CEK FAKTA: Kabar Program Pembuatan SIM Gratis Tahun 2025

Eko Faizin Suara.Com
Selasa, 29 April 2025 | 07:49 WIB
CEK FAKTA: Kabar Program Pembuatan SIM Gratis Tahun 2025
Ilustrasi SIM. [Instagram/Epicveil]
cek fakta hoaks

Hoaks!

Berdasarkan verifikasi Suara.com sejauh ini, informasi ini tidak benar.

Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

SIM dokumen resmi yang diterbitkan oleh Polri sebagai bukti registrasi dan identifikasi bagi pengemudi. Biaya pengurusan SIM tahun 2025 bervariasi tergantung jenis SIM yang dibutuhkan.

SIM hanya diberikan kepada mereka yang memenuhi syarat tertentu, seperti melengkapi administrasi, memiliki kesehatan fisik dan mental yang baik, memahami aturan lalu lintas serta menguasai keterampilan mengemudi.

SIM juga berfungsi sebagai bukti bahwa pengemudi telah diakui secara hukum untuk mengoperasikan kendaraan bermotor di jalan raya.

Persyaratan usia minimal

Melansir Antara, dalam mengajukan pembuatan SIM, terdapat batas usia minimal berdasarkan jenis SIM yakni:

  • SIM A, C, D, dan D I: Minimal 17 tahun
  • SIM C I: Minimal 18 tahun
  • SIM C II: Minimal 19 tahun
  • SIM A Umum: Minimal 20 tahun
  • SIM B I dan B II: Minimal 20 tahun
  • SIM B I Umum: Minimal 22 tahun
  • SIM B II Umum: Minimal 23 tahun

Jika berencana membuat SIM, berikut ini adalah rincian biaya yang harus siapkan:

  • SIM A: Rp 120.000 untuk kendaraan pribadi roda empat
  • SIM B I: Rp 120.000 untuk kendaraan roda empat dengan bobot hingga 3.500 kilogram
  • SIM B II: Rp 120.000 untuk kendaraan roda empat dengan bobot lebih dari 1.000 kilogram
  • SIM C: Rp 100.000 untuk kendaraan roda dua
  • SIM C I: Rp 100.000 untuk motor 250–500 cc
  • SIM C II: Rp 100.000 untuk motor di atas 500 cc
  • SIM D: Rp 50.000 untuk pengemudi berkebutuhan khusus
  • SIM D I: Rp 50.000 untuk kendaraan khusus lainnya

Biaya perpanjangan SIM

Selain biaya pembuatan SIM berikut adalah biaya perpanjangan yang perlu Anda ketahui:

  • SIM A: Rp80.000
  • SIM C: Rp75.000
  • SIM C I: Rp75.000
  • SIM C II: Rp75.000
  • SIM B I: Rp80.000
  • SIM B II: Rp80.000
  • SIM D: Rp30.000

Biaya tes tambahan

Baca Juga: CEK FAKTA: Detergen Cair Bisa Digunakan untuk Pelembab Wajah

Selain biaya pembuatan, Anda juga harus membayar untuk tes kesehatan sekitar Rp 35.000 dan tes psikologi sebesar Rp 60.000. Biaya ini bisa bervariasi tergantung lokasi. (Antara)

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI