Persoalkan Proses Pembentukannya, UU TNI Digugat 5 Mahasiswa Unpad ke MK

Dwi Bowo Raharjo | Dea Hardiningsih Irianto | Suara.com

Selasa, 29 April 2025 | 13:49 WIB
Persoalkan Proses Pembentukannya, UU TNI Digugat 5 Mahasiswa Unpad ke MK
Sejumlah mahasiswa Fakultas Hukum Universitas Padjajaran mengajukan uji formil terhadap Undang-Undang (UU) Nomor 3 Tahun 2025 tentang Tentara Negara Indonesia (TNI) ke Mahkamah Konstitusi (MK).

Suara.com - Sejumlah mahasiswa Fakultas Hukum Universitas Padjajaran mengajukan uji formil terhadap Undang-Undang (UU) Nomor 3 Tahun 2025 tentang Tentara Negara Indonesia (TNI) ke Mahkamah Konstitusi (MK).

Mereka terdiri dari Mochammad Rasyid Gumilar, Muhammad Akmal Abdullah, Kartika Eka Pertiwi, Fadhil Wirdiyan Ihsan, dan Riyan Fernando.

Mereka menilai gugatan ini perlu diajukan lantaran adanya ketidaksesuaian antara pembentukan UU Nomor 3 Tahun 2025 dengan kaidah yang seharusnya, khususnya soal partisipasi masyarakat yang bermakna.

“Kita melihat apa yang sudah dilakukan oleh DPR maupun Presiden, dalam hal ini dalam pembentukan peraturan perundang-undangan sudah banyak sekali menyalahi terkait dengan due process of law, pembentukan peraturan perundang undangan yang sesuai dengan aturan yang ada,” kata Rasyid di Gedung MK, Jakarta Pusat, Selasa (29/4/2025).

“Kita bisa melihat contohnya presiden baru mengumumkan adanya pengesahan atau pengundangan dari undang undang nomor 3 tahun 2025 ini di tanggal 17 April. Namun faktanya kita mengetahui bahwa undang-undang ini sudah diundangkan tanggal 26 Maret, 21 hari pasca diundangkan baru disebarluaskan,” tambah dia.

Dia menjelaskan bahwa apa yang dilakukan oleh DPR maupun Pemerintah dalam pembentukan undang undangan nomor 3 tahun 2025 tidak melibatkan partisipasi yang bermakna sesuai dengan amanat putusan MK tentang cipta kerja yang mana masyarakat harus didengarkan, dipertimbangkan, dan dijelaskan.

“Yang kedua, dalam pokok permohonan kami memberikan penjelasan bahwa pada dasarnya pembentukan undang undang ini menyalahi asas-asas pembentukan undang-undang,” ujar Rasyid.

Menurut dia, pada dasarnya pembentukan UU nomor 3 tahun 2025 ini tidak sesuai dengan program legislasi nasional (Prolegnas) prioritas. Sebab, beberapa bulan yang lalu, Revisi UU TNI ini belum masuk prolegnas tetapi dalam waktu yang singkat RUU TNI masuk dalam prolegnas prioritas hanya berdasarkan surat Presiden yang diberikan kepada DPR.

“Terakhir, dalam pokok permohonan kami menguraikan bahwa pada dasarnya naskah akademik yang seharusnya menjadi dasar atau legitimasi dari adanya revisi atau rancangan undang undang ini tidak dibentuk sesuai kaidah kaidah lampiran satu UU nomor 12 tahun 2011 tentang pembentukan peraturan perundang-undangan,” ucap Rasyid.

Pada dasarnya, Rasyid menyebut naskah akademik yang seharusnya menjadi dasar atau legitimasi dari adanya revisi atau rancangan undang undang ini tidak dibentuk sesuai kaidah-kaidah lampiran I UU nomor 12 tahun 2011 tentang pembentukan peraturan perundang-undangan.

Untuk itu, dalam permohonannya, mereka meminta MK untuk mengabulkan permohonan mereka secara keseluruhan dan menyatakan UU nomor 3 tahun 2025 tidak memenuhi ketentuan pembentukan undang-undang berdasarkan Undang-Undang Dasar 1945.

Selain itu, mereka juga ingin MK menyatakan UU nomor 3 tahun 2025 tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat dan memerintahkan pemuatan putusan dalam Berita Negara Republik Indonesia.

“Ini menjadi salah satu alasan kami sebagai mahasiswa hukum merasa memiliki tanggungjawab akademik untuk bisa memastikan bahwa segala bentuk atau proses pembentukan perundang-undangan sesuai dengan kaidah dan norma-norma yang berlaku,” tandas Rasyid.

Sebelumnya, Menteri Sekretaris Negara, Prasetyo Hadi, memastikan Undang-Undang TNI sudah diteken Presiden Prabowo Subianto. Prasetyo berujar penandatangan tersebut dilakukan kepala negara sebelum Lebaran atau Hari Raya Idul Fitri 1446 hijriah.

“Sudah, sudah. Sebelum Lebaran, tanggal 27 atau 28," kata Prasetyo kepada wartawan, Kamis (16/4/2025).

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Matematika SMP 2026, Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
15 Soal Simulasi TWK Paskibraka 2026
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi: 25 Soal UTBK SNBT 2026 dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kepribadian Kamu Mirip Kue Lebaran Apa, Sih?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Love Language 2026: Kenali Bahasa Cintamu agar Hubungan Makin Klik dan Minim Drama!
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Kamu Cocok Buat Beli HP Apa? Cek Rekomendasinya
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Mudik Naik Motor 2026: Uji Kesiapan Anda Sebelum Pulang Kampung
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

Putusan MK: Pencemaran Nama Baik dalam UU ITE Tetap Berlaku, Kecuali untuk Pemerintah

Putusan MK: Pencemaran Nama Baik dalam UU ITE Tetap Berlaku, Kecuali untuk Pemerintah

News | Selasa, 29 April 2025 | 12:51 WIB

MK Putuskan Kritik ke Pemerintah dan Korporasi Tak Bisa Dikenakan UU ITE

MK Putuskan Kritik ke Pemerintah dan Korporasi Tak Bisa Dikenakan UU ITE

News | Selasa, 29 April 2025 | 12:30 WIB

UU Mata Uang Digugat ke MK, Minta Rp 1.000 Jadi Rp 1: Kebanyakan Nol Bikin Salah Hitung

UU Mata Uang Digugat ke MK, Minta Rp 1.000 Jadi Rp 1: Kebanyakan Nol Bikin Salah Hitung

News | Selasa, 22 April 2025 | 21:15 WIB

UU Kementerian Negara Digugat ke MK, Menteri-Wamen Tak Boleh Rangkap Jabatan di BUMN

UU Kementerian Negara Digugat ke MK, Menteri-Wamen Tak Boleh Rangkap Jabatan di BUMN

News | Selasa, 22 April 2025 | 14:52 WIB

Ada Tujuh Gugatan Hasil PSU di MK, KPU Berharap Permohonan Gugur pada Tahap Dismissal

Ada Tujuh Gugatan Hasil PSU di MK, KPU Berharap Permohonan Gugur pada Tahap Dismissal

News | Kamis, 17 April 2025 | 22:39 WIB

Terkini

Ngeri! Calon Saksi di PN Jakarta Barat Dikejar dan Dianiaya, Videonya Viral di Medsos!

Ngeri! Calon Saksi di PN Jakarta Barat Dikejar dan Dianiaya, Videonya Viral di Medsos!

News | Minggu, 10 Mei 2026 | 21:35 WIB

Jadi Mobil Prabowo Selama KTT di Filipina, Maung Garuda Ternyata Diterbangkan Pakai Airbus TNI AU

Jadi Mobil Prabowo Selama KTT di Filipina, Maung Garuda Ternyata Diterbangkan Pakai Airbus TNI AU

News | Minggu, 10 Mei 2026 | 21:00 WIB

Nyempil di Antara 320 WNA, Satu WNI 'Alumni' Kamboja Jadi CS Judi Online Markas Hayam Wuruk!

Nyempil di Antara 320 WNA, Satu WNI 'Alumni' Kamboja Jadi CS Judi Online Markas Hayam Wuruk!

News | Minggu, 10 Mei 2026 | 20:01 WIB

Hercules Semprot Amien Rais soal Prabowo-Teddy: Jangan Bicara Kayak Preman Pasar!

Hercules Semprot Amien Rais soal Prabowo-Teddy: Jangan Bicara Kayak Preman Pasar!

News | Minggu, 10 Mei 2026 | 19:35 WIB

Menaker Dorong Talenta Muda Jadi Inovator melalui Talent & Innovation Hub

Menaker Dorong Talenta Muda Jadi Inovator melalui Talent & Innovation Hub

News | Minggu, 10 Mei 2026 | 19:21 WIB

Operasi SAR Dukono Ditutup! 3 Pendaki Termasuk 2 WNA Ditemukan Tewas Tertimbun Pasir Vulkanik

Operasi SAR Dukono Ditutup! 3 Pendaki Termasuk 2 WNA Ditemukan Tewas Tertimbun Pasir Vulkanik

News | Minggu, 10 Mei 2026 | 19:15 WIB

Tolak Ratusan Miliar dari Jenderal demi Setia ke Prabowo, Hercules: GRIB Itu Petarung!

Tolak Ratusan Miliar dari Jenderal demi Setia ke Prabowo, Hercules: GRIB Itu Petarung!

News | Minggu, 10 Mei 2026 | 18:17 WIB

Hercules Ngaku Ditawari Jenderal Ratusan Miliar agar Tak Dukung Prabowo di Pilpres 2024

Hercules Ngaku Ditawari Jenderal Ratusan Miliar agar Tak Dukung Prabowo di Pilpres 2024

News | Minggu, 10 Mei 2026 | 17:13 WIB

Nobar Persija vs Persib: 13 Titik di Jakpus Dijaga TNI-Polri

Nobar Persija vs Persib: 13 Titik di Jakpus Dijaga TNI-Polri

News | Minggu, 10 Mei 2026 | 17:01 WIB

Terungkap! Ini Alasan Ahmad  Dedi Lari Hindari Wartawan Usai Diperiksa KPK Kasus Korupsi Bea Cukai

Terungkap! Ini Alasan Ahmad Dedi Lari Hindari Wartawan Usai Diperiksa KPK Kasus Korupsi Bea Cukai

News | Minggu, 10 Mei 2026 | 16:31 WIB