Tak Terima Dituntut 9 Tahun Penjara, Erintuah Sindir Hakim Lain yang Tak Mengaku Terima Uang Suap

Dwi Bowo Raharjo, Dea Hardiningsih Irianto

Rabu, 30 April 2025 | 06:44 WIB
Tak Terima Dituntut 9 Tahun Penjara, Erintuah Sindir Hakim Lain yang Tak Mengaku Terima Uang Suap
Terdakwa Erintuah Damanik selaku hakim nonaktif Pengadilan Negeri (PN) Surabaya saat bersaksi dalam kasus suap dan gratifikasi yang menjerat mantan pejabat MA Zarof Ricar di Pengadilan Tipikor Jakarta, Senin (3/3/2025). (ANTARA/Agatha Olivia Victoria)

Suara.com - Hakim Pengadilan Negeri (PN) Surabaya, Erintuah Damanik, sempat menyindir koleganya yang juga kini berstatus sebagai terdakwa yaitu, Heru Hanindyo.

Keduanya bersama Haki Mangapul menjadi terdakwa dalam kasus dugaan suap dan gratifikasi terkait vonis bebas Gregorius Ronald Tannur.

Hal itu Erintuah sampaikan dalam nota pembelaan atau pleidoinya. Dia menuding pembuktian kasusnya terhambat akibat ulah Heru Hanindyo yang masih tidak bersikap kooperatif.

"Saya mengucapkan terima kasih yang sebesar-besarnya kepada Yang Mulia majelis hakim karena telah memimpin jalannya persidangan dalam perkara ini dengan tegas, arif dan bijaksana sehingga perkara ini persidangannya lancar,” kata Erintuah di Pengadilan Tipikor Jakarta pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Selasa (29/4/2025).

"Kalaupun agak tersendat itu karena salah satu pihak terdakwa yang kurang kooperatif," katanya menambahkan.

Ketua majelis hakim PN Surabaya dalam perkara Ronald Tannur itu mengaku tak ingin menyebut pernyataannya sebagai nota pembelaan. Sebab, Erintuah mengaku telah menerima uang dari pengacara Ronald Tannur, Lisa Rachmat. Erintuah justru menyentil Heru yang tidak mau mengakui perbuatannya.

“Seperti diketahui perkara ini minim sekali pembuktian dikarenakan saksi Lisa Rachmat, si pemberi suap mengingkari perbuatannya dan memberikan keterangan berubah-ubah,” ujar Erintuah.

“Ditambah lagi saksi mahkota, Heru Hanindyo, juga tidak mengakui perbuatannya menerima uang yang dibagikan di ruang kerja Mangapul pada hari Senin tanggal 10 Juni 2024 dengan memberi alasan yang tidak masuk akal,” tambah dia.

Meski begitu, Erintuah mengaku kecewa dengan jaksa lantaran dirinya dan Mangapul justru tidak dijadikan sebagai saksi pelaku yang bekerja sama atau justice collaborator (JC).

baca juga
Terpidana pembunuhan, Gregorius Ronald Tannur hadir menjadi saksi dalam sidang kasus suap dan gratifikasi terhadap hakim Pengadilan Negeri (PN) Surabaya atas pemberian vonis bebas terhadap dirinya di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Selasa (25/2/2025). [ANTARA FOTO/Hafidz Mubarak A/YU]
Terpidana pembunuhan, Gregorius Ronald Tannur hadir menjadi saksi dalam sidang kasus suap dan gratifikasi terhadap hakim Pengadilan Negeri (PN) Surabaya atas pemberian vonis bebas terhadap dirinya di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Selasa (25/2/2025). [ANTARA FOTO/Hafidz Mubarak A]

Terlebih, Erintuah mendapatkan tuntutan 9 tahun penjara oleh jaksa penuntut umum (JPU). Hal itu membuatnya merasa keberatan. Dia menilai jaksa menuntutnya dengan hukuman berat meski sudah mengakui kesalahannya dan membantu keterlibatan pihak lain.

Selain itu, Lisa Rachmat juga disebut memberikan keterangan yang berubah-ubah dan Heru mengelak dakwaan jaksa sehingga Erintuah merasa kasus suap dan gratifikasinya minim bukti.

“Akan tetapi mengenai justice collaborator tersebut tidak mendapat apresiasi oleh Jaksa Penuntut Umum dengan tidak mempertimbangkan dalam surat tuntutannya, kecuali dalam hal-hal yang meringankan,” ucap Erintuah.

“Sebagaimana terungkap dalam persidangan tidak seorang saksi pun yang menerangkan dan mengetahui perbuatan terdakwa dan kawan-kawan, di mana saksi Lisa Rahmat mencabut pernyataannya dan tidak mengakui pernah menyerahkan sejumlah uang kepada terdakwa,” sambung dia.

Untuk itu, Erintuah menyampaikan harapannya agar majelis hakim dapat menjatuhkan vonis pidana lebih rendah daripada tuntutan jaksa penuntut umum.

“Kiranya majelis hakim Yang Mulia dapat menjatuhkan putusan yang seringan-ringannya kepada terdakwa karena baik pidana badan dan denda yang dituntutkan oleh penuntut umum dalam surat tuntutannya pada tanggal 22 April 2025 masih terasa berat bagi terdakwa,” tandas Erintuah.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Tipe Karakter Apakah Kamu Saat Mati Listrik Melanda?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Matematika SMP 2026, Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
15 Soal Simulasi TWK Paskibraka 2026
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi: 25 Soal UTBK SNBT 2026 dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kepribadian Kamu Mirip Kue Lebaran Apa, Sih?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Love Language 2026: Kenali Bahasa Cintamu agar Hubungan Makin Klik dan Minim Drama!
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

Tangis Hakim Mangapul: Mengaku Salah, Kembalikan Uang, Tapi Tetap Dituntut Berat

Tangis Hakim Mangapul: Mengaku Salah, Kembalikan Uang, Tapi Tetap Dituntut Berat

News | Selasa, 29 April 2025 | 21:20 WIB

Ikuti Jejak Zarof Ricar, Heru Hanindyo Hakim Pemberi Vonis Bebas Ronald Tannur Jadi Tersangka TPPU

Ikuti Jejak Zarof Ricar, Heru Hanindyo Hakim Pemberi Vonis Bebas Ronald Tannur Jadi Tersangka TPPU

News | Selasa, 29 April 2025 | 20:12 WIB

Air Mata Hakim 'Vonis Bebas' Ronald Tannur: Tuntutan 9 Tahun Tak Adil, Tak Ada Bukti Saya Bersalah

Air Mata Hakim 'Vonis Bebas' Ronald Tannur: Tuntutan 9 Tahun Tak Adil, Tak Ada Bukti Saya Bersalah

News | Selasa, 29 April 2025 | 19:40 WIB

Jerat Pasal TPPU untuk Eks Petinggi MA yang Kongkalikong Vonis Bebas Ronald Tannur

Jerat Pasal TPPU untuk Eks Petinggi MA yang Kongkalikong Vonis Bebas Ronald Tannur

News | Senin, 28 April 2025 | 23:55 WIB

Saksi Ungkap Zarof Ricar Minta Uang '1 Meter' untuk Film Sang Pengadil

Saksi Ungkap Zarof Ricar Minta Uang '1 Meter' untuk Film Sang Pengadil

News | Senin, 28 April 2025 | 15:05 WIB

Terkini

Kerry Dibebani Rp13,4 Triliun, Pengacara Sebut Hakim Pakai Analisis LSM yang Tak Berwenang

Kerry Dibebani Rp13,4 Triliun, Pengacara Sebut Hakim Pakai Analisis LSM yang Tak Berwenang

News | Jum'at, 26 Juni 2026 | 21:58 WIB

Putusan Banding Dianggap Janggal, Kerry Riza Ajukan Kasasi ke MA

Putusan Banding Dianggap Janggal, Kerry Riza Ajukan Kasasi ke MA

News | Jum'at, 26 Juni 2026 | 21:53 WIB

Kepercayaan Polri Tembus 82,4 Persen, Habiburokhman: Jangan Puas Diri, Terus Berbenah

Kepercayaan Polri Tembus 82,4 Persen, Habiburokhman: Jangan Puas Diri, Terus Berbenah

News | Jum'at, 26 Juni 2026 | 21:26 WIB

Prabowo Tanya Akademisi: Kenapa 81 Tahun RI Tidak Bisa Bikin Mobil Buatan Sendiri?

Prabowo Tanya Akademisi: Kenapa 81 Tahun RI Tidak Bisa Bikin Mobil Buatan Sendiri?

News | Jum'at, 26 Juni 2026 | 21:12 WIB

Sikat Parkir Liar di Cawang, 250 Personel Gabungan Derek Mobil yang Nekat Bandel!

Sikat Parkir Liar di Cawang, 250 Personel Gabungan Derek Mobil yang Nekat Bandel!

News | Jum'at, 26 Juni 2026 | 21:12 WIB

Perempuan Didorong Jadi Aktor Utama Ekonomi Restoratif, Tak Lagi Sekadar Penerima Manfaat

Perempuan Didorong Jadi Aktor Utama Ekonomi Restoratif, Tak Lagi Sekadar Penerima Manfaat

News | Jum'at, 26 Juni 2026 | 20:50 WIB

Terkuak! Ini Pemicu Longsor Petamburan: Dari Abrasi Kali BKB hingga Bangunan di Sempadan

Terkuak! Ini Pemicu Longsor Petamburan: Dari Abrasi Kali BKB hingga Bangunan di Sempadan

News | Jum'at, 26 Juni 2026 | 20:16 WIB

Sekjen Partai Buruh Ferri Nuzarli Mundur! 1,3 Juta Anggota ORI Kompak Tinggalkan Partai

Sekjen Partai Buruh Ferri Nuzarli Mundur! 1,3 Juta Anggota ORI Kompak Tinggalkan Partai

News | Jum'at, 26 Juni 2026 | 20:13 WIB

Prabowo Singgung Kegaduhan Usai Pemilu, Istana Langsung Klarifikasi

Prabowo Singgung Kegaduhan Usai Pemilu, Istana Langsung Klarifikasi

News | Jum'at, 26 Juni 2026 | 20:05 WIB

Sentil Pihak yang Suka Gaduh Usai Pemilu, Prabowo: Saya Kalah 4 Kali Tak Pernah Ribut

Sentil Pihak yang Suka Gaduh Usai Pemilu, Prabowo: Saya Kalah 4 Kali Tak Pernah Ribut

News | Jum'at, 26 Juni 2026 | 19:54 WIB

×