Curhat Bobby Nasution Saat Koordinasi dengan KPK: 2 Bulan Jadi Gubernur, 5 OPD Diperiksa

Selasa, 29 April 2025 | 11:09 WIB
Curhat Bobby Nasution Saat Koordinasi dengan KPK: 2 Bulan Jadi Gubernur, 5 OPD Diperiksa
Gubernur Sumatera Utara (Sumut) Bobby Nasution saat berada di Gedung Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) di Kuningan, Jakarta pada Senin 28 April 2024. [Suara.com/Dea]
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

"Oleh karena itu, kami sangat berharap peran KPK di daerah bisa lebih kuat dan lebih sering. KPK harus menjadi tempat pengaduan bagi kami, agar sistem ini bisa diperbaiki dengan lebih baik," tutur Bobby.

Pada kesempatan yang sama, Wakil Ketua KPK Johanis Tanak menjelaskan kunci utama dalam perjalanan pemberantasan korupsi di daerah berada di tangan Pemerintah Daerah (Pemda) dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD).

Aktor yang Berperan

Dia menilai bahwa Pemda dan DPRD merupakan aktor yang berperan dalam proses pengambil kebijakan di daerah.

gedung kpk (Antara)
Ilustrasi Gedung KPK. [Antara]

Tanak juga menekankan, pemberantasan korupsi bukan sekadar soal regulasi atau besar kecilnya gaji pejabat, melainkan tentang integritas hati dan pikiran.

"Gaji besar atau kecil tidak menjadi jaminan. Kalau hati dan pikiran tetap rakus, korupsi akan tetap terjadi," ujar Tanak.

Adapun pertemuan ini menghasilkan kesepakatan perihal delapan poin, yaitu:

  1. Menolak setiap pemberian/hadiah/gratifikasi yang dianggap suap serta tidak melakukan pemerasan dan/atau bentuk-bentuk tindak pidana korupsi lainnya;
  2. Mendukung proses penegakan hukum terhadap dugaan tindak pidana korupsi;
  3. Melaksanakan upaya-upaya pencegahan korupsi di Pemerintahan Daerah berpedoman pada Monitoring Center for Prevention (MCP);
  4. Melaksanakan tahapan dan proses perencanaan dan penganggaran APBD secara tepat waktu berdasarkan peraturan perundang-undangan;
  5. Menyusun perencanaan APBD berdasarkan masukan dari masyarakat baik melalui Musyawarah Perencanaan Pembangunan (Musrenbang) dan penyampaian Pokok-Pokok Pikiran (Pokir) hasil reses berdasarkan skala prioritas serta disampaikan sebelum RKPD, menyesuaikan kemampuan keuangan daerah;
  6. Menyusun APBD berdasarkan RPJMD dengan skala prioritas, mengutamakan yang wajib dan mandatory spending serta tidak memaksakan anggaran untuk mencegah defisit anggaran;
  7. Tidak melakukan intervensi proses Pengadaan Barang dan Jasa (PBJ), hibah dan bantuan sosial yang bertentangan dengan peraturan perundang-undangan;
  8. Memperkuat fungsi pengawasan oleh DPRD dan Aparat Pengawasan Intern Pemerintah (APIP).

Sebelumnya diberitakan, Menantu Presiden Ketujuh Republik Indonesia Joko Widodo tersebut menyambangi Gedung KPK pada Senin (28/4/2025).

Bobby mengungkapkan bahwa kedatangannya ke KPK membahas penegakan antikorupsi dan pencegahan korupsi.

Baca Juga: Bobby Nasution Ungkap Alasannya Datangi KPK: Saya Diundang

Kemudian, turut dibahas pula soal koordinasi antara pemerintah daerah dengan DPRD, termasuk penyusunan anggaran dan optimalisasi pendapatan.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI