Menurut Bagoes, ketiga tersangka mempunyai peran berbeda. Tersangka HMP, berperan sebagai pembuat akun Tiktok dan merubah Video Gubernur Jatim yang selanjutnya diserahkan kepada tersangka atas nama UP dan menyediakan rekening untuk menampung uang dari hasil penipuan mengatasnamakan Gubernur Jatim.
"Tersangka AH, berperan sebagai operator WA admin untuk mengelabuhi korban agar melakukan transfer ke rekening yang sudah disediakan oleh tersangka HMP," jelas Bagoes.
Saat ini, petugas sedang mendalami kemungkinan adanya tersangka lain dalam perkara ini.
Atas perbuatannya para tersangka dijerat dengan Pasal 35 Jo Pasal 51 ayat (1) UU RI No. 19 Tahun 2016 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE). Ketiganya terancam hukuman maksimal hingga 12 tahun penjara dan atau denda maksimal Rp12 miliar.
Panggil Saksi Kasus Penahanan Ijazah

Sementara dalam kasus lain, Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Jawa Timur telah memeriksa lebih dari lima orang saksi dalam penyelidikan kasus dugaan penahanan ijazah oleh CV Sentoso Seal di Surabaya.
Kabid Humas Polda Jawa Timur Kombes Pol Jules Abraham Abast di Surabaya, Senin (28/4/2025), mengatakan pemeriksaan terhadap saksi-saksi masih dalam tahap klarifikasi, baik terhadap pelapor yang merupakan mantan karyawan CV Sentoso Seal maupun terhadap salah satu pemilik perusahaan, Jan Hwa Diana.
"Hasil pemeriksaan baru sebatas klarifikasi. Yang bersangkutan (Diana) telah memenuhi panggilan penyidik dan saat ini kami masih mengumpulkan alat bukti tambahan," katanya.
Ia menambahkan bahwa klarifikasi juga telah dilakukan terhadap pihak pelapor untuk memperjelas duduk perkara.
Baca Juga: Mencengangkan! Kerugian Tahunan Akibat Kejahatan Siber Diperkirakan Capai Rp150 Ribu Triliun
"Penyidik siber sudah melakukan klarifikasi kepada semua pihak yang terkait. Kami juga meminta keterangan dari korban untuk memperjelas situasi," ujarnya.