Kasus Jam Mewah Rp 80 Miliar, Kubu Tony Trisno Surati Markas Richard Mille hingga Kedubes Swiss

Agung Sandy Lesmana | Suara.com

Kamis, 01 Mei 2025 | 10:44 WIB
Kasus Jam Mewah Rp 80 Miliar, Kubu Tony Trisno Surati Markas Richard Mille hingga Kedubes Swiss
Buntut Panjang Jual Beli Jam Tangan Richard Mille Rp 80 Miliar, Tony Trisno Layangkan Gugatan ke PN Jakut. (Foto: Ist)

Suara.com - Kasus kerugian pembelian jam tangan mewah Richad Mille oleh Tony Trisno belum juga berakhir. Kekinian, pihak Tony berkirim surat ke kantor pusat Richard Mille dan pihak Kedutaan Swiss.

Kuasa hukum Tony, Heroe Waskito mengatakan setidaknya ada tiga surat yang dikirim guna mengembalikan kerugian kliennya yang totalnya mencapai Rp80 miliar.

“Langkah ini kami ambil sebagai bentuk keseriusan klien kami untuk menyelesaikan perkara ini secara adil dan bermartabat,” ujar Heroe dalam keterangannya, Kamis (1/5/2025).

Surat pertama dikirimkan ke dua kantor pusat Richard Mille yakni kepada Horométrie S.A. di Swiss dan R.D.M.M. Concepts SAS di Prancis. Satu surat lainnya dikirim ke Kedutaan Besar Swiss di Jakarta.

Heroe mengatakan pengiriman surat ke Horométrie S.A. yang merupakan pusat operasional dan hukum Richard Mille bertujuan agar perusahaan memastikan penyelesaian sengketa berjalan adil.

Jam tangan Richard Mille tipe RM-03 Black Sapphire seharga Rp 27 miliar. [Dok. Kuasa Hukum Tony Sutrisno]
ILUSTRASI. am tangan Richard Mille tipe RM-03 Black Sapphire seharga Rp 27 miliar. [Dok. Kuasa Hukum Tony Sutrisno]

Sedangkan pengiriman surat R.D.M.M. Concepts SAS, manajemen Richard Mille, adalah untuk memastikan administrasi merek tersebut mendapat informasi langsung tentang perkara Tony.

Sementara pengiriman surat kepada Kedutaan Besar Swiss di Jakarta guna memastikan pemberitahuan tersebut kepada pihak Richard Mille.

Pihak Tony berharap perusahaan dan manajemen Richard Mille bisa melakukan kewajibannya sebagai pelaku usaha dalam transaksi ini.

Selanjutnya, Heroe menyampaikan perkara ini dalam proses persidangan di Pengadilan Negeri Jakarta Utara.

"Saya tegaskan bahwa proses ini akan terus dikawal secara serius sampai diperoleh keadilan dan seluruh hak klien terpenuhi," jelas Heroe.

Awal Kasus Jam Mewah 

Untuk diketahui, Tony Trisno meminta haknya dikembalikan. Hal itu buntut transaksi jam tangan mewah itu tidak sesuai dengan kesepakatan.

Melalui kuasa hukumnya, Eko Prastowo menerangkan, peristiwa ini bermula saat kliennya memesan dua unit jam tangan mewah Richard Mille secara inden pada 2019 lalu. Di mana dalam kesepakatan tersebut, barang pesanan akan diserahterimakan di Jakarta.

"Jam tangan tersebut adalah Richard Mille RM 57-03 Black Sapphire Dragon seharga SGD 2.599.500 dan Richard Mille RM 56-02 Blue Sapphire Unique Piece seharga SGD 4.396.700," kata Eko, dalam keterangan tertulisnya yang diterima Suara.com, Kamis (12/12/2024).

Adapun total untuk pembelian dua buah jam tersebut, kata Eko, senilai SGD 6,9 juta atau sekitar Rp 80 miliar. Pembayaran tersebut telah diselesaikan secara bertahap hingga April 2021.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Matematika SMP 2026, Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
15 Soal Simulasi TWK Paskibraka 2026
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi: 25 Soal UTBK SNBT 2026 dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kepribadian Kamu Mirip Kue Lebaran Apa, Sih?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Love Language 2026: Kenali Bahasa Cintamu agar Hubungan Makin Klik dan Minim Drama!
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Kamu Cocok Buat Beli HP Apa? Cek Rekomendasinya
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Mudik Naik Motor 2026: Uji Kesiapan Anda Sebelum Pulang Kampung
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Geografi Indonesia Sejauh Mana Anda Mengenal Peta Nusantara?
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

Tuding Purnawirawan TNI Mau Kudeta, Eks Panglima Gatot ke Hercules: Kau Apa Jasanya untuk Negara?

Tuding Purnawirawan TNI Mau Kudeta, Eks Panglima Gatot ke Hercules: Kau Apa Jasanya untuk Negara?

News | Kamis, 01 Mei 2025 | 10:03 WIB

Sutiyoso Dihina Bau Tanah, Gatot Nurmantyo Ngamuk ke Hercules: Ngomong Seenak Mulut Kau Saja!

Sutiyoso Dihina Bau Tanah, Gatot Nurmantyo Ngamuk ke Hercules: Ngomong Seenak Mulut Kau Saja!

News | Kamis, 01 Mei 2025 | 09:37 WIB

GEBRAK Ogah Ikut May Day yang Dihadiri Prabowo: Kapitalisme, Oligarki dan Militerisme Musuh Buruh

GEBRAK Ogah Ikut May Day yang Dihadiri Prabowo: Kapitalisme, Oligarki dan Militerisme Musuh Buruh

News | Kamis, 01 Mei 2025 | 07:51 WIB

BREAKING NEWS: Jokowi Akhirnya Laporkan soal Tudingan Ijazah Palsu, Siapa Saja yang Dipolisikan?

BREAKING NEWS: Jokowi Akhirnya Laporkan soal Tudingan Ijazah Palsu, Siapa Saja yang Dipolisikan?

News | Rabu, 30 April 2025 | 10:49 WIB

Terkini

KRL Rangkasbitung Alami Kendala, Perjalanan Hanya Sampai Stasiun Serpong

KRL Rangkasbitung Alami Kendala, Perjalanan Hanya Sampai Stasiun Serpong

News | Senin, 04 Mei 2026 | 18:02 WIB

Update Tragedi Bekasi: 84 Korban Sudah Pulang, KAI Buka Pintu Klaim Biaya Medis dan Trauma Healing

Update Tragedi Bekasi: 84 Korban Sudah Pulang, KAI Buka Pintu Klaim Biaya Medis dan Trauma Healing

News | Senin, 04 Mei 2026 | 17:58 WIB

Riau Jadi Titik Strategis, Menteri LH Gandeng Kepolisian Amankan Ekosistem Lingkungan

Riau Jadi Titik Strategis, Menteri LH Gandeng Kepolisian Amankan Ekosistem Lingkungan

News | Senin, 04 Mei 2026 | 17:57 WIB

12 Orang Jadi Korban Penembakan Massal di Pesta Tepi Danau Arcadia

12 Orang Jadi Korban Penembakan Massal di Pesta Tepi Danau Arcadia

News | Senin, 04 Mei 2026 | 17:45 WIB

Satgas PRR Tuntaskan Huntara di Sumut dan Sumbar, Pembangunan Huntap Kian Dipercepat

Satgas PRR Tuntaskan Huntara di Sumut dan Sumbar, Pembangunan Huntap Kian Dipercepat

News | Senin, 04 Mei 2026 | 17:44 WIB

Tanpa Perlindungan, Transisi Energi Ancam Hak Pekerja: Mengapa?

Tanpa Perlindungan, Transisi Energi Ancam Hak Pekerja: Mengapa?

News | Senin, 04 Mei 2026 | 17:35 WIB

Puan Desak Sanksi Tegas bagi Predator Seksual Anak: Negara Tidak Boleh Mentoleransi Sedikitpun

Puan Desak Sanksi Tegas bagi Predator Seksual Anak: Negara Tidak Boleh Mentoleransi Sedikitpun

News | Senin, 04 Mei 2026 | 17:34 WIB

Commuter Line Lumpuh di Jam Pulang Kantor, Penumpang Terjebak di Antara JurangmanguPondok Ranji

Commuter Line Lumpuh di Jam Pulang Kantor, Penumpang Terjebak di Antara JurangmanguPondok Ranji

News | Senin, 04 Mei 2026 | 17:33 WIB

Dokter Internship Meninggal di Jambi, DPR Tuntut Sanksi Jika Ada Kelalaian RS

Dokter Internship Meninggal di Jambi, DPR Tuntut Sanksi Jika Ada Kelalaian RS

News | Senin, 04 Mei 2026 | 17:31 WIB

Dinkes Yogyakarta Temukan Belasan Korban Little Aresha Alami Speech Delay dan Gizi Buruk

Dinkes Yogyakarta Temukan Belasan Korban Little Aresha Alami Speech Delay dan Gizi Buruk

News | Senin, 04 Mei 2026 | 17:31 WIB