinggal terbitkan surat DPO. Saksi dan bukti sudah ada," sebutnya.
Sejumlah korban lainnya juga mengaku mengalami kerugian hingga jutaan. Mereka tertarik setelah diiming-imingi hadiah, tapi tidak pernah terealisasi.
Kekecewaan masyarakat semakin membesar setelah mengetahui mayoritas pelaku yang diamankan justru dibebaskan. Banyak korban mempertanyakan keseriusan aparat dalam menindak praktik penipuan di media sosial tersebut.
Salah satu korban, Ulfa Nurul mengaku heran dengan pembebasan para terduga pelaku.
"Laporanku dari 2024 sampai sekarang tidak ada progres. Kenapa bisa dibilang tidak ada laporan?," tanyanya.
"Sekarang TNI sudah tangkap 40 Passobis, malah seenaknya saja dibebaskan. Padahal mereka sindikat, aksinya terorganisir," keluh Ulfa.
Kasus ini menambah panjang daftar praktik penipuan terorganisir di Sulawesi Selatan. Namun, polisi dinilai abai dan kurang serius dalam memberantas jaringan ini.
Baca Juga: Mayjen Purn Komaruddin Simanjuntak Tegaskan Sikap PPAD
Kepala Bidang Humas Polda Sulsel, Kombes Pol Didik Supranoto mengatakan, hingga Senin, 28 April, pihaknya sudah menerima empat laporan soal Passobis.