MK Batasi Makna Kerusuhan pada UU ITE, Kritik di Dunia Maya Tak Bisa Dipidana

Dwi Bowo Raharjo | Dea Hardiningsih Irianto | Suara.com

Selasa, 29 April 2025 | 14:41 WIB
MK Batasi Makna Kerusuhan pada UU ITE, Kritik di Dunia Maya Tak Bisa Dipidana
Ketua Mahkamah Konstitusi Suhartoyo (tengah) menilai kritik yang disampaikan untuk kepentingan publik tidak bisa dipidana hanya karena menimbulkan perdebatan di ruang digital. [ANTARA FOTO/Muhammad Ramdan]

Suara.com - Mahkamah Konstitusi (MK) memberi batasan pada makna kerusuhan dalam Undang-undang (UU) Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) melalui putusan nomor 115/PUU-XXII/2024.

Dalam putusan tersebut, MK menilai kritik yang disampaikan untuk kepentingan publik tidak bisa dipidana hanya karena menimbulkan perdebatan di ruang digital.

Untuk itu, MK memberikan perlindungan lebih kuat terhadap kebebasan berekspresi, khususnya di ruang digital dengan mencegah kriminalisasi atas kritik yang disampaikan demi kepentingan umum.

“Kerusuhan adalah kondisi yang mengganggu ketertiban umum di ruang fisik, bukan kondisi di ruang digital/siber," kata Ketua MK Suhartoyo di Gedung MK, Jakarta Pusat, Selasa (29/4/2025).

MK menyatakan ketentuan soal kerusuhan dalam UU ITE yang mengganggu ketertiban di dunia digital bertentangan dengan prinsip hukum yang dijamin UUD 1945.

Dalam pertimbangannya, MK menyebut bahwa hukum tidak boleh digunakan untuk membungkam kritik terhadap penyelenggara negara.

Untuk itu, MK membatasi kerusuhan dalam hukum pidana yang berlaku hanya untuk gangguan ketertiban umum di ruang fisik.

“Kerusuhan yang dimaksud dalam hukum pidana hanya berlaku untuk kondisi yang mengganggu ketertiban umum di ruang fisik, bukan di ruang digital atau dunia maya,” ujar Suhartoyo.

Menurut Mahkamah, pemidaan terhadap kritik di dunia maya, yang menjadi ruang untuk menyuarakan pendapat bisa merusak prinsip demokrasi dan menimbulkan efek jera di kalangan masyarakat yang menyampaikan kritiknya.

Gugatan Dikabulkan

Sebelumnya MK mengabulkan permohonan gugatan terhadap Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2024 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE) yang mempersoalkan pasal mengenai penyerangan kehormatan atau nama baik.

Gedung Mahkamah Konstitusi di Jakarta, Senin (16/10/2023). [Suara.com/Alfian Winanto]
Gedung Mahkamah Konstitusi di Jakarta. [Suara.com/Alfian Winanto]

Dalam putusannya, Mahkamah Konstitusi menyatakan, bahwa pasal menyerang kehormatan atau nama baik yang diatur dalam UU ITE dikecualikan untuk lembaga pemerintah hingga sekelompok orang dengan identitas spesifik.

“Mengabulkan permohonan Pemohon untuk sebagian,” kata Ketua MK Suhartoyo di Gedung MK, Jakarta Pusat, Selasa (29/4/2025).

MK menyatakan frasa “orang lain” dalam Pasal 27A dan Pasal 45 ayat (4) UU ITE bertentangan dengan UUD NRI Tahun 1945 dan tidak berkekuatan hukum mengikat secara bersyarat sepanjang tidak dimaknai “kecuali lembaga pemerintah, sekelompok orang dengan identitas spesifik atau tertentu, institusi, korporasi, profesi atau jabatan.”

Pasal 27A UU ITE mengatur perbuatan yang dilarang dalam kegiatan transaksi elektronik. Pasal tersebut berbunyi “Setiap orang dengan sengaja menyerang kehormatan atau nama baik orang lain dengan cara menuduhkan suatu hal, dengan maksud supaya hal tersebut diketahui umum dalam bentuk informasi elektronik dan/atau dokumen elektronik yang dilakukan melalui sistem elektronik.”

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Matematika SMP 2026, Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
15 Soal Simulasi TWK Paskibraka 2026
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi: 25 Soal UTBK SNBT 2026 dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kepribadian Kamu Mirip Kue Lebaran Apa, Sih?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Love Language 2026: Kenali Bahasa Cintamu agar Hubungan Makin Klik dan Minim Drama!
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Kamu Cocok Buat Beli HP Apa? Cek Rekomendasinya
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

Putusan MK: Pencemaran Nama Baik dalam UU ITE Tetap Berlaku, Kecuali untuk Pemerintah

Putusan MK: Pencemaran Nama Baik dalam UU ITE Tetap Berlaku, Kecuali untuk Pemerintah

News | Selasa, 29 April 2025 | 12:51 WIB

MK Putuskan Kritik ke Pemerintah dan Korporasi Tak Bisa Dikenakan UU ITE

MK Putuskan Kritik ke Pemerintah dan Korporasi Tak Bisa Dikenakan UU ITE

News | Selasa, 29 April 2025 | 12:30 WIB

Sepak Bola Indonesia Suram (Lagi): 4 Kerusuhan Pecah dalam Sepekan!

Sepak Bola Indonesia Suram (Lagi): 4 Kerusuhan Pecah dalam Sepekan!

Bola | Rabu, 19 Februari 2025 | 15:28 WIB

Imbauan Tak Didengar, FIFA Sanksi Indonesia Buntut Kompetisi Rusuh Lagi?

Imbauan Tak Didengar, FIFA Sanksi Indonesia Buntut Kompetisi Rusuh Lagi?

Bola | Jum'at, 14 Februari 2025 | 15:07 WIB

Rusuh Lagi! Indonesia Siap-siap Sanksi FIFA, Piala Dunia 2026 Pupus?

Rusuh Lagi! Indonesia Siap-siap Sanksi FIFA, Piala Dunia 2026 Pupus?

Bola | Jum'at, 14 Februari 2025 | 08:22 WIB

Terkini

Nekat Nyabu saat Malam Takbiran, Dua Pria di Tanjung Priok dan Kelapa Gading Ditangkap

Nekat Nyabu saat Malam Takbiran, Dua Pria di Tanjung Priok dan Kelapa Gading Ditangkap

News | Rabu, 27 Mei 2026 | 16:28 WIB

Viral! Sapi Kurban di Ciputat Ngamuk dan Lepas, Lari Sampai ke Asrama Putri UIN!

Viral! Sapi Kurban di Ciputat Ngamuk dan Lepas, Lari Sampai ke Asrama Putri UIN!

News | Rabu, 27 Mei 2026 | 16:05 WIB

Presiden Masoud Pezeshkian: Iran Siap Berdamai Akhiri Perang

Presiden Masoud Pezeshkian: Iran Siap Berdamai Akhiri Perang

News | Rabu, 27 Mei 2026 | 15:49 WIB

Pelipur Lara! Gubernur Pramono Kurban Sapi 1,1 Ton untuk Korban Kebakaran Tamansari

Pelipur Lara! Gubernur Pramono Kurban Sapi 1,1 Ton untuk Korban Kebakaran Tamansari

News | Rabu, 27 Mei 2026 | 15:41 WIB

Bulog Maknai Iduladha 1447 H, Teguhkan Semangat Kurban untuk Ketahanan Pangan Umat

Bulog Maknai Iduladha 1447 H, Teguhkan Semangat Kurban untuk Ketahanan Pangan Umat

News | Rabu, 27 Mei 2026 | 15:16 WIB

Gus Yaqut Tak Bisa Makan Santan karena Gerd, Sang Istri Bawakan Tempe ke Rutan KPK

Gus Yaqut Tak Bisa Makan Santan karena Gerd, Sang Istri Bawakan Tempe ke Rutan KPK

News | Rabu, 27 Mei 2026 | 15:11 WIB

Saling Kenal dan Mabuk, Ini Motif Selebgram Brunei Woodyrman Hantam Rekannya hingga Tewas

Saling Kenal dan Mabuk, Ini Motif Selebgram Brunei Woodyrman Hantam Rekannya hingga Tewas

News | Rabu, 27 Mei 2026 | 14:47 WIB

Istri Ungkap Gus Yaqut Tak Pernah Cerita Kasus Haji ke Keluarga: Biar Sama Lawyer Saja

Istri Ungkap Gus Yaqut Tak Pernah Cerita Kasus Haji ke Keluarga: Biar Sama Lawyer Saja

News | Rabu, 27 Mei 2026 | 14:45 WIB

Lebaran Pilu di Penjara, Istri Gus Yaqut Curhat Kondisi Suaminya: Sakit Rasanya...

Lebaran Pilu di Penjara, Istri Gus Yaqut Curhat Kondisi Suaminya: Sakit Rasanya...

News | Rabu, 27 Mei 2026 | 14:38 WIB

Sapi Kurban Prabowo Pakai APBN, Gerindra: Sejak Era SBY dan Jokowi Sudah Begitu!

Sapi Kurban Prabowo Pakai APBN, Gerindra: Sejak Era SBY dan Jokowi Sudah Begitu!

News | Rabu, 27 Mei 2026 | 14:32 WIB