Kasus Jam Mewah Rp 80 Miliar, Kubu Tony Trisno Surati Markas Richard Mille hingga Kedubes Swiss

Kamis, 01 Mei 2025 | 10:44 WIB
Kasus Jam Mewah Rp 80 Miliar, Kubu Tony Trisno Surati Markas Richard Mille hingga Kedubes Swiss
Buntut Panjang Jual Beli Jam Tangan Richard Mille Rp 80 Miliar, Tony Trisno Layangkan Gugatan ke PN Jakut. (Foto: Ist)

Namun, setelah pembayaran lunas, pihak butik meminta Tony mengambil barang di Singapura melalui Richard Mille Asia Pte. Ltd.

Jam tangan Richard Mille. (Dok: Lescadana)
Ilustrasi Jam tangan Richard Mille. (Dok: Lescadana)

Eko menegaskan, tindakan ini jelas melanggar kesepakatan awal bahwa penyerahan akan dilakukan di Jakarta, sebagaimana telah menjadi praktik dalam transaksi-transaksi sebelumnya.

“Klien kami telah mencoba menyelesaikan permasalahan ini secara baik-baik, termasuk dengan mengirimkan surat klarifikasi pada Agustus 2024. Namun, pihak Butik Richard Mille Jakarta tetap menolak untuk menyerahkan barang di Jakarta,” jelasnya.

Sementara itu, kuasa hukum Eko lainnya, Heroe Waskito menegaskan, bahwa tindakan ini bukan hanya melanggar kesepakatan yang telah dibuat antara kedua belah pihak. Tetapi juga diduga melanggar hak-hak konsumen sebagaimana diatur dalam Undang Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen.

“Namun, haknya untuk menerima barang telah diabaikan. Ini adalah pelanggaran serius terhadap perlindungan konsumen sebagaimana diatur dalam undang-undang,” tambah Heroe.

Ajukan Gugatan

Oleh sebab itu, pihak kuasa hukum Tony mengajukan gugatan perdata di Pengadilan Negeri Jakarta Utara. Gugatan ini diajukan atas nama kliennya yang merasa dirugikan dalam transaksi pembelian dua jam tangan mewah Richard Mille yang hingga kini belum diserahterimakan meskipun seluruh kewajiban pembayaran telah dipenuhi.

“Langkah hukum ini kami ambil demi memperjuangkan hak klien kami yang dirugikan dalam transaksi ini. Ini bukan hanya soal nilai transaksi yang besar, tetapi juga soal penghormatan terhadap hak konsumen yang telah beritikad baik dengan memenuhi seluruh kewajibannya,” kata Heroe.

Menurutnya, gugatan ini diharapkan dapat menjadi preseden penting bagi pelaku usaha untuk lebih menghormati dan melindungi hak-hak konsumen dalam setiap transaksi. Hal ini juga menjadi pengingat bahwa kepercayaan konsumen adalah aset berharga yang harus dijaga.

Baca Juga: Tuding Purnawirawan TNI Mau Kudeta, Eks Panglima Gatot ke Hercules: Kau Apa Jasanya untuk Negara?

Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI