Misteri Kematian Terdakwa Korupsi Timah, Kapuspenkum Buka Suara

Selasa, 29 April 2025 | 01:07 WIB
Misteri Kematian Terdakwa Korupsi Timah, Kapuspenkum Buka Suara
Dirut PT RBT Suparta divonis 8 tahun bui dan uang pengganti 4,5 T. (ANTARA)

Kerugian Bertambah

Terdakwa kasus dugaan korupsi tata niaga komoditas timah di wilayah izin usaha pertambangan (IUP) PT Timah tahun 2015-2022 Mochtar Riza Pahlevi Tabrani (depan) dan MB Gunawan (belakang) berjalan keluar saat jeda sidang pembacaan putusan di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Senin (30/12/2024). Majelis hakim memvonis Helena Lim dengan pidana penjara lima tahun, denda Rp750 juta dan membayar uang pengganti Rp900 juta, sementara Mochtar Riza Pahlevi Tabrani dan Emil Ermindra divonis delapan tahun penjara dan denda Rp750 juta dan MB Gunawan divonis lima setengah tahun penjara dan denda Rp500 juta. (ANTARA FOTO/Akbar Nugroho Gumay/YU)
Terdakwa kasus dugaan korupsi tata niaga komoditas timah di wilayah izin usaha pertambangan (IUP) PT Timah tahun 2015-2022 Mochtar Riza Pahlevi Tabrani (depan) dan MB Gunawan (belakang) berjalan keluar saat jeda sidang pembacaan putusan di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Senin (30/12/2024). Majelis hakim memvonis Helena Lim dengan pidana penjara lima tahun, denda Rp750 juta dan membayar uang pengganti Rp900 juta, sementara Mochtar Riza Pahlevi Tabrani dan Emil Ermindra divonis delapan tahun penjara dan denda Rp750 juta dan MB Gunawan divonis lima setengah tahun penjara dan denda Rp500 juta. (ANTARA FOTO/Akbar Nugroho Gumay/YU)

Sebelumnya, Kejaksaan Agung Republik Indonesia menyebut adanya kenaikan kerugian yang disebabkan oleh dugaan tindak pidana korupsi tata niaga timah di wilayah Izin Usaha Pertambangan (IUP) PT Timah tahun 2015-2022.

Jaksa Agung ST Burhanuddin mengatakan kerugian yang disebabkan oleh komiditas timah yang melibatkan PT Timah menjadi Rp300 trilun, dari sebelumnya kerugian dinyatakan sbesar Rp271 juta.

Burhanuddin mengatakan, kenaikan kerugian ini merupakan penghitungan yang dilakukan Badan Pengawas Keuangan dan Pembangunan (BPKP).

"Perkara timah ini hasil perhitungannya cukup lumayan fantastis, yang semula kita perkirakan Rp271 triliun dan ini mencapai Rp300 triliun," kata Burhanuddin, Rabu.

Burhanuddin mengaku, proses pemberkasan kasus korupsi komoditas timah saat ini tengah memasuki tahap akhir.

Burhanuddin mengaku, pihaknya bakal menyerahkan berkas kasus korupsi komoditas timah ke pengadilan negeri pada pekan depan.

"Perkara timah telah mematuhi tahap akhir pemberkasan. Dan diharapkan dalam seminggu ke depan sudah dilimpahkan ke pengadilan," jelasnya.

Dalam perkara ini, ada 22 orang tersangka yang terjaring. Puluhan tersangka itu yakni:

Baca Juga: Kasus Korupsi Timah, Penyidik Jampidsus Periksa Anak dan Istri Hendry Lie

1.Direktur Utama (Dirut) PT Timah Tbk 2016-2021, Mochtar Riza Pahlevi Tabrani (MRPT);

2.Direktur Keuangan PT Timah Tbk 2018 Emil Ermindra (EE);

3.Mantan Direktur operasional PT Timah Tbk. Alwin Albar (ALW);

4.Komisaris PT Stanindo Inti Perkasa, Suwito Gunawan (SG);

5.Direktur PT Stanindo Inti Perkasa, MB Gunawan (MBG);

6.Dirut CV Venus Inti Perkasa (VIP), Hasan Tjhie (HT);

Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI