Terdakwa Korupsi Timah Suparta Meninggal, Keluarga Bisa Dibebankan Uang Pengganti Rp 4,5 Triliun

Selasa, 29 April 2025 | 20:23 WIB
Terdakwa Korupsi Timah Suparta Meninggal, Keluarga Bisa Dibebankan Uang Pengganti Rp 4,5 Triliun
Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejaksaan Agung, Harli Siregar. (Suara.com/Faqih)

Suara.com - Terdakwa kasus dugaan tindak pidana korupsi PT Timah, Suparta dikabarkan meninggal dunia pada Senin (28/4/2025) kemarin. Kapuspenkum Kejagung, Harli Siregar mengatakan, kasus pidana korupsi timah atas terdakwa Suparta kini sudah berstatus gugur.

Namun menurut Harli, meski status gugur, hal itu tidak menghilangkan beban uang pengganti kasus timah yang sudah divonis pengadilan.

"Maka JPU menyerahkan berita acara persidangan kepada jaksa pengacara negara untuk dilakukan gugatan keperdataan dalam rangka tentu pengembalian kerugian keuangan negara," kata Harli, di Kejagung, Selasa (29/4/2025).

Berdasarkan Pasal 34 UU No.31/1999 tentang Tipikor, maka pengacara negara bakal melayangkan gugatan pengembalian keuangan negara itu ke ahli waris. Namun, kata Harli, saat ini pihaknya masih belum menentukan sikap untuk melayangkan gugatan tersebut.

"Ke ahli waris (gugatannya), di aturannya seperti itu, tapi nanti bagaimana prosesnya kita mulai dulu bagaimana sikap dari penuntut umum akan dikaji dulu," ujar dia.

Sebelumnya, Suparta yang merupakan terdakwa kasus korupsi PT Timah. Ia dinyatakan meninggal dunia di RSUD Cibinong sekitar 18.05 WIB. Namun, belum diketahui penyebab kematian dari bos smelter itu.

Suparta saat ini telah mengajukan kasasi atas vonis Pengadilan Tinggi Jakarta yang menjatuhkan pidana 19 tahun penjara dan denda Rp1 miliar.

Suparta juga telah dibebankan untuk membayar uang pengganti Rp4,57 triliun dengan subsider 10 tahun.

Sebelumnya, tim penyidik tindak pidana khusus (Jampidsus) Kejaksaan Agung, menyebut ada enam tersangka tindak pidana pencucian uang (TPPU), atas perkara dugaan tindak pidana korupsi tata niaga timah di wilayah Izin Usaha Pertambangan (IUP) PT Timah tahun 2015-2022.

Baca Juga: Misteri Kematian Terdakwa Korupsi Timah, Kapuspenkum Buka Suara

Direktur Penyidikan (Dirdik) Jampidsus, Kuntadi mengatakan, satu dari enam tersangak yang terlibat dalam TPPU yakni suami dari artis Sandra Dewi, Harvey Moeis yang sekaligus merupakan perpanjangan tangan dari PT Refined Bangka Tin (RBT).

"Terkait dengan tersangka TPPU telah ditetapkan enam tersangka," Kuntadi di Kejagung, Jakarta Selatan, (29/5/2024).

Sementara 5 tersangka lain yang terlibat dalam TPPU perkara komoditas timah ini yakni Manager PT Quantum Skyline Exchange (QSE) Helena Lim (HL). Direktur Utama PT Sariwiguna Bina Sentosa Robert Indarto (RI).

Kemudian Sugito Gunawan (SG) selaku Komisari Stanindo Inti Perkasa (SIP), dan Pemilik manfaat atau beneficial ownership CV Venus Inti Perkasa (VIP), Tamron alias Aon (TN), dan Dirut PT RBT Suparta.

Kuntadi mengatakan, pengusutan TPPU ini dilakukan sebagai upaya untuk menelusuri aliran dana dari hasil kejahatan para tersangka. Hal tersebut bertujuan sebagai tindak lanjut mengembalikan kerugian negara.

