Sekalian Olahraga, Rano Karno Janji Tiga Kali Sepekan Ngantor Naik Angkutan Umum

Rabu, 30 April 2025 | 21:07 WIB
Sekalian Olahraga, Rano Karno Janji Tiga Kali Sepekan Ngantor Naik Angkutan Umum
Wakil Gubernur Jakarta, Rano Karno saat menggelar open house di rumahnya kawasan Karang Tengah, Jakarta Selatan pada Selasa (1/4/2025). [Suara.com/Rena Pangesti]

Selain itu lanjut Rio, bagi ASN DKI Jakarta yang patuh menggunakan transportasi umum juga bisa diberikan insentif hal ini supaya menjadi pemacu mereka untuk beralih ke kendaraan publik.

"Jangan hanya memaksa, berikan juga insentif bagi ASN yang patuh, seperti subsidi tunjangan transportasi atau poin kinerja," ujarnya.

Ia menambahkan bahwa sebagai anggota DPRD Provinsi DKI Jakarta Komisi B sangat mengapresiasi langkah Pemprov DKI yang berupaya mengurangi kemacetan dan emisi.

Namun, kebijakan ini harus dibarengi dengan peningkatan kualitas transportasi umum, seperti penambahan armada Transjakarta, perbaikan halte, dan integrasi dengan MRT/LRT.

"Supaya ASN tidak merasa dipaksa tanpa solusi yang memadai," katanya.

Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta mulai 30 April 2025 mewajibkan seluruh pegawai menggunakan angkutan umum massal saat berangkat kerja, bertugas dinas maupun pulang kerja setiap Rabu.

Tujuan dari adanya instruksi gubernur itu untuk memberikan contoh nyata kepada masyarakat dalam mendukung kebijakan pengurangan polusi dan pembangunan berkelanjutan serta mewujudkan tata kelola pemerintahan yang peduli lingkungan dan mendukung mobilitas hijau.

Aturan ini tertuang dalam Instruksi Gubernur DKI Jakarta Nomor 6 Tahun 2025 yang ditandatangani Gubernur Jakarta, Pramono Anung, pada 23 April 2025.

Berbagai moda transportasi umum yang dapat digunakan, yakni Transjakarta, Moda Raya Terpadu/Mass Rapid Transit (MRT) Jakarta, Lintas Raya Terpadu/Light Rapid Transit (LRT) Jakarta dan LRT Jabodebek.

Baca Juga: Kemenhub Dukung Kebijakan Pramono Wajibkan ASN Jakarta Naik Angkutan Umum, Tapi...

Selain itu KRL Jabodetabek (Commuter Line), Kereta Bandara (Railink), bus/angkot reguler serta kapal dan angkutan antar-jemput karyawan/pegawai.

Aturan menggunakan transportasi umum ini dikecualikan bagi pegawai yang sedang dalam kondisi sakit, hamil atau bertugas sebagai petugas lapangan dengan mobilitas tertentu.

Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI