Suara.com - Wakil Gubernur DKI Jakarta, Rano Karno menaiki kereta MRT saat pulang kerja dari Balai Kota ke kediamannya di Lebak Bulus, Jakarta Timur. Hal ini dilakukan mengikuti instruksi gubernur DKI Jakarta yang mewajibkan para Aparatur Sipil Negara (ASN) naik angkutan umum tiap Rabu (30/4/2025).
Rano Karno mengaku sebenarnya sudah sering menaiki angkutan umum, khususnya MRT ketika berangkat kerja ke Balai Kota tiap Senin. Apalagi aksesnya cukup dekat dari rumahnya ke Stasiun Lebak Bulus.
"Kalau saya sih nggak terlalu aneh ya karena Sebetulnya kemarin-kemarin saya setiap Senin kalau ke balai kota pasti naik angkutan umum," ujar Rano kepada wartawan, Rabu (30/4/2025).
"Karena saya tinggal di Lebak Bulus naik dari Lebak Bulus MRT turun di HI lalu pindah ke Transjakarta turun di balai kota nggak lebih dari 40 menit malah lebih enak, lebih aman," jelasnya.
Meski demikian, ia baru kali merasakan pulang kerja menaiki angkutan umum. Rano bahkan rela mengikuti instruksi Gubernur Pramono Anung meski masih ada kegiatan di tempat lain.
"Ini sebetulnya saya masih ada acara tapi karena peraturan Gubernur ya perintahnya Pak Gub yang harus pakai angkutan umum jadi mobil saya tunggu di Lebak Bulus," ungkapnya.
Di satu sisi, Rano merasa menaiki angkutan umum saat berangkat dan pulang kerja memberi pengalaman baru. Pemeran "Si Doel" dalam sinetron Si Doel Anak Sekolahan itu jadi memiliki banyak kesempatan untuk berinteraksi langsung dengan masyarakat.
"Sebetulnya hype kerjanya Justru lebih berasa loh. Dan ketemu masyarakat kita bisa ngobrol kita bisa tahu masukan-masukan apa yang mesti kita koreksi jadi kita bisa perbaiki itu aja sudah," ucapnya.
Tak hanya itu, ia kini berjanji akan menaiki angkutan umum lebih sering jadi tiga kali dalam sepekan. Apalagi, dokternya juga menyarankan ia banyak berolahraga dengan berjalan kaki agar lebih sehat.
Baca Juga: Kemenhub Dukung Kebijakan Pramono Wajibkan ASN Jakarta Naik Angkutan Umum, Tapi...
"Karena Jalan kakinya itu olahraganya saya. Memang di rumah itu setiap hari pagi itu minimal setengah jam saya jalan kaki keliling komplek, tapi karena kerja jadi ya nggak sempet olahraga. Jadi kayaknya seminggu tiga kali saya akan ke kantor naik ini," pungkasnya.
Yang Tak Naik Angkutan Umum Harus Disanksi
Sementara itu, anggota Komisi B DPRD DKI Jakarta Dwi Rio Sambodo menyebutkan Aparatur Sipil Negara (ASN) DKI tak naik angkutan umum saat berangkat dan pulang kerja setiap Rabu harus kena sanksi.
"Harus ada sanksi tapi proporsional," kata Rio di Jakarta, Rabu (30/4), saat dimintai tanggapan terkait Instruksi Gubernur DKI Jakarta Nomor 6 Tahun 2025.
Menurut dia, kebijakan tersebut juga bisa menjadi strategi dalam pengurangan ketergantungan menggunakan transportasi pribadi ketika berangkat kerja.
Untuk itu, Rio mendorong Pemprov DKI Jakarta untuk mempercepat pembangunan infrastruktur pendukung, seperti parkir transit (park-and-ride) dan digitalisasi tiket terintegrasi.
Selain itu lanjut Rio, bagi ASN DKI Jakarta yang patuh menggunakan transportasi umum juga bisa diberikan insentif hal ini supaya menjadi pemacu mereka untuk beralih ke kendaraan publik.
"Jangan hanya memaksa, berikan juga insentif bagi ASN yang patuh, seperti subsidi tunjangan transportasi atau poin kinerja," ujarnya.
Ia menambahkan bahwa sebagai anggota DPRD Provinsi DKI Jakarta Komisi B sangat mengapresiasi langkah Pemprov DKI yang berupaya mengurangi kemacetan dan emisi.
Namun, kebijakan ini harus dibarengi dengan peningkatan kualitas transportasi umum, seperti penambahan armada Transjakarta, perbaikan halte, dan integrasi dengan MRT/LRT.
"Supaya ASN tidak merasa dipaksa tanpa solusi yang memadai," katanya.
Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta mulai 30 April 2025 mewajibkan seluruh pegawai menggunakan angkutan umum massal saat berangkat kerja, bertugas dinas maupun pulang kerja setiap Rabu.
Tujuan dari adanya instruksi gubernur itu untuk memberikan contoh nyata kepada masyarakat dalam mendukung kebijakan pengurangan polusi dan pembangunan berkelanjutan serta mewujudkan tata kelola pemerintahan yang peduli lingkungan dan mendukung mobilitas hijau.
Aturan ini tertuang dalam Instruksi Gubernur DKI Jakarta Nomor 6 Tahun 2025 yang ditandatangani Gubernur Jakarta, Pramono Anung, pada 23 April 2025.
Berbagai moda transportasi umum yang dapat digunakan, yakni Transjakarta, Moda Raya Terpadu/Mass Rapid Transit (MRT) Jakarta, Lintas Raya Terpadu/Light Rapid Transit (LRT) Jakarta dan LRT Jabodebek.
Selain itu KRL Jabodetabek (Commuter Line), Kereta Bandara (Railink), bus/angkot reguler serta kapal dan angkutan antar-jemput karyawan/pegawai.
Aturan menggunakan transportasi umum ini dikecualikan bagi pegawai yang sedang dalam kondisi sakit, hamil atau bertugas sebagai petugas lapangan dengan mobilitas tertentu.