Suara.com - Direktorat Reserse Kriminal Khusus atau Direskrimsus Polda Banten menetapkan dua tersangka kasus Pertamax oplosan di SPBU Ciceri, Jalan Jendral Soedirman, Kota Serang, Provinsi Banten.
Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Banten, Kombes Pol Yudhis Wibisana mengatakan, dua tersangka Pertamax Oplosan di SPBU Ciceri itu yakni, Nadir Sudrajat dan Aswan alias Emon kini telah ditahan di Rumah Tahanan Polda Banten.
"Sudah ditahan tersangkanya (Tersangka kasus Pertamax oplosan -Red)," katanya dikutip dari Bantennews (Jaringan Suara.com), Senin 28 April 2025.
Penahanan dua tersangka Pertamax oplosan itu dilakukan setelah Polda Banten menaikan status dari penyelidikan menjadi penyidikan.
Penetapan tersangka pada dua orang itu menyusul terbitnya hasil laboratorium Pertamina terhadap sampel Pertamax dari SPBU Ciceri itu.
![Suasana SPBU Ciceri yang terlibat kasus Pertamax Oplosan. Dua orang pegawai SPBU Ciceri ditetapkan sebagai tersangka telah ditahan di Rutan Polda Banten. [Rasyid/BantenNews.co.id]](https://media.suara.com/pictures/653x366/2025/04/28/81861-suasana-spbu-ciceri-yang-terlibat-kasus-pertamax-oplosan-dua-orang-pegawai-spbu-ciceri-ditetapkan.jpg)
Berdasarkan keterangan ahli BPH Migas, menyebutkan terjadi pencampuran bahan bakar Pertamax setelah dilakukan pemeriksaan terhadap sampel bahan bakar yang di jual di SPBU tersebut.
Berdasarkan keterangan BPH, hasil laboratorium dinyatakan batas maksimal bahan bakar minyak jenis Pertamax harusya diangka 2015. Namun, dari hasil pemeriksaan sampel yang diambil BPH nya berada di angka 218,5.
Diketahui, rujukan hasil lab itu berdasarkan spesifikasi Dirjen Migas No.110.K/MG.01/DIM/2022.
Sementara, untuk beberapa spesifikasi lainnya, seperti research octane number (RON), dalam hasil lab menunjukan sampel itu jenisnya adalah RON 92.
Baca Juga: Kompolnas Komentari Mobil Dinas Polisi Isi Bensin di SPBU Ciceri yang Disegel: Dalam Penyidikan..
Pihak kepolisian juga telah memeriksa saksi-saksi baik dari pengelola SPBU maupun dari ahli migas.
"Kami periksa ahli dari BPH Migas, dasar ahli itu dasar kami melakukan penyidikan," ujarnya.
Kasus ini sendiri mencuat setelah viral di media sosial (medsos) pengendara motor yang mengisi BBM di SPBU Ciceri mencurigai pertamax yang dibelinya oplosan. Sebab, Pertamax yang dibeli berwarna hitam pekat.
Kompolnas Angkat Suara
Komisi Kepolisian Nasional atau Kompolnas ikut buka suara soal mobil Mitsubishi Pajero Sport Dakar berwarna hitam dengan plat nomor Polri atau mobil dinas polisi yang mengisi bensin di Stasisun Pengisian Bahan Bakar Umum atau SPBU Ciceri, Kota Serang, Banten.
Seperti diketahui, SPBU Ciceri, Kota Serang, Banten kini tengah dalam pengawasan Pertamina lantaran diduga melakukan pengoplosan Pertamax atau menjual Pertamax oplosan. Namun, belakangan mobil dinas polisi milik Polda Banten tampak mengisi bensin di SPBU tersebut.
Ketua Harian Komisi Kepolisian Nasional (Kompolnas), Arief Wicaksono Sudiutomo buka suara terkait kendaraan Mitsubishi Pajero Sport Dakar hitam plat Polri atau mobil dinas polisi yang mengisi bahan bakar di SPBU Ciceri, Kota Serang, Banten yang sedang dalam penyegelan.
Pada bagian depan SPBU Ciceri, tampak terbentang spanduk bertuliskan ‘SPBU Ini Sedang Dalam Pembinaan Untuk Pelayanan yang Lebih Baik’.
Arief mengungkapkan, polisi biasanya memang bekerja sama dengan SPBU tertentu untuk menitipkan bahan bakar bagi kendaraan operasional dinas mereka, dan cara mengklaimnya menggunakan voucher.
"Itu hal yang lazim dilakukan oleh Kepolisian setempat, mereka kan ada jatah ranjen (ranja kebutuhan) biasanya dititipkan ke SPBU kalau mereka tidak punya tangki penimbunan sendiri," kata Arief , Selasa 8 April 2025.
Kata Arief, lazimnya suatu tempat yang sedang dalam proses penyelidikan atau penyidikan dan diberi garis polisi seharusnya dilakukan penutupan sementara dalam pengoperasiannya.
Arief pun menjabarkan soal seharusnya tidak boleh ada aktivitas selama proses penyelidikan berlangsung.
"Kalau dalam proses penyelidikan atau penyidikan untuk sementara operasional SPBU itu tidak boleh bergerak," katanya menjelaskan hal yangs eharusnya dilakukan.
"Tetapi kalau bermasalah dalam proses penyidikan itu harus ada buktinya, police line tadi itu yang menandakan barang di SPBU tersebut tidak boleh diapa-apain," paparnya.