“Yakinlah bahwa penyidik kejaksaan ini professional, bertindak dalam koridor ketentuan. Ini secara khusus memang saya minta ke ibu deputi ke teman-teman auditor untuk percepatan hasil perhitungan kerugian negara,” jelas Kuntadi.

Kerugian Bertambah

Kejaksaan Agung Republik Indonesia menyebut adanya kenaikan kerugian yang disebabkan oleh dugaan tindak pidana korupsi tata niaga timah di wilayah Izin Usaha Pertambangan (IUP) PT Timah tahun 2015-2022.

Jaksa Agung ST Burhanuddin mengatakan kerugian yang disebabkan oleh komiditas timah yang melibatkan PT Timah menjadi Rp300 trilun, dari sebelumnya kerugian dinyatakan sbesar Rp271 juta.

Burhanuddin mengatakan, kenaikan kerugian ini merupakan penghitungan yang dilakukan Badan Pengawas Keuangan dan Pembangunan (BPKP).

"Perkara timah ini hasil perhitungannya cukup lumayan fantastis, yang semula kita perkirakan Rp271 triliun dan ini mencapai Rp300 triliun," kata Burhanuddin.

Burhanuddin mengaku, proses pemberkasan kasus korupsi komoditas timah saat ini tengah memasuki tahap akhir.

Burhanuddin mengaku, pihaknya bakal menyerahkan berkas kasus korupsi komoditas timah ke pengadilan negeri pada pekan depan.

"Perkara timah telah mematuhi tahap akhir pemberkasan. Dan diharapkan dalam seminggu ke depan sudah dilimpahkan ke pengadilan," jelasnya.

Dalam perkara ini, ada 22 orang tersangka yang terjaring. Puluhan tersangka itu yakni:

  1. Direktur Utama (Dirut) PT Timah Tbk 2016-2021, Mochtar Riza Pahlevi Tabrani (MRPT);
  2. Direktur Keuangan PT Timah Tbk 2018 Emil Ermindra (EE);
  3. Mantan Direktur operasional PT Timah Tbk. Alwin Albar (ALW);
  4. Komisaris PT Stanindo Inti Perkasa, Suwito Gunawan (SG);
  5. Direktur PT Stanindo Inti Perkasa, MB Gunawan (MBG);
  6. Dirut CV Venus Inti Perkasa (VIP), Hasan Tjhie (HT);
  7. Eks Komisaris CV VIP Kwang Yung alias Buyung (BY);
  8. Dirut PT SBS, Robert Indarto (RI);
  9. Pemilik manfaat atau benefit official ownership CV VIP, Tamron alias Aon (TN);
  10. Manager operational CV VIP, Achmad Albani (AA);
  11. Dirut PT Refined Bangka Tin (RBT), Suparta (SP);
  12. Direktur Pengembangan PT RBT, Reza Andriansyah (RA);
  13. General Manager PT Tinindo Inter Nusa (TIN), Rosalina (RL);
  14. Manager PT Quantum Skyline Exchange (QSE), Helena Lim (HLN);
  15. Pihak Swasta, Toni Tamsil;
  16. Harvey Moeis (HM) sebagai perpanjangan tangan dari PT RBT;
  17. Hendry Lie (HL) beneficiary owner;
  18. Fandy Lingga (FL) sebagai marketing PT Tinindo Internusa (TIN);
  19. SW selaku Kepala Dinas ESDM Provinsi Kepulauan Bangka Belitung 2015–2019;
  20. BN sebagai Plt Kadis ESDM Bangka Belitung pada 2019;
  21. AS selaku Plt Kadis ESDM Bangka Belitung;
  22. Bambang Gatot Ariyono (BGA) selaku Mantan Dirjen Minerba Kementerian ESDM Periode 2015-2020.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